• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Disinggung Jaksa Agung

gerald by gerald
June 25, 2026
in Otomotif
0
Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Disinggung Jaksa Agung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pendapat terbarunya mengenai potensi penyatuan dua satuan kerja di Kejaksaan. Dalam pandangannya, penggabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara hukum di Indonesia.

Pernyataan ini terungkap saat seminar nasional yang diadakan di Universitas Al-Azhar, Jakarta. Di hadapan para peserta, Burhanuddin menjelaskan bahwa pemisahan dua satuan kerja ini membuat proses penegakan hukum menjadi kurang terkoordinasi.

Ia mengamati bahwa saat ini, pembagian tugas antara Jampidum dan Jampidsus seringkali menyebabkan kebingungan di lapangan. Masalah ini berpotensi menghambat efektivitas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja di Kejaksaan untuk Efektivitas Penegakan Hukum

Burhanuddin berpendapat bahwa kedua satuan kerja seharusnya berada di bawah satu naungan, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. Dengan struktur seperti ini, diharapkan akan ada keselarasan antara operasional kedua bidang.

Dia menjelaskan, pemisahan antara pidana umum dan pidana khusus saat ini mengganggu koordinasi. “Bagaimana kita dapat mengharapkan kesepakatan yang jelas jika setiap unit bekerja terpisah?” tanyanya.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi yang akan mengatur dan mengawasi pelaksanaan hukum secara lebih terintegrasi. Proposal ini masih dalam tahap wacana dan memerlukan masukan dari berbagai pihak.

Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Salah satu tantangan utama adalah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi.

Dia menegaskan pentingnya adanya aturan pelaksana agar setiap elemen penegak hukum dapat beroperasi dengan jelas dan konsisten. Hal ini juga akan mendukung tercapainya keadilan yang diinginkan dalam sistem hukum.

Burhanuddin mencatat bahwa meskipun ada tantangan, Jampidum telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, meski belum maksimal.

Menuju Keadilan yang Lebih Efektif dan Restoratif

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Burhanuddin adalah perubahan paradigma hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser fokus dari sekadar menghukum menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dengan adanya mekanisme seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, penegakan hukum diharapkan dapat lebih manusiawi. Tujuan utama dari sistem ini adalah bagaimana memperbaiki pelaku kejahatan, bukan hanya menghukum mereka.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa perlu ada evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan aturan baru ini. Hal ini menjadi penting agar tujuan keadilan restoratif tidak terhambat oleh birokrasi yang rumit.

Burhanuddin mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa upaya penyatuan dan penataan kembali struktur kelembagaan ini dapat diwujudkan secepatnya. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hukum, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif.

Tags: AgungdanDisinggungJaksaKhususPenyatuanPidanaUmumWacana
Previous Post

Politikus Demokrat Soroti Deddy Sitorus PDIP Terkait Pernyataan AHY

Next Post

MSCI Memutuskan Bursa RI Tetap Masuk Pasar Berkembang, Respons OJK

gerald

gerald

Related Posts

Karhutla di Bangka Tengah Capai 118 Hektare Selama Juli hingga Agustus 2026
Otomotif

Karhutla di Bangka Tengah Capai 118 Hektare Selama Juli hingga Agustus 2026

by gerald
August 9, 2026
Target 150 Ribu Anak Masuk Sekolah Rakyat pada 2027 oleh Mensos
Otomotif

Target 150 Ribu Anak Masuk Sekolah Rakyat pada 2027 oleh Mensos

by gerald
August 8, 2026
Dua Pekan Terjebak Macet Jalintim Sumatra di Palembang-Jambi
Otomotif

Dua Pekan Terjebak Macet Jalintim Sumatra di Palembang-Jambi

by gerald
August 8, 2026
Guru India Jadi Kurir Ganja Thailand 1,5 Miliar Ditangkap di Bali
Otomotif

Guru India Jadi Kurir Ganja Thailand 1,5 Miliar Ditangkap di Bali

by gerald
August 7, 2026
Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung oleh Bareskrim
Otomotif

Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung oleh Bareskrim

by gerald
August 7, 2026
Next Post
MSCI Memutuskan Bursa RI Tetap Masuk Pasar Berkembang, Respons OJK

MSCI Memutuskan Bursa RI Tetap Masuk Pasar Berkembang, Respons OJK

Premium Content

Dividen Cair, Pengamat Yakin Saham BRI Memiliki Potensi Naik Tinggi

Dividen Cair, Pengamat Yakin Saham BRI Memiliki Potensi Naik Tinggi

May 8, 2026
Empat Srikandi yang Mengemudikan Pesawat Kepresidenan

Empat Srikandi yang Mengemudikan Pesawat Kepresidenan

May 28, 2026
Alasan Laba Melesat 24 Persen Menjadi Rp 30,4 Triliun

Alasan Laba Melesat 24 Persen Menjadi Rp 30,4 Triliun

July 23, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • 3 Kekurangan Browser Safari yang Perlu Diketahui
  • Jadwal Moto3 Inggris 2026 serta Siaran Langsung pada Minggu 9 Agustus
  • Lansia di Korea Selatan Memilih Bekerja Karena Tunjangan Pensiun Tak Cukup

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In