• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Kepolisian Baru ke Mahkamah Konstitusi

gerald by gerald
July 10, 2026
in Health
0
Peneliti dan Aktivis Mahasiswa Uji Formil UU Kepolisian Baru ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta menjadi sorotan terkait gugatan uji formil yang diajukan oleh seorang peneliti dan aktivis mahasiswa. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian, yang baru saja disahkan pada 9 Juni lalu.

Pemohon dalam kasus ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti yang juga merupakan anggota dari lembaga penelitian, dan Muhammad Ezra Suhaeri, seorang mahasiswa aktif yang menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan untuk uji materiil undang-undang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 7 Juli. Proses ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang didampingi oleh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Pembentukan UU Polri Dinilai Melanggar Ketentuan

Para pemohon mengungkapkan bahwa proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Mereka menganggap sejumlah prosedur penting telah diabaikan, termasuk asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Dari perspektif pemohon, terdapat lima tahapan utama dalam pembentukan suatu undang-undang. Tahapan-tahapan itu mencakup perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Lebih jauh, pemohon menjelaskan bahwa RUU Polri seharusnya diusulkan oleh DPR dengan prosedur yang memadai. Menurut Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI, harus ada tahapan pengharmonisasian yang jelas dari setiap rancangan undang-undang yang akan dijadikan usul resmi.

Proses Harmonisasi yang Diabaikan

Proses harmonisasi dianggap sebagai langkah penting yang bertujuan memastikan semua rancangan memenuhi standar keselarasan dan konsistensi dengan sistem hukum nasional. Hal ini semakin penting mengingat RUU Polri adalah inisiatif DPR yang memiliki berbagai kajian strategis terkait reformasi kepolisian.

Dengan mengabaikan tahapan harmonisasi, pemohon mengekspresikan kecemasan bahwa UU Polri yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pada saat yang sama, regulasi yang dihasilkan akan kehilangan legitimasi hukum yang seharusnya menjadi pondasi bagi setiap undang-undang.

Pemohon berargumen bahwa pelaksanaan harmonisasi yang tidak optimal akan berimbas pada keseluruhan proses legislasi. Hal ini bisa menyebabkan keluarnya undang-undang yang berkualitas rendah dan tidak efektif untuk dijalankan.

Aspirasi dan Partisipasi Publik yang Hilang

Dalam sidang, pemohon juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Mereka berpendapat bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, seharusnya terlibat dalam proses ini agar hasilnya lebih representatif.

Ketika partisipasi publik diabaikan, kekhawatiran muncul bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak akan mencerminkan keinginan rakyat. Oleh karena itu, komitmen terhadap asas keterbukaan dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Dalam pendapat pemohon, pengabaian terhadap proses ini tidak hanya berdampak pada UU Polri, tetapi juga menjadi preseden yang buruk untuk pembuatan undang-undang lainnya di masa depan. Ini berpotensi merusak fondasi demokrasi dan hukum negara.

Permohonan untuk Menunda Pemberlakuan UU Polri

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi untuk menunda pelaksanaan UU Polri hingga kasus ini diputuskan. Mereka mengharapkan keputusan ini dapat memastikan bahwa proses legislasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Setelah penyampaian argumen, hakim M. Guntur Hamzah memberikan catatan penting terkait legal standing pemohon, mempertanyakan apakah mereka mengajukan gugatan sebagai individu atau atas nama lembaga penelitian. Ini merupakan aspek penting yang harus dijelaskan lebih lanjut untuk memperkuat legitimasi gugatan.

Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti pencantuman UU Cipta Kerja dalam gugatan ini, menyatakan bahwa hal ini belum pernah dihubungkan dengan UU Kepolisian sebelumnya. Pengamatan ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang baru dalam proses hukum yang berlangsung.

Tags: AktivisBarudanFormilKepolisianKonstitusiMahasiswaMahkamahPenelitiUji
Previous Post

Usulan Bulog untuk Mengganti Merek Beras SPHP

Next Post

Anggota DPR Meninggal Dunia Rachmat Gobel

gerald

gerald

Related Posts

Sindikat Penipuan Cinta WNA Ditangkap di Surabaya, 53 Perempuan Menjadi Korban
Health

Kantor Pos Dirusak dalam Aksi Demo Surat MA ke Bupati Gowa, Tiga Orang Ditangkap

by gerald
October 9, 2026
Korupsi Pemkot Bengkulu dalam Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan
Health

KPK Periksa Pejabat Tapsel dan Ajudan Wali Kota Padangsidempuan

by gerald
October 8, 2026
Tank Hajar Motor Mobil dan Gerobak Las di Palmerah, 1 Orang Tewas
Health

Tank Hajar Motor Mobil dan Gerobak Las di Palmerah, 1 Orang Tewas

by gerald
October 8, 2026
Tiga Korban Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya Jalani Operasi
Health

Tiga Korban Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya Jalani Operasi

by gerald
October 7, 2026
Jenderal Maruli Tanggapi Isu Calon Panglima TNI
Health

Jenderal Maruli Tanggapi Isu Calon Panglima TNI

by gerald
October 7, 2026
Next Post
Anggota DPR Meninggal Dunia Rachmat Gobel

Anggota DPR Meninggal Dunia Rachmat Gobel

Premium Content

Kebutuhan Susu Tembus 4,8 Miliar Kemasan, Industri Diminta Kerja Sama dengan Koperasi

Kebutuhan Susu Tembus 4,8 Miliar Kemasan, Industri Diminta Kerja Sama dengan Koperasi

June 3, 2026
Industri Gadai Melonjak Pembiayaan Mencapai 156 Triliun dengan Kenaikan 44%

Industri Gadai Melonjak Pembiayaan Mencapai 156 Triliun dengan Kenaikan 44%

October 5, 2026
Final Bersejarah Spanyol versus Argentina di Piala Dunia 2026

Final Bersejarah Spanyol versus Argentina di Piala Dunia 2026

July 16, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Jadwal MPL ID S18 Pekan 8 yang Penuh Kejutan
  • Bezzecchi Pimpin FP 1 Mandalika, Marquez Tempati Posisi Kedua
  • Suahasil Ungkap Pendapat tentang Tren Gaya Hidup Menurun

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In