Polisi telah menangkap seorang pria bernama Sartono Andi (53) terkait dengan aksi pencurian yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam insiden tersebut, korban kehilangan tas yang berisi uang tunai sebanyak Rp1,2 miliar.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB berawal saat korban, FB, mengambil uang dari bank. Setelah mengurus transaksi, ia melanjutkan perjalanan pulang ke kantor.
Dalam perjalanan, mobil yang dikendarainya mengalami masalah karena ban bocor. Korban terpaksa berhenti di sebuah bengkel untuk mengganti ban yang pecah tersebut, tanpa menyadari bahaya yang mengintainya.
Aksi Terencana di Kalideres
Kejadian pencurian ini tidaklah sekadar kebetulan. Pelaku telah merencanakan aksi ini dengan matang, mengamati kondisi sekitar sebelum melakukan tindakan. Saat korban sibuk memperbaiki ban mobilnya, pelaku melihat kesempatan untuk beraksi.
Ketika korban kembali ke mobil, ia mendapati kaca jendela sebelah kanan telah dipecahkan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika korban tidak waspada untuk mengambil barang berharga.
Usai pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Proses pelaporan teregister dengan nomor B/1644/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKBAR pada tanggal yang sama.
Investigasi dan Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan dengan cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis data untuk melacak identitas pelaku.
Hasil analisis menunjukkan keberadaan pelaku bernama Sartono Andi. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Cileungsi, Bogor, pada Rabu (17/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri dari mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Yamaha, serta sejumlah telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil dari kejahatan.
Langkah Hukum terhadap Tersangka
Saat ini, Sartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Polisi mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjatuhkan sanksi.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pencarian terhadap empat pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Keempat pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masing-masing memiliki inisial D, M, C, dan M.
Investigasi terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini. Pejabat berwenang menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk membawa semua pelaku ke pengadilan.









