Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pendapat terbarunya mengenai potensi penyatuan dua satuan kerja di Kejaksaan. Dalam pandangannya, penggabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara hukum di Indonesia.
Pernyataan ini terungkap saat seminar nasional yang diadakan di Universitas Al-Azhar, Jakarta. Di hadapan para peserta, Burhanuddin menjelaskan bahwa pemisahan dua satuan kerja ini membuat proses penegakan hukum menjadi kurang terkoordinasi.
Ia mengamati bahwa saat ini, pembagian tugas antara Jampidum dan Jampidsus seringkali menyebabkan kebingungan di lapangan. Masalah ini berpotensi menghambat efektivitas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja di Kejaksaan untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Burhanuddin berpendapat bahwa kedua satuan kerja seharusnya berada di bawah satu naungan, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. Dengan struktur seperti ini, diharapkan akan ada keselarasan antara operasional kedua bidang.
Dia menjelaskan, pemisahan antara pidana umum dan pidana khusus saat ini mengganggu koordinasi. “Bagaimana kita dapat mengharapkan kesepakatan yang jelas jika setiap unit bekerja terpisah?” tanyanya.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi yang akan mengatur dan mengawasi pelaksanaan hukum secara lebih terintegrasi. Proposal ini masih dalam tahap wacana dan memerlukan masukan dari berbagai pihak.
Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Salah satu tantangan utama adalah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi.
Dia menegaskan pentingnya adanya aturan pelaksana agar setiap elemen penegak hukum dapat beroperasi dengan jelas dan konsisten. Hal ini juga akan mendukung tercapainya keadilan yang diinginkan dalam sistem hukum.
Burhanuddin mencatat bahwa meskipun ada tantangan, Jampidum telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, meski belum maksimal.
Menuju Keadilan yang Lebih Efektif dan Restoratif
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Burhanuddin adalah perubahan paradigma hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser fokus dari sekadar menghukum menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dengan adanya mekanisme seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, penegakan hukum diharapkan dapat lebih manusiawi. Tujuan utama dari sistem ini adalah bagaimana memperbaiki pelaku kejahatan, bukan hanya menghukum mereka.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa perlu ada evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan aturan baru ini. Hal ini menjadi penting agar tujuan keadilan restoratif tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Burhanuddin mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa upaya penyatuan dan penataan kembali struktur kelembagaan ini dapat diwujudkan secepatnya. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hukum, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif.









