• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Dandhy Laksono Tidak Hadir untuk Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi

gerald by gerald
October 23, 2026
in Travel
0
Dandhy Laksono Tidak Hadir untuk Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi

Polemik seputar film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono semakin memanas setelah adanya laporan dari Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya, dan kini kuasa hukum Dandhy angkat bicara mengenai undangan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian.

Dalam surat tanggapan yang diunggah ke media sosial, kuasa hukum Dandhy menyatakan bahwa kliennya belum bisa menghadiri undangan tersebut. Hal ini disebabkan oleh sejumlah alasan hukum yang dinilai penting untuk diperhatikan secara serius.

Wakil dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti bahwa pengaturan tentang undangan klarifikasi tidak dijumpai dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku. Mereka menegaskan pentingnya semua prosedur hukum diikuti dengan ketat agar tidak melanggar hak-hak individu yang terlibat.

Akar Masalah di Balik Laporan Mama Sinta

Laporan Mama Sinta kepada kepolisian mencuat setelah ia merasa dirugikan akibat film yang dibuat Dandhy, yang menampilkan wajahnya tanpa izin. Dalam pernyataannya, Mama Sinta menyebut dirinya merasa dikhianati karena film tersebut diputar secara luas tanpa mendapatkan persetujuannya sebelumnya.

Pihak kepolisian melaporkan bahwa Mama Sinta menuduh Dandhy dan rekan-rekannya dalam film tersebut telah melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi. Tudingan tersebut mencakup dugaan penipuan dan pengambilan data tanpa izin.

Mama Sinta mengungkapkan rasa sakit hati dan kekecewaannya, menganggap tindakan yang dilakukan oleh tim produksi adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dimaafkan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan film, tidak ada komunikasi yang jelas antara pihak produksi dan dirinya.

Perselisihan Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Kuasa hukum Dandhy, Fadhil Alfathan, menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya dan tim memiliki dasar kebebasan berekspresi. Menurutnya, proses hukum yang ada seharusnya bisa dipertimbangkan dari sudut pandang apakah ada unsur pidana atau tidak.

Fadhil mencatat bahwa penyelidikan terhadap Dandhy saat ini masih dalam tahap awal, dan ia belum memiliki status sebagai saksi ataupun tersangka. Ini mengindikasikan perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum Dandhy untuk melanjutkan proses klarifikasi.

Dia juga menyatakan bahwa lebih tepat jika sengketa ini diselesaikan di luar proses peradilan pidana, dengan mengedepankan dialog atau mediasi yang mungkin lebih konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.

Prosedur Hukum yang Dikenakan kepada Dandhy Laksono

Pihak TAUD menggarisbawahi bahwa undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ataupun aturan hukum lainnya. Hal ini membuat status hukum dari undangan tersebut menjadi kabur dan dipertanyakan.

Mereka merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan bahwa penyelidik tidak berwenang untuk melakukan panggilan atau undangan yang tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Hal ini semakin memperkuat argumen yang disampaikan oleh Tim Advokasi.

Kuasa hukum Dandhy juga mempertanyakan tujuan dari undangan tersebut, yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai status hukum dari kliennya. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bagi Dandhy untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai penutup, pihak kuasa hukum berharap agar Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan laporan ini dengan lebih mendalam dan mencari solusi yang adil. Dengan proses yang sedang berlangsung, Fadhil meyakini bahwa semua pihak akan mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka akan terjaga.

Dandhy sendiri masih menyimpan harapan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, mengingat sinematografi adalah medium untuk berekspresi dan menyampaikan pandangan. Ia menganggap bahwa kebebasan berekspresi harus dihargai dan dilindungi dalam setiap bentuknya.

Tags: BabiDandhyHadirKlarifikasiLaksonoLaporanMamaPestaSintaSoalTidakuntuk
Previous Post

Ratusan Fasilitas Kesehatan Siap untuk Peserta JRF 2026

Next Post

Hotel Metland Marron Tomohon Resmi Dibuka untuk Umum

gerald

gerald

Related Posts

KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Travel

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

by gerald
October 23, 2026
Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab Koordinasi Pemprov Lakukan Water Bombing
Travel

Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab Koordinasi Pemprov Lakukan Water Bombing

by gerald
October 22, 2026
TNI Selidiki Informasi KPK Tentang Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB
Travel

TNI Selidiki Informasi KPK Tentang Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB

by gerald
October 22, 2026
Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Tersangka Ditangkap
Travel

Pabrik Tramadol di Sukoharjo Digerebek, 16 Tersangka Ditangkap

by gerald
October 21, 2026
Polda Metro Kembalikan 6 Aktivis Greenpeace yang Pasang Spanduk di Bundaran HI
Travel

Polda Metro Kembalikan 6 Aktivis Greenpeace yang Pasang Spanduk di Bundaran HI

by gerald
October 21, 2026
Next Post
Hotel Metland Marron Tomohon Resmi Dibuka untuk Umum

Hotel Metland Marron Tomohon Resmi Dibuka untuk Umum

Premium Content

Jerman, Juara Gol Piala Dunia

Jerman, Juara Gol Piala Dunia

June 15, 2026
Lurah Syerly Viral Ucap Cie Curhat Mendapat Sanksi Disiplin

Lurah Syerly Viral Ucap Cie Curhat Mendapat Sanksi Disiplin

August 1, 2026
Penyapu Koin di Jembatan Kali Sewo Indramayu Meninggal Terkena Tabrakan Kontainer

Penyapu Koin di Jembatan Kali Sewo Indramayu Meninggal Terkena Tabrakan Kontainer

May 9, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Dua Celah Keamanan PHP Mengakibatkan Banyak Situs Web Terkena Dampak
  • Final Piala Panglima TNI 2026 Sebagai Ajang Atlet Muda Kejar Mimpi Jadi Juara
  • Perluasan Jaringan Listrik Desa oleh Kementerian ESDM untuk Meningkatkan Ekonomi

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In