Kelompok relawan menegaskan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka tak terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Putusan ini menjadi faktor penting terkait kelayakannya sebagai calon pada Pilpres 2024, dan pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Taufik menambahkan bahwa Gibran menerima keputusan tersebut dengan tenang tanpa merasa bersalah. Hal ini menegaskan karakter Gibran yang dikenal tidak mudah terpusing oleh situasi yang mengejutkan.
Meskipun demikian, Taufik memastikan bahwa pihaknya menghormati keputusan MA dan juga Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. MK sebelumnya telah menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran, sehingga menciptakan konteks baru bagi pencalonan Gibran.
Respon Gibran Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Menurut Taufik, Gibran merupakan sosok yang tidak panik dalam menghadapi putusan MA tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Gibran memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam proses politik yang dihadapinya.
Dalam pandangan Taufik, putusan MA tidak akan memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, ia berpendapat bahwa keputusan tersebut lebih berdampak pada konteks yang akan datang, bukan pada pencalonan Gibran yang sudah berlangsung.
Taufik lebih jauh menjelaskan bahwa putusan MA yang membatalkan surat keterangan tidak mengakibatkan pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran. Ia mengingatkan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses Politik dalam Dinamika Demokrasi Indonesia
Taufik juga menggarisbawahi pentingnya menghormati proses politik yang berlangsung di DPR. Dalam pandangannya, dinamika tersebut merupakan bagian dari berdemokrasi yang sehat meskipun terkadang muncul narasi negatif.
Dia menduga bahwa ada upaya untuk mendelegitimasi Gibran dengan menudingnya hanya mendapatkan keistimewaan karena statusnya sebagai anak mantan presiden. Taufik menegaskan bahwa proses pencalonan Gibran sudah dilakukan dengan benar dan tepat.
Lebih lanjut, keputusan MA di tingkat kasasi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh HM Subhan yang mempersoalkan keabsahan surat keterangan Gibran. Putusan tersebut menegaskan bahwa dokumen itu tidak sah dan harus ditarik untuk dimusnahkan.
Persoalan Ijazah dan Respons dari Fraksi DPR
Berbagai pihak mendesak DPR untuk bertindak terkait keputusan MA yang memengaruhi posisi Gibran. Namun, mayoritas fraksi di DPR, terutama dari koalisi pemerintah, masih mengkaji situasi ini dengan cermat.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan pentingnya untuk menjadikan keputusan MA dan MK sebagai acuan dalam langkah politik selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa DPR harus menghormati prinsip keadilan dalam segala keputusan yang diambil.
Pihak PDIP, melalui Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto, juga menyatakan bahwa masalah ijazah Gibran merupakan isu yang fundamental. Hasto menekankan bahwa partai tidak bisa bergerak sendiri dalam mengusulkan hak angket di DPR untuk menyikapi polemik pendidikan Gibran.









