Jakarta menjadi sorotan terkait gugatan uji formil yang diajukan oleh seorang peneliti dan aktivis mahasiswa. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian, yang baru saja disahkan pada 9 Juni lalu.
Pemohon dalam kasus ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti yang juga merupakan anggota dari lembaga penelitian, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif yang menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.
Sidang pendahuluan untuk uji materiil undang-undang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 7 Juli. Proses ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang didampingi oleh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Pembentukan UU Polri Dinilai Melanggar Ketentuan
Para pemohon mengungkapkan bahwa proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Mereka menganggap sejumlah prosedur penting telah diabaikan, termasuk asas keterbukaan dan partisipasi publik.
Dari perspektif pemohon, terdapat lima tahapan utama dalam pembentukan suatu undang-undang. Tahapan-tahapan itu mencakup perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Lebih jauh, pemohon menjelaskan bahwa RUU Polri seharusnya diusulkan oleh DPR dengan prosedur yang memadai. Menurut Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI, harus ada tahapan pengharmonisasian yang jelas dari setiap rancangan undang-undang yang akan dijadikan usul resmi.
Proses Harmonisasi yang Diabaikan
Proses harmonisasi dianggap sebagai langkah penting yang bertujuan memastikan semua rancangan memenuhi standar keselarasan dan konsistensi dengan sistem hukum nasional. Hal ini semakin penting mengingat RUU Polri adalah inisiatif DPR yang memiliki berbagai kajian strategis terkait reformasi kepolisian.
Dengan mengabaikan tahapan harmonisasi, pemohon mengekspresikan kecemasan bahwa UU Polri yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pada saat yang sama, regulasi yang dihasilkan akan kehilangan legitimasi hukum yang seharusnya menjadi pondasi bagi setiap undang-undang.
Pemohon berargumen bahwa pelaksanaan harmonisasi yang tidak optimal akan berimbas pada keseluruhan proses legislasi. Hal ini bisa menyebabkan keluarnya undang-undang yang berkualitas rendah dan tidak efektif untuk dijalankan.
Aspirasi dan Partisipasi Publik yang Hilang
Dalam sidang, pemohon juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Mereka berpendapat bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, seharusnya terlibat dalam proses ini agar hasilnya lebih representatif.
Ketika partisipasi publik diabaikan, kekhawatiran muncul bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak akan mencerminkan keinginan rakyat. Oleh karena itu, komitmen terhadap asas keterbukaan dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Dalam pendapat pemohon, pengabaian terhadap proses ini tidak hanya berdampak pada UU Polri, tetapi juga menjadi preseden yang buruk untuk pembuatan undang-undang lainnya di masa depan. Ini berpotensi merusak fondasi demokrasi dan hukum negara.
Permohonan untuk Menunda Pemberlakuan UU Polri
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi untuk menunda pelaksanaan UU Polri hingga kasus ini diputuskan. Mereka mengharapkan keputusan ini dapat memastikan bahwa proses legislasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Setelah penyampaian argumen, hakim M. Guntur Hamzah memberikan catatan penting terkait legal standing pemohon, mempertanyakan apakah mereka mengajukan gugatan sebagai individu atau atas nama lembaga penelitian. Ini merupakan aspek penting yang harus dijelaskan lebih lanjut untuk memperkuat legitimasi gugatan.
Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti pencantuman UU Cipta Kerja dalam gugatan ini, menyatakan bahwa hal ini belum pernah dihubungkan dengan UU Kepolisian sebelumnya. Pengamatan ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang baru dalam proses hukum yang berlangsung.









