Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan adanya penguatan dalam pengaturan perampasan aset pelaku kejahatan di sektor keuangan. Usulan ini bertujuan agar harta hasil tindak kejahatan bisa dikembalikan kepada korban yang berhak, bukan justru menjadi aset negara.
Hal ini dikarenakan banyak korban kejahatan finansial kesulitan mendapatkan penggantian yang mereka butuhkan. Masyarakat yang terjerat kejahatan investasi bodong, penipuan biro perjalanan umrah, dan kasus keuangan lainnya sering kali ditinggalkan tanpa solusi nyata.
“Sistem hukum saat ini lebih mementingkan proses hukuman bagi pelaku daripada pengembalian hak korban. Oleh sebab itu, langkah-langkah yang lebih progresif dan pro-korban harus diambil agar keadilan bisa ditegakkan,” urainya. Poin penting ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum yang ada.
Pentingnya penegakan hukum pada kasus-kasus seperti ini tidak bisa diabaikan. Pelaku kejahatan sering kali memiliki strategi untuk melindungi harta hasil kejahatannya, bahkan melakukan pencucian uang. Tak jarang, mereka akan menjalani hukuman penjara sambil mengamankan asetnya dari jangkauan hukum.
Relevansi Undang-Undang Perampasan Aset Dalam Konteks Ini
Habiburokhman menegaskan pentinya Undang-Undang Perampasan Aset sebagai alat efektif dalam menangani masalah ini. Undang-undang ini diharapkan dapat memberi kekuatan hukum untuk mengembalikan aset yang disita kepada para korban, bukan kepada negara.
Pada kenyataannya, banyak kasus yang membuktikan bahwa penegakan hukum saat ini kurang memberikan perlindungan kepada korban. Kasus-kasus besar seperti penipuan investasi yang melibatkan platform-platform tertentu telah menciptakan kerugian berjuta-juta rupiah bagi masyarakat.
“Ketidakpastian hukum bagi korban dalam kasus ini sangat merugikan. Pengadilan yang memutuskan harta hasil kejahatan dirampas untuk negara hanya menambah penderitaan bagi mereka,” tambahnya. Perlunya kejelasan dan kepastian dalam pengembalian harta menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda.
Dalam rumusan hukum yang lebih baik, diharapkan agar ada klausul yang memungkinkan pengembalian harta hasil kejahatan ke tangan masyarakat yang berhak. Hal ini bisa menjadi langkah awal untuk rehabilitasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Mendalami Kasus-Kasus Nyata di Masyarakat
Beberapa contoh kasus yang menonjol meliputi penipuan investasi Binomo dan Quotex, serta perjalanan umrah First Travel. Dalam semua situasi tersebut, korban mengalami kerugian yang sangat besar, bahkan hingga menimbulkan trauma psikologis.
Komunitas-komunitas yang dibentuk oleh para korban sering kali hanya berfungsi sebagai ajang saling berbagi pengalaman tanpa kepastian hukum. Mereka harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan untuk mengupayakan pengembalian uang yang hilang.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang lebih luas dalam masyarakat. Bukan hanya materi yang hilang, tetapi juga kepercayaan pada sistem hukum menjadi taruhannya. Bagi banyak orang, investasi adalah harapan masa depan yang kini bisa hancur dalam sekejap.
“Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut aspek moral dan sosial. Ketidakadilan yang dialami oleh korban menjadikan kita sebagai masyarakat harus peduli dan berupaya mencari solusi,” tegasnya.
Sistem Peradilan yang Perlu Direformasi
Perlu ada pemahaman baru dalam sistem peradilan agar korban tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan. Reformasi hukum yang lebih komprehensif dan berfokus pada pemulihan hak korban harus segera diterapkan. Kelemahan dalam sistem peradilan pidana selama ini harus diatasi dengan pendekatan yang lebih humanity.
Pentingnya mendudukkan korban sebagai pihak utama dalam pengambilan keputusan hukum diharapkan mampu memberi harapan baru. Dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang pro-korban, diharapkan keadilan dapat terwujud.
“Selain itu, edukasi warga tentang risiko berinvestasi juga harus ditingkatkan. Pengetahuan yang mumpuni akan membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, penting untuk mendorong pengembangan program edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat bisa lebih awas terhadap potensi penipuan di sektor keuangan.
Diharapkan, ke depannya, proses hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman pelaku. Justru, harus berfokus pada kepentingan pemulihan hak korban agar keadilan sosial dapat tercipta secara menyeluruh. Dengan langkah proaktif dan regulasi yang ketat, harapan akan kemerataan dan keadilan dalam masyarakat menjadi semakin nyata.









