Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa menegaskan perlunya Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelidikan mengenai aset-aset milik Eddy Tansil. Eddy Tansil adalah terpidana yang terlibat dalam kasus pembobolan uang negara yang mencapai angka fantastis sebesar US$430 juta, atau sekitar Rp1,3 triliun. Tri merasa penting untuk menuntaskan proses hukum ini, mengingat banyaknya aset yang masih mungkin dapat dipulangkan ke negara.
Permintaan tersebut diangkat setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan beberapa aset bernilai total Rp51,6 miliar milik Bos PT Golden Key Group tersebut. Ini adalah langkah yang menunjukkan dukungan terhadap proses penegakan hukum serta upaya pemulihan kerugian negara yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Tri menyampaikan bahwa ia meneruskan amanah dari almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu jaksa dalam proses penyitaan aset Eddy Tansil. Ia menjelaskan bahwa para jaksa telah berupaya maksimal dalam penelusuran dan penyitaan aset, bahkan hasilnya melebihi ekspektasi semula.
Pentingnya Penelusuran Aset dalam Kasus Korupsi
Kasus pembobolan uang negara oleh Eddy Tansil bukanlah sekadar angka besar dalam catatan korupsi, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan keuangan. Diduga bahwa pada tahun 1997, sejumlah aset yang terkait dengan Eddy Tansil dijual dengan nilai yang mencengangkan. Total aset yang dijual bernilai Rp1,36 triliun, jauh melebihi kewajiban yang dimiliki oleh Tansil.
Dalam penjelasannya, Tri menekankan bahwa seharusnya tidak ada kewajiban bagi Kejaksaan Agung untuk mencairkan uang pengganti, karena hasil penjualan aset tersebut sudah lebih dari cukup untuk menutup kewajiban. Ia menyoroti adanya surplus senilai Rp400 miliar yang seharusnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
Tri juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Menurutnya, hasil penjualan aset seharusnya jelas dan transparan agar tidak ada keraguan mengenai keadilan dalam proses ini. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan negara, tetapi juga agar pekerjaan para jaksa yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Dalam konteks ini, Tri melanjutkan bahwa ada kesepakatan yang menyatakan jika aset terjual atau dialihkan, hasil kelebihan dari penjualan tersebut mesti diserahkan kembali kepada negara. Ini merupakan bagian dari landasan hukum yang mengatur segala proses pemulihan aset negara.
Jadi, perintah dari jaksa untuk memastikan penyampaian hasil penjualan kepada Kejaksaan Agung bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan dan keberlanjutan keuangan negara. Tanpa kejelasan dalam hal ini, banyak pihak yang meragukan integritas proses pemulihan tersebut.
Tri menggarisbawahi perlunya Kejaksaan Agung untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi mengenai hasil penjualan aset ini. Bila hal ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan ada kehilangan lebih lanjut dalam pencarian keadilan bagi negara.
Pengembalian Kerugian Negara melalui Kerja Sama yang Baik
Tri berharap agar Kejaksaan Agung melakukan penelusuran menyeluruh tentang aset milik Eddy Tansil, demi mempercepat proses pengembalian kerugian negara. Menurutnya, ini akan menjadi langkah yang tidak hanya bermanfaat dalam pemulihan aset, tetapi juga untuk kepentingan keadilan.
Pentingnya kepastian atas hasil kerja para jaksa selama ini juga menjadi perhatian utama dalam diskusinya. Dari sudut pandangnya, setiap hasil kerja dan usaha yang telah dilakukan oleh para jaksa harus nampak di hadapan publik sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Lebih jauh, Tri mengungkapkan bahwa aset milik Eddy Tansil yang diserahkan oleh BPA Kejaksaan Agung telah menunjukkan beberapa komponen penting. Aset tersebut meliputi uang tunai, bidang tanah, serta properti berupa vila dan pabrik, yang secara keseluruhan berkontribusi pada pemulihan kerugian negara.









