• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Dipajaki Tidak Berarti Dinyatakan Halal

gerald by gerald
October 15, 2026
in Lifestyle
0
Dipajaki Tidak Berarti Dinyatakan Halal

Menteri Agama Nasaruddin Umar baru-baru ini menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi kripto tidak berarti negara memberikan dukungan terhadap seluruh aktivitas di dalamnya. Menurutnya, pajak merupakan instrumen penting untuk mencatat dan mengawasi, serta membantu negara berperan di arena yang penuh dengan risiko bagi masyarakat.

Dalam pandangannya, halal atau haramnya kripto merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum penggunaan kripto, di mana dinyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram, mengingat terdapat unsur ketidakjelasan dan potensi bahaya yang ditimbulkannya.

Keputusan MUI juga menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai alat tukar bertentangan dengan Undang-Undang mengenai mata uang, serta peraturan yang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi di wilayah negara. Dengan kata lain, ada batasan yang jelas dalam konteks penggunaan kripto di Indonesia.

Peran Negara dalam Mengawasi Transaksi Kripto

Nasaruddin menekankan, pengenaan pajak atas transaksi kripto harus dilihat dari perspektif pengawasan dan pencatatan. Ini penting untuk menjaga agar masyarakat tidak terjerumus dalam investasi yang berisiko tinggi tanpa adanya perlindungan dari negara.

Dalam seminar internasional mengenai pajak dan ekonomi digital, Nasaruddin menjelaskan bahwa MUI memberikan sedikit kelonggaran. Kripto bisa diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset tertentu yang memenuhi syarat. Dengan kata lain, ada ruang bagi peraturan yang lebih fleksibel jika kripto memiliki manfaat yang jelas.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa pajak bukanlah ketentuan syariah. Meskipun pajak dipungut, tidak berarti aktivitas perdagangan kripto diperbolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah hukum dan syariah tidak bisa dicampuradukkan.

Kepastian Hukum dan Fatwa MUI mengenai Kripto

Berdasarkan pandangan Nasaruddin, masalah halal dan haram kripto bersifat dinamis. Saat ini, kripto dianggap haram sebagai mata uang, tetapi seiring dengan perkembangan hukum dan kebijakan, pandangan ini bisa saja berubah di masa depan.

Kerjasama antara pemerintah dan MUI sangat diharapkan untuk menciptakan ekosistem yang sehat, di mana pemerintah mengontrol dan ulama memberikan panduan. Dengan saling mengawasi, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman untuk masyarakat.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa kripto sebelumnya dianggap sebagai komoditi. Oleh karena itu, pengaturan awalnya menjadikannya objek pajak, yang menunjukkan pergeseran pandangan terhadapnya dalam aspek hukum dan ekonomi.

Pergeseran Pengaturan Mengenai Aset Keuangan Digital

Mulai 10 Januari 2025, otoritas pengaturan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menunjukkan bahwa ada kemajuan dalam regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Klasifikasi aset kripto juga mengalami perubahan, di mana kini diperlakukan sama seperti surat berharga. Ini merupakan langkah penting dalam upaya menjadikan transaksi kripto lebih terintegrasi dengan sistem keuangan formal yang ada, memberikan kejelasan lebih kepada masyarakat.

Peraturan terkait aset kripto diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan menteri. Di sini, surat berharga termasuk dalam kategori barang yang bebas dari pajak, yang merupakan langkah untuk merangsang pertumbuhan pasar kripto dan kepercayaan investor.

Implikasi Pajak Dalam Transaksi Kripto di Indonesia

Sebelumnya, transaksi kripto dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, seiring dengan perubahan peraturan, pengenaan pajak mulai tanggal tertentu akan mengalami perubahan signifikan.

Dengan diberlakukannya peraturan baru, transaksi jual beli kripto tidak akan dikenakan PPN, melainkan hanya dikenakan PPh pasal tertentu. Pengenaan pajak yang lebih ringan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan pelaku pasar untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto yang lebih sehat.

Dalam pandangan ke depan, kualitas regulasi dan pengawasan akan menjadi kunci dalam membangun lingkungan investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Hal ini melibatkan kerja sama antara berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga keagamaan, maupun investor untuk memastikan bahwa semua aktivitas berada dalam kerangka yang sah.

Tags: BerartiDinyatakanDipajakiHalalTidak
Previous Post

KPK Amankan Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules Dalam Kasus Suap

Next Post

Mencari Harapan Air Bersih dari Bumi di Gunungkidul

gerald

gerald

Related Posts

IHSG Turun 2 Persen, Simak Penyebabnya
Lifestyle

IHSG Turun 2 Persen, Simak Penyebabnya

by gerald
October 15, 2026
Warning ASPI QRIS Transaksi Judol Akan Kena Blokir
Lifestyle

Warning ASPI QRIS Transaksi Judol Akan Kena Blokir

by gerald
October 14, 2026
MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Senilai Rp5.548 Triliun Hilang.
Lifestyle

MSCI Jadi Ancaman IHSG Anjlok 31 Persen Senilai Rp5.548 Triliun Hilang.

by gerald
October 14, 2026
Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman
Lifestyle

Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

by gerald
October 13, 2026
10 Saham Ini Ternyata Dikuasai Hanya Segelintir Pihak
Lifestyle

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai Hanya Segelintir Pihak

by gerald
October 13, 2026
Next Post
Mencari Harapan Air Bersih dari Bumi di Gunungkidul

Mencari Harapan Air Bersih dari Bumi di Gunungkidul

Premium Content

Syarat Utama Calon Gubernur BI Versi DPR, Tidak Hanya Ahli Moneter

Syarat Utama Calon Gubernur BI Versi DPR, Tidak Hanya Ahli Moneter

July 27, 2026
Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

October 6, 2026
MPR Memutuskan Gelar Ulang Cerdas Cermat di Kalimantan Barat

MPR Memutuskan Gelar Ulang Cerdas Cermat di Kalimantan Barat

May 13, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Xingmang Siap Luncurkan Ponsel Kelas Menengah Baru
  • Alwi Menang Pertarungan Saudara, Fajar/Fikri Masuk 8 Besar Denmark Open 2026
  • 4 Negara Selain Rusia Tawarkan Teknologi Nuklir untuk Indonesia

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In