Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital yang kian berkembang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, proses revisi ini diharapkan bisa membawa perubahan positif. Dalam kesempatan ini, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam struktur biaya yang dikenakan kepada penjual di berbagai platform e-commerce.
Setelah meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Budi menyatakan bahwa kementerian telah mendekati tahap finalisasi aturan ini. “Mudah-mudahan, minggu depan kami bisa menyelesaikannya,” ungkapnya dengan optimis.
Revisi PMSE untuk Memperkuat Ekosistem Perdagangan Digital
Revisi aturan perdagangan elektronik ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penjual hingga konsumen.
Salah satu perubahan signifikan yang diterapkan adalah mengenai transparansi biaya. Platform e-commerce diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai biaya yang harus ditanggung oleh penjual.
“Keberadaan perjanjian yang dapat diakses oleh penjual akan membantu mencegah kebingungan di kemudian hari,” kata Budi. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan di dunia digital.
Prioritas untuk Produk Dalam Negeri dan UMKM
Pemerintah mendorong platform digital untuk lebih fokus pada promosi produk dalam negeri, termasuk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi produk lokal agar lebih dikenal dan berdaya saing.
Budi menekankan bahwa keberadaan UMKM adalah pilar penting dalam perekonomian. “Kami ingin agar mereka mendapatkan akses yang lebih baik ke pasar digital,” ungkapnya.
Platform juga diwajibkan untuk menyediakan layanan pengaduan dengan kriteria layanan yang jelas. Tujuan dari ini adalah untuk melindungi hak-hak baik konsumen maupun penjual.
Membangun Hubungan yang Seimbang antara Penjual dan Platform
Revisi PMSE ini tidak hanya mengedepankan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga berusaha menciptakan hubungan yang seimbang antara penjual dan platform. “Keduanya harus memiliki hak dan kewajiban yang setara,” ujar Budi.
Hal ini penting agar setiap pihak merasa aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aktivitas perdagangan digital dapat semakin meningkat.
Selain itu, kementerian juga berkoordinasi dengan Kementerian UMKM untuk memastikan aturan ini saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. “Kami ingin semua pihak dapat beradaptasi dengan baik terhadap aturan yang ada,” tambahnya.
Evaluasi Terhadap Aturan PMSE dan Penyesuaian yang Diperlukan
Proses revisi dilakukan seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Kementerian Perdagangan berharap evaluasi ini dapat memberikan dampak positif dalam pengawasan ekosistem yang ada.
Salah satu faktor yang mendorong perubahan adalah tingginya minat masyarakat terhadap e-commerce. Budi menjelaskan bahwa pengawasan perlu diperkuat untuk menjaga keberlangsungan dan keadilan di pasar.
Dengan adanya revisi PMSE, pemerintah berharap dapat menyiapkan landasan yang lebih kuat untuk perkembangan perdagangan digital di masa depan. “Kami ingin agar semua transaksi dapat berlangsung dengan adil dan transparan,” pungkasnya.









