Polemik seputar film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono semakin memanas setelah adanya laporan dari Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya, dan kini kuasa hukum Dandhy angkat bicara mengenai undangan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian.
Dalam surat tanggapan yang diunggah ke media sosial, kuasa hukum Dandhy menyatakan bahwa kliennya belum bisa menghadiri undangan tersebut. Hal ini disebabkan oleh sejumlah alasan hukum yang dinilai penting untuk diperhatikan secara serius.
Wakil dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti bahwa pengaturan tentang undangan klarifikasi tidak dijumpai dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya semua prosedur hukum diikuti dengan ketat agar tidak melanggar hak-hak individu yang terlibat.
Akar Masalah di Balik Laporan Mama Sinta
Laporan Mama Sinta kepada kepolisian mencuat setelah ia merasa dirugikan akibat film yang dibuat Dandhy, yang menampilkan wajahnya tanpa izin. Dalam pernyataannya, Mama Sinta menyebut dirinya merasa dikhianati karena film tersebut diputar secara luas tanpa mendapatkan persetujuannya sebelumnya.
Pihak kepolisian melaporkan bahwa Mama Sinta menuduh Dandhy dan rekan-rekannya dalam film tersebut telah melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi. Tudingan tersebut mencakup dugaan penipuan dan pengambilan data tanpa izin.
Mama Sinta mengungkapkan rasa sakit hati dan kekecewaannya, menganggap tindakan yang dilakukan oleh tim produksi adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dimaafkan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan film, tidak ada komunikasi yang jelas antara pihak produksi dan dirinya.
Perselisihan Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Kuasa hukum Dandhy, Fadhil Alfathan, menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya dan tim memiliki dasar kebebasan berekspresi. Menurutnya, proses hukum yang ada seharusnya bisa dipertimbangkan dari sudut pandang apakah ada unsur pidana atau tidak.
Fadhil mencatat bahwa penyelidikan terhadap Dandhy saat ini masih dalam tahap awal, dan ia belum memiliki status sebagai saksi ataupun tersangka. Ini mengindikasikan perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum Dandhy untuk melanjutkan proses klarifikasi.
Dia juga menyatakan bahwa lebih tepat jika sengketa ini diselesaikan di luar proses peradilan pidana, dengan mengedepankan dialog atau mediasi yang mungkin lebih konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.
Prosedur Hukum yang Dikenakan kepada Dandhy Laksono
Pihak TAUD menggarisbawahi bahwa undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ataupun aturan hukum lainnya. Hal ini membuat status hukum dari undangan tersebut menjadi kabur dan dipertanyakan.
Mereka merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan bahwa penyelidik tidak berwenang untuk melakukan panggilan atau undangan yang tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Hal ini semakin memperkuat argumen yang disampaikan oleh Tim Advokasi.
Kuasa hukum Dandhy juga mempertanyakan tujuan dari undangan tersebut, yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai status hukum dari kliennya. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bagi Dandhy untuk memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai penutup, pihak kuasa hukum berharap agar Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan laporan ini dengan lebih mendalam dan mencari solusi yang adil. Dengan proses yang sedang berlangsung, Fadhil meyakini bahwa semua pihak akan mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka akan terjaga.
Dandhy sendiri masih menyimpan harapan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, mengingat sinematografi adalah medium untuk berekspresi dan menyampaikan pandangan. Ia menganggap bahwa kebebasan berekspresi harus dihargai dan dilindungi dalam setiap bentuknya.









