Baru-baru ini, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus yang sangat mengejutkan. Seorang pria berinisial YS (48) ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat yang dilakukan oleh YS ini berlangsung selama tiga tahun di rumah mereka di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya. Selama periode ini, korban mengalami tekanan emosional yang mendalam karena ancaman ayahnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perbuatan cabul ini dimulai saat korban duduk di bangku kelas 1 SMP dan berlanjut hingga kelas 1 SMA. Pengemudi ojek online ini dengan berani memanfaatkan situasi di rumah untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, YS mulai melakukan tindakan asusila tersebut pada tahun 2023. Tindakan tersebut kemudian naik menjadi persetubuhan pada awal tahun 2025, menggambarkan perkembangan yang sangat mengkhawatirkan.
Aksi pencabulan disampaikan oleh Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, yang menjelaskan bahwa perbuatan ini dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah. YS menunggu kesempatan saat situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Keberanian Korban Dalam Menghadapi Ancaman Ayahnya
Meskipun pengalaman traumatis itu berlangsung lama, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan ayahnya pada April 2026. Keberanian ini muncul setelah bertahun-tahun berada di bawah tekanan dan ancaman.
“Korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman dari orang tuanya,” jelas Melatisari. Rasa ketakutan ini membuat korban merasa terkurung dan cenderung menyimpan rahasia yang seharusnya tidak perlu ia pikul sendiri.
Korban merasa tertekan karena ia percaya bahwa keluarganya seharusnya menjadi tempat yang aman. Namun, kenyataannya jauh dari harapan, dan kejadian tersebut telah menciptakan luka mendalam baik secara fisik maupun psikologis.
Melatisari menyatakan bahwa YS memanfaatkan setiap kesempatan. Dalam berbagai kesempatan ketika ibu korban melakukan aktivitas luar rumah, YS tidak segan-segan melanjutkan perbuatan asusila dengan tanpa rasa takut akan konsekuensi.
Motif Di Balik Tindakan Tersangka
Motif YS melakukan tindakan asusila ini terlihat sangat mendasar, yaitu dorongan nafsu. Hasil interogasi menunjukkan bahwa ia tidak memiliki alasan lain selain ketertarikan seksual terhadap anaknya sendiri.
Sementara itu, hubungan YS dengan istrinya dinyatakan dalam kondisi normal, tanpa adanya masalah yang berarti. Hal ini membingungkan beberapa pihak, karena kebanyakan orang akan beranggapan bahwa rumah tangga yang stabil tidak akan melakukan tindakan seperti itu.
Frekuensi tindakan kejam tersebut disebutkan oleh tersangka yang tidak ingat secara pasti berapa kali ia menyetubuhi korban, tetapi diperkirakan terjadi secara rutin dalam selang waktu seminggu sekali hingga dua kali. Ini menunjukkan tingkat kebiadaban yang sangat tinggi dari pelaku.
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan menunjukkan kebutuhan mendesak akan perlindungan anak. Pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Proses Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku
Atas perbuatannya, YS kini dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Karenanya, hukum memberikan sanksi yang lebih berat karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Ancaman pidana untuk kasus seperti ini ditambah sepertiga dari ancaman pokok, mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran yang telah dilakukan.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian terakhir. Ini merupakan langkah yang penting dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas.
Proses hukum yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting demi melindungi anak-anak di masyarakat, serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada para korban untuk berani bersuara.









