Rapat antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji baru-baru ini membahas persiapan pelaksanaan haji di tahun 2027. Dalam pertemuan tersebut, isu mengenai kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan utama, di samping masalah pemblokiran biaya uang muka yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Rapat ini menggugah perhatian publik mengingat banyaknya jemaah yang terdampak oleh kebijakan ini. Poin penting dari diskusi tersebut mengungkap berbagai informasi krusial terkait biaya dan administrasi haji.
Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh masyarakat luas. Salah satunya, data keuangan yang tidak sinkron antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Data keuangan yang tidak sinkron dan dampaknya pada anggaran haji
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti adanya perbedaan mencolok dalam data keuangan antara Kementerian Haji dan BPKH. Selly mengingatkan bahwa ketidakcocokan data ini dapat mempengaruhi perhitungan anggaran yang telah disiapkan, sehingga sangat penting untuk segera melakukan klarifikasi.
Dalam rapat, Selly mengungkapkan bahwa perbedaan jumlah jemaah dalam laporan yang diterima Komisi juga cukup signifikan. Hal ini menjadi perhatian lantaran mempengaruhi perhitungan dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah haji mendatang.
Selanjutkan, terdapat juga disparitas dalam besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Angka yang dilaporkan oleh Kementerian Haji mencapai Rp11.465.956.201.655, sedangkan BPKH mencatatkan angka sedikit lebih tinggi, yakni Rp11.467.575.683.626. Selly pun menegaskan pentingnya menelusuri kebenaran angka tersebut.
Rincian biaya haji dan alokasi anggaran
Kementerian Haji telah memutuskan untuk menaikkan BPIH 2027. Rencananya, kenaikan ini berkisar antara 10-15 persen, yang membuat total biaya per jemaah mencapai Rp107.340.172,02. Meskipun demikian, tidak semua biaya ini akan ditanggung oleh jemaah secara langsung.
Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa jemaah hanya perlu membayar 40 persen dari total biaya, yaitu sebesar Rp42.936.068,81. Sementara itu, sisanya sebesar 60 persen akan ditanggung oleh BPKH melalui skema nilai manfaat.
“Usulan pemerintah adalah agar BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan rincian yang telah dijelaskan. Hal ini penting agar semua pihak memahami komposisi biaya haji secara jelas,” ungkap Irfan dalam rapat.
Peningkatan layanan sejalan dengan kenaikan biaya
Menhaj Irfan juga menjelaskan bahwa kenaikan biaya ini akan diimbangi dengan peningkatan layanan selama pelaksanaan haji. Faktor ekonomi global menjadi salah satu penyebab utama di balik keputusan ini, di samping perubahan yang terjadi di sektor layanan.
The removal of the cheapest service class by the Saudi government forces Indonesian jemaah to opt for a better service class. “Dengan layanan yang ditingkatkan, kami berharap pengalaman haji bagi jemaah juga akan lebih baik,” terang Irfan.
Kilang kami terus mengupayakan peningkatan fasilitas, seperti tenda serta kualitas makanan yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih kepada jemaah. Hal ini sebagai komitmen untuk meningkatkan kepuasan dan keselamatan jemaah haji.
Pemblokiran dana dan dampaknya pada jemaah haji
Sementara itu, Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar, menginformasikan bahwa pemerintah Arab Saudi melakukan pemblokiran terhadap biaya uang muka untuk pelaksanaan ibadah haji di tahun 2027. Total nilai yang diblokir mencapai 14 juta riyal, atau sekitar Rp66 miliar.
Pemblokiran ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2026. Kasus ini melibatkan sekitar 600 jemaah Indonesia yang diduga tidak lolos tes kesehatan karena menderita penyakit kronis.
Dahnil menyebut bahwa surat penegasan telah diterima dari otoritas Arab Saudi, dan pihaknya akan melakukan perintah untuk mengklarifikasi situasi ini. “Kami sudah mengajukan keberatan resmi dan berharap dukungan dari DPR untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya dalam rapat.









