• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Tahan Pendiri Pesantren Predator Seks Santriwati Desakan PCNU Pati

gerald by gerald
May 7, 2026
in Health
0
Penyimpangan Seksual Pendiri Ponpes di Pati yang Mengaku Wali

Pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak kepolisian untuk segera menangkap AS, seorang pendiri pondok pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus yang menggemparkan ini telah memicu berbagai reaksi dan perhatian dari masyarakat, terutama dari kalangan organisasi keagamaan.

Dalam pernyataannya, Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait tindakan keji yang diduga dilakukan oleh AS. Dia menegaskan pentingnya tindakan hukum yang tegas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan kepastian hukum untuk para korban.

Yusuf menambahkan, PCNU berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan mendukung korban agar mendapatkan keadilan. Dia menggarisbawahi betapa pentingnya penahanan terhadap tersangka untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Desakan Terhadap Penegakan Hukum yang Segera

Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada Polresta Pati agar segera mengambil tindakan hukum terhadap AS. Menurutnya, perlakuan yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah hal yang sangat memalukan dan tidak bisa dibiarkan. “Kami ingin ada kepastian hukum untuk para korban,” ujarnya.

PCNU juga memikirkan solusi bagi santri lainnya yang terjebak dalam situasi tersebut. Mereka berupaya agar pondok pesantren yang di bawah naungan PCNU Pati bisa menerima para santri yang terdampak, sehingga pendidikan mereka tidak terhambat.

“Kami tidak hanya fokus pada tindakan hukum saja, tetapi juga bagaimana nasib santri lainnya yang ada di ponpes tersebut,” lanjut Yusuf. Dia menekankan pentingnya untuk memastikan pendidikan bagi para santri tetap berjalan meskipun ponpes ditutup untuk investigasi.

Penyelidikan dan Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus ini mulai terungkap ketika beberapa korban yang sudah lulus menyampaikan laporan terkait perlakuan yang tidak pantas dari tersangka. Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, yang akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa sudah dilakukan beberapa langkah penyidikan, termasuk pemanggilan terhadap AS. Namun, tersangka tidak hadir dan mangkir dari panggilan tersebut, yang membuat pihak kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan berharap tersangka bisa hadir untuk memberikan klarifikasi,” jelas Dika. Beliau juga memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Klarifikasi Polisi Terhadap Penanganan Kasus

Beberapa waktu setelah insiden tersebut, Polresta Pati memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian mengakui telah terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi mengenai pemanggilan tersangka.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menjelaskan bahwa pernyataan awal mengenai penjemputan paksa adalah kurang tepat. “Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Hafid.

Dalam klarifikasi tersebut, Polresta menekankan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menetapkan AS sebagai tersangka. Proses ini menyangkut upaya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para korban.

Kesimpulan dan Harapan untuk Proses Hukum yang Adil

Seiring berjalannya waktu, masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.

PCNU Kabupaten Pati menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawal perkara ini, dan mereka berharap pihak kepolisian juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. “Kami akan terus berupaya hingga ada kepastian hukum yang jelas,” pungkas Yusuf.

Kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan santri. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: DesakanPatiPCNUPendiriPesantrenPredatorSantriwatiSeksTahan
Previous Post

Pendapatan Patra Jasa Capai Rp 5,5 Triliun pada Tahun 2025

Next Post

Dua WN China Berpura-pura Jadi Messi Bobol Rumah Mewah di Bogor dan Gasak Rp1 M

gerald

gerald

Related Posts

KPK Peringatkan Agar Tidak Ada Intervensi dalam Sidang Kasus Bea Cukai
Health

KPK Peringatkan Agar Tidak Ada Intervensi dalam Sidang Kasus Bea Cukai

by gerald
May 7, 2026
Penyimpangan Seksual Pendiri Ponpes di Pati yang Mengaku Wali
Health

Penyimpangan Seksual Pendiri Ponpes di Pati yang Mengaku Wali

by gerald
May 6, 2026
Pindah KTP Keluar DKI Melebihi Jumlah Pendatang Baru pada Pascalebaran
Health

Pindah KTP Keluar DKI Melebihi Jumlah Pendatang Baru pada Pascalebaran

by gerald
May 6, 2026
Gempa Magnitudo 6 Guncang Wanokaka NTT Terasa sampai Denpasar Bali
Health

Gempa Magnitudo 6 Guncang Wanokaka NTT Terasa sampai Denpasar Bali

by gerald
May 5, 2026
Tuntutan Transparansi Dana Anggaran Sembako oleh ICW pada Hari Buruh
Health

Tuntutan Transparansi Dana Anggaran Sembako oleh ICW pada Hari Buruh

by gerald
May 5, 2026
Next Post
Dua WN China Berpura-pura Jadi Messi Bobol Rumah Mewah di Bogor dan Gasak Rp1 M

Dua WN China Berpura-pura Jadi Messi Bobol Rumah Mewah di Bogor dan Gasak Rp1 M

Premium Content

Buntut Kasus Daycare, Sultan Arahkan Terbitkan Edaran

Buntut Kasus Daycare, Sultan Arahkan Terbitkan Edaran

April 30, 2026
KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal dan Akar Politik Uang di Pemilu

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal dan Akar Politik Uang di Pemilu

April 25, 2026
Polisi Selidiki Kasus Taksi Tabrak KRL, Kecelakaan Kereta Dapat Penanganan KNKT

Polisi Selidiki Kasus Taksi Tabrak KRL, Kecelakaan Kereta Dapat Penanganan KNKT

May 1, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Anak April Baru Bekasi Bos Buruh dalam dan dari dengan Dorong Dunia Emas Harga Hari hingga Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kecelakaan Kereta Korban Kota Liga Listrik Mulai oleh pada Pasar Pelaku Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saham Setelah Tahun Terhadap Timur untuk yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Anak April Baru Bekasi Bos Buruh dalam dan dari dengan Dorong Dunia Emas Harga Hari hingga Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kecelakaan Kereta Korban Kota Liga Listrik Mulai oleh pada Pasar Pelaku Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saham Setelah Tahun Terhadap Timur untuk yang

Recent Posts

  • Hasil Psikologi Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Dibeberkan di Sidang
  • Kementerian Percepat Kuota Bedah Rumah di Kaltim Menjadi 3000 Unit
  • Rupiah Menguat, Dolar AS Stabil di Harga Rp17.330

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In