Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Lampung baru saja menggagalkan pengiriman 172 ekor burung ilegal yang akan dikirim dari Palembang menuju Tangerang. Penangkapan ini dilakukan melalui Pelabuhan Bakauheni setelah adanya pemeriksaan yang mencurigakan terhadap sebuah truk yang terlibat.
Pengawasan rutin oleh petugas karantina di pelabuhan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Saat pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan dokumen yang dilampirkan, memperkuat kecurigaan mereka.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa truk tersebut dihentikan pada pukul 04.16 WIB. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan berbagai keranjang dan kardus yang berisi burung-burung tersebut.
Detil Penemuan dan Jenis Burung yang Diamankan
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap enam keranjang plastik dan lima kardus yang di dalamnya terdapat burung-burung liar. Dari total 172 ekor, terdapat jenis-jenis seperti kepodang, poksay mandarin, srigunting kelabu, jalak kebo, dan ciblek.
Seluruh burung ini tidak memiliki dokumen karantina yang diperlukan dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum karantina satwa yang berlaku di Indonesia.
Praktik pengiriman burung ilegal ini sering kali dipermudah dengan menggunakan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum, di mana pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung dalam pengiriman.
Ancaman yang Ditimbulkan dari Distribusi Satwa Ilegal
Pengawasan terhadap lalu lintas hewan sangat penting untuk keamanan hayati nasional. Keberadaan burung-burung ini yang tidak bertuan dapat meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam kesehatan hewan lainnya.
Donni juga mengingatkan bahwa dokumen karantina adalah keharusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Setiap orang yang mengangkut hewan wajib memiliki dokumen dan melaporkan kepada petugas resmi sebelum melakukan perjalanan.
Setelah penangkapan, seluruh satwa yang diamankan, beserta pengemudi, telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni. Di sini, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keadaan kesehatan dan legalitas hewan tersebut.
Tindak Lanjut dan Penelusuran Jaringan Distribusi Ilegal
Petugas kini sedang melakukan penelusuran lebih dalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi burung ilegal ini. Upaya pencarian dan penangkapan ini termasuk mencari tau siapa pengirim dan penerima barang tersebut.
Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, mengungkapkan bahwa burung-burung ini diangkut dari Palembang dengan tujuan akhir di Tangerang. Sayangnya, pengemudi tidak mengenali pihak penerima dengan baik, hal ini menjadi poin penting dalam penyelidikan.
Selama pemeriksaan, kedua pengemudi mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka mengangkut satwa ilegal dengan imbalan catatan yang cukup menggiurkan. Mereka dijanjikan bayaran setelah sampai di lokasi tujuan, yang menunjukkan rentannya individu yang mencari nafkah dalam kondisi seperti ini.









