• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Kepolisian Baru ke Mahkamah Konstitusi

gerald by gerald
July 10, 2026
in Health
0
Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Kepolisian Baru ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta menjadi sorotan terkait gugatan uji formil yang diajukan oleh seorang peneliti dan aktivis mahasiswa. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian, yang baru saja disahkan pada 9 Juni lalu.

Pemohon dalam kasus ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti yang juga merupakan anggota dari lembaga penelitian, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif yang menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan untuk uji materiil undang-undang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 7 Juli. Proses ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang didampingi oleh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Pembentukan UU Polri Dinilai Melanggar Ketentuan

Para pemohon mengungkapkan bahwa proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Mereka menganggap sejumlah prosedur penting telah diabaikan, termasuk asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Dari perspektif pemohon, terdapat lima tahapan utama dalam pembentukan suatu undang-undang. Tahapan-tahapan itu mencakup perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Lebih jauh, pemohon menjelaskan bahwa RUU Polri seharusnya diusulkan oleh DPR dengan prosedur yang memadai. Menurut Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI, harus ada tahapan pengharmonisasian yang jelas dari setiap rancangan undang-undang yang akan dijadikan usul resmi.

Proses Harmonisasi yang Diabaikan

Proses harmonisasi dianggap sebagai langkah penting yang bertujuan memastikan semua rancangan memenuhi standar keselarasan dan konsistensi dengan sistem hukum nasional. Hal ini semakin penting mengingat RUU Polri adalah inisiatif DPR yang memiliki berbagai kajian strategis terkait reformasi kepolisian.

Dengan mengabaikan tahapan harmonisasi, pemohon mengekspresikan kecemasan bahwa UU Polri yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pada saat yang sama, regulasi yang dihasilkan akan kehilangan legitimasi hukum yang seharusnya menjadi pondasi bagi setiap undang-undang.

Pemohon berargumen bahwa pelaksanaan harmonisasi yang tidak optimal akan berimbas pada keseluruhan proses legislasi. Hal ini bisa menyebabkan keluarnya undang-undang yang berkualitas rendah dan tidak efektif untuk dijalankan.

Aspirasi dan Partisipasi Publik yang Hilang

Dalam sidang, pemohon juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Mereka berpendapat bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, seharusnya terlibat dalam proses ini agar hasilnya lebih representatif.

Ketika partisipasi publik diabaikan, kekhawatiran muncul bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak akan mencerminkan keinginan rakyat. Oleh karena itu, komitmen terhadap asas keterbukaan dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Dalam pendapat pemohon, pengabaian terhadap proses ini tidak hanya berdampak pada UU Polri, tetapi juga menjadi preseden yang buruk untuk pembuatan undang-undang lainnya di masa depan. Ini berpotensi merusak fondasi demokrasi dan hukum negara.

Permohonan untuk Menunda Pemberlakuan UU Polri

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi untuk menunda pelaksanaan UU Polri hingga kasus ini diputuskan. Mereka mengharapkan keputusan ini dapat memastikan bahwa proses legislasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Setelah penyampaian argumen, hakim M. Guntur Hamzah memberikan catatan penting terkait legal standing pemohon, mempertanyakan apakah mereka mengajukan gugatan sebagai individu atau atas nama lembaga penelitian. Ini merupakan aspek penting yang harus dijelaskan lebih lanjut untuk memperkuat legitimasi gugatan.

Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti pencantuman UU Cipta Kerja dalam gugatan ini, menyatakan bahwa hal ini belum pernah dihubungkan dengan UU Kepolisian sebelumnya. Pengamatan ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang baru dalam proses hukum yang berlangsung.

Tags: AktivisBarudanFormilKepolisianKonstitusiMahasiswaMahkamahPenelitiUji
Previous Post

Usulan Bulog untuk Mengganti Merek Beras SPHP

Next Post

Anggota DPR Meninggal Dunia Rachmat Gobel

gerald

gerald

Related Posts

17 Tersangka Ditahan dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Polda Sumsel
Health

17 Tersangka Ditahan dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Polda Sumsel

by gerald
August 25, 2026
Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas
Health

Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

by gerald
August 24, 2026
Bantuan Rp7,6 M dan 100 Unit Pompa Air dari Haji Isam
Health

Bantuan Rp7,6 M dan 100 Unit Pompa Air dari Haji Isam

by gerald
August 24, 2026
Pekanbaru Dihiasi Kabut Asap, Kualitas Udara Dalam Keadaan Tidak Sehat
Health

Pekanbaru Dihiasi Kabut Asap, Kualitas Udara Dalam Keadaan Tidak Sehat

by gerald
August 23, 2026
Fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru yang Melibatkan Rektor Unsoed
Health

Fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru yang Melibatkan Rektor Unsoed

by gerald
August 23, 2026
Next Post
Anggota DPR Meninggal Dunia Rachmat Gobel

Anggota DPR Meninggal Dunia Rachmat Gobel

Premium Content

Perubahan Pimpinan BGN Tunjukkan Prabowo Respon Terhadap Kritikan

Perubahan Pimpinan BGN Tunjukkan Prabowo Respon Terhadap Kritikan

June 3, 2026
Gandeng Salim Group dan Kemenekraf untuk Dorong Ekosistem Gaming di Indonesia

Gandeng Salim Group dan Kemenekraf untuk Dorong Ekosistem Gaming di Indonesia

August 11, 2026
Dua Tahun Awal Menentukan Program PLTS 100 GW

Dua Tahun Awal Menentukan Program PLTS 100 GW

May 30, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Cara Kerja Pelindung Layar HP yang Tepat dan Efektif
  • Juventus Beralih ke Kamil Grabara Setelah Gagal Dapat Emil Audero Mulyadi
  • Harga Emas Antam 25 Agustus 2026 Naik Rp 18000, Cek Rincian Lengkapnya

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In