Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II untuk tahun 2026. Hingga awal September 2026, terdapat 26 daerah yang belum menyelesaikan berkas administrasi, yang mengakibatkan penyaluran dana berpotensi tertunda.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani. Sekarang, kecepatan penyaluran dana sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah,” tegasnya dalam keterangan resmi. Pihaknya menjelaskan, pemerintah sudah mempermudah syarat penyaluran Dana Otsus Tahap II bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah tidak lagi diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan 100 persen dari penggunaan anggaran Tahap I, namun cukup dengan minimal 50 persen disertai laporan kinerja yang jelas. Ini diharapkan dapat mendorong daerah untuk lebih cepat dalam menyiapkan syarat administrasi yang diperlukan.
Pentingnya Kecepatan dalam Penyaluran Dana Otsus
Ribka mencatat bahwa laporan yang harus disiapkan termasuk capaian keluaran serta penggunaan sisa lebih anggaran dan Dana Tambahan Infrastruktur tahun lalu. Penyusunan laporan dianggap tidak akan rumit jika program yang telah direncanakan dilaksanakan dengan baik.
“Syarat pertanggungjawaban hanya 50 persen, bukan 100 persen,” tambahnya. Kewajiban ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dana agar bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Saat ini, 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat penyelesaian berkas tersebut tersebar di berbagai tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ribka mendorong para pemimpin daerah untuk mengambil tindakan segera untuk memenuhi persyaratan ini.
Peran Strategis Kepala Daerah dalam Pengelolaan Dana
Ribka meminta agar kepala daerah segera memerintahkan staf teknis untuk mempercepat pengurusan dokumen penyaluran Dana Otsus Tahap II. Langkah ini sangat penting agar manfaat dari dana tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
“Dana Otonomi Khusus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya respons cepat dari setiap pemimpin daerah yang berwenang.
Dari sisi administrasi, Ribka juga menekankan pentingnya transparansi serta penggunaan data yang akurat mengenai Orang Asli Papua. Hal ini bertujuan agar pengelolaan Dana Otsus sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan.
Prinsip Pengelolaan Dana Otonomi Khusus
Pengelolaan Dana Otsus harus berlandaskan prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat pertanggungjawaban. Fokus utama adalah agar semua dana yang disalurkan benar-benar memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan.
Ribka menyampaikan bahwa prinsip-prinsip ini merupakan komitmen untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana Otsus setelah 25 tahun pelaksanaannya. Perbaikan tata kelola menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menyerukan pentingnya akuntabilitas publik, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan informasi mengenai realisasi serta penggunaan Dana Otonomi Khusus secara terbuka kepada publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana.
Harapan untuk Masa Depan Pembangunan Masyarakat Papua
Sejak tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan momentum ini sebagai titik awal perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan Dana Otsus. Dengan langkah ini, diharapkan dana tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat di Tanah Papua.
Ribka menambahkan, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pendampingan dan asistensi kepada daerah yang mengalami kendala teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Harapannya, setiap daerah yang mengalami kesulitan tidak ragu untuk meminta bantuan.
“Kami selalu siap untuk membantu, jadi jangan sungkan untuk berkoordinasi jika ada masalah,” pungkas Ribka, menegaskan dukungannya terhadap pemerintah daerah. Kerjasama yang baik diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penyaluran dana agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.








