Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin menunjukkan dukungan terhadap pengembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh manajer investasi. Terutama setelah diberlakukannya Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur tentang DPLK, hanya ada satu yang didirikan oleh manajer investasi, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini ada satu permohonan pendirian DPLK lainnya yang masih dalam proses pengajuan di OJK. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan minat dari manajer investasi untuk berkontribusi dalam pengelolaan dana pensiun.
Pendirian DPLK oleh manajer investasi memerlukan persiapan yang menyeluruh. Ini bukan hanya sekedar masalah permodalan dan tata kelola, tetapi juga menyangkut kesiapan operasional yang matang.
Pentingnya Kesiapan Operasional dalam Pendirian DPLK
Pengelolaan DPLK memiliki berbagai aspek yang harus diperhatikan, berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang lebih fokus pada investasi jangka pendek. DPLK juga harus menangani administrasi kepesertaan jangka panjang dan pengelolaan manfaat pensiun yang kompleks.
Sistem informasi dan sumber daya manusia yang handal menjadi fondasi yang krusial dalam menjalankan DPLK yang efektif. “Kesiapan sistem informasi, manusia, dan infrastruktur operasional harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya dalam pernyataan resminya.
Dari sisi OJK, keberadaan lebih banyak pelaku usaha di industri DPLK diharapkan dapat membawa inovasi dalam produk dan layanan. Ini akan memperluas pilihan bagi masyarakat serta mendorong penetrasi program pensiun yang lebih baik di Indonesia.
Perkembangan Return on Investment (RoI) Dana Pensiun
Berdasarkan data per Mei 2026, return on investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 0,51%. Angka ini sedikit menurun dibanding bulan sebelumnya, yang mencapai 0,55%. Hal ini menggambarkan fluktuasi yang sering terjadi dalam dunia investasi.
Ogi menjelaskan, perubahan RoI dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan. Terutama pergerakan harga surat berharga dan kondisi pasar modal saat itu yang sangat berpengaruh terhadap kinerja investasi dana pensiun.
RoI dana pensiun dalam satu tahun sangat bergantung pada situasi pasar keuangan yang ada, termasuk tren obligasi, saham, dan tingkat suku bunga yang berlaku saat itu.
Transformasi Digital di Industri Dana Pensiun
OJK berkomitmen untuk mendorong transformasi digital dalam industri dana pensiun. Ini adalah bagian dari usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta dan memperluas akses kepesertaan. Di era digital saat ini, penggunaan teknologi harus dioptimalkan.
Meski banyak dana pensiun mulai memanfaatkan teknologi digital, penerapannya masih bervariasi. Sebagian telah berhasil mengembangkan portal informasi peserta dan layanan lainnya secara elektronik.
Tantangan terbesar yang dihadapi dalam implementasi digitalisasi meliputi kebutuhan investasi pada infrastruktur IT dan penguatan keamanan siber. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan integrasi sistem yang ada juga sangat penting.
Komposisi Investasi Dana Pensiun dan Tren Pembayaran Manfaat
Berdasarkan data, total investasi dana pensiun per Mei 2026 mencapai Rp1.619,54 triliun, meningkat 7,76% dari tahun sebelumnya. Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi dengan nilai Rp1.056,79 triliun, sekitar 65,25% dari total investasi.
Investasi dalam SBN dianggap aman dan menguntungkan, yang sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun. Hingga saat ini, OJK belum mengamati pergeseran besar terkait komposisi investasi dana pensiun.
Di sisi lain, total manfaat dana pensiun sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp19,02 triliun. Oleh karena itu, OJK terus memantau perkembangan dalam ketenagakerjaan yang berkaitan dengan industri dana pensiun ini.
Pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk jumlah peserta yang memasuki usia pensiun dan peserta yang mengakhiri kepesertaan. Karakteristik masing-masing dana pensiun juga berkontribusi pada dinamika ini.
Ogi menambahkan, hingga saat ini OJK tidak melihat adanya dampak sistemik dari meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri dana pensiun. “Kami akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan semua dana pensiun dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada peserta,” tutupnya.









