Sejumlah isu menarik perhatian publik seiring dengan mencuatnya tatkala Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, menghadapi gugatan seputar kelulusan pendidikan dari luar negeri yang menjadi syarat dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Gugatan ini melibatkan berbagai pihak dan menyangkut legitimasi pendidikan yang sangat krusial dalam pemilihan politik di tanah air.
Beberapa pihak mengajukan gugatan ke lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam prosesnya, setidaknya tiga gugatan diajukan, di mana dua di antaranya membuat keputusan yang merugikan Gibran terkait syarat pendidikan ijazahnya saat mencalonkan diri.
Masalah ini makin menyita perhatian ketika publik menyaksikan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak yang menginginkan kejelasan dan transparansi. Kontroversi ini bukan hanya tentang kelulusan pendidikan, tetapi juga menggambarkan betapa pentingnya bukti pendidikan dalam dunia politik dan bagaimana masyarakat menanggapi hal itu.
Menggugat Ijazah Gibran: Apa Penyebabnya?
Pada 10 September 2026, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai wakil presiden. Para penggugat, yang terdiri dari 12 pihak, berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melakukan manipulasi dalam proses pencalonan tersebut.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai integritas proses pemilihan. Sejalan dengan ini, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, juga memberikan pernyataan yang menyoroti adanya kejanggalan dalam penyetaraan ijazah yang dimiliki Gibran.
Mereka menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif, terutama terkait pengeluaran surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dianggap dirancang khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon. Argumen ini diangkat ke mahkamah dengan harapan mendapat keputusan yang bisa merubah arah pemilihan.
Putusan MK dan Respons Publik
Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menolak gugatan tersebut, tetapi dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan SMA. Hal ini mengindikasikan adanya keraguan mengenai legitimasi pendidikan Gibran.
Hakim MK, Adies Kadir, menegaskan bahwa tidak ada dokumentasi yang dapat menunjukkan kelulusan Gibran dari pendidikan di luar negeri yang bisa disetarakan. Meskipun gugatan ditolak, temuan ini memicu seruan agar DPR dan MPR mengambil langkah untuk menyelidiki lebih lanjut.
Banyak pihak berpendapat bahwa keputusan MK menandakan pentingnya transparansi dalam proses pendidikan sebagai syarat pencalonan. Hal ini menciptakan diskusi yang lebih besar tentang nilai pendidikan dalam politik dan bagaimana seorang pemimpin seharusnya mampu memberikan bukti kelayakan tersebut.
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Selain gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi, terdapat dua gugatan lain di Pengadilan Tata Usaha Negara yang menargetkan bukti ijazah Gibran. Salah satunya dilayangkan oleh Mercy Sihombing, di mana ia mengklaim bahwa Kementerian Pendidikan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyerahkan bukti pendidikan Gibran.
Di sisi lain, gugatan lainnya dilayangkan oleh H.M. Subhan yang juga menghadapi penolakan dari hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki wewenang. Menariknya, di waktu yang bersamaan, ia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi hasilnya sama, yakni tidak diterima.
Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan terhadap surat keterangan pendidikan luar negeri yang dimiliki Gibran tidak hanya terbatas pada satu lembaga hukum, tetapi meluas ke beberapa institusi, menciptakan kompleksitas hukum yang lebih dalam. Ini menuntut perhatian serius dari publik dan pihak-pihak berwenang terhadap pendidikan yang diakui dan validasi dokumen pendidikan internasional.
Putusan Kasasi yang Mengguncang
Pada 22 September 2026, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengabulkan permohonan pada 30 Oktober. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, yang mengubah dinamika pencalonan secara signifikan.
Pernyataan resmi tersebut sangat mengejutkan banyak pihak, terutama karena keputusan hukum ini menggugurkan salah satu syarat utama Gibran untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Subhan sendiri mengungkapkan keberhasilannya melalui jalur hukum ini sekaligus meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak terkait yang memegang surat tersebut.
Keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga menciptakan gelombang pertanyaan tentang keabsahan dokumen pendidikan lainnya di Indonesia, dan bagaimana dampaknya terhadap calon pemimpin masa depan.
Klarifikasi dari Tim Hukum Gibran
Merespons semua gugatan dan keputusan hukum yang mengarah pada dirinya, Gibran melalui tim kuasa hukumnya memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan yang ditempuhnya. Mereka menampilkan dokumen riwayat pendidikan, termasuk bukti-bukti kelulusan dari luar negeri dalam sidang di PTUN Jakarta.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Adil Supatra Akbar, menjelaskan tahapan pendidikan Gibran, termasuk proses yang dilalui untuk mendapatkan sertifikat pendidikan dari institusi di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran lengkap tentang pendidikan Gibran kepada publik.
Gibran menempuh pendidikan di UTS Insearch di Australia, dan melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore, sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan di University of Bradford. Penjelasan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan mengenai kelayakan ijazah yang dimiliki dan menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sistem pendidikan luar negeri beroperasi.









