Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang mengenai uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Selasa (28/4). Dalam sidang ini, MK mendengarkan keterangan dari berbagai ahli dan saksi yang relevan dengan kasus yang sedang diangkat.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Lalu Muhammad Hayyanul Haq, seorang Ahli Hukum dari Universitas Mataram. Di samping itu, Agus Surono juga memberikan keterangannya sebagai Ahli Hukum dari Universitas Pancasila.
Persidangan tersebut mencakup keterangan dari Rizky Agam Syahputra, anak dari seorang korban penembakan oleh oknum TNI AL. Ia mengungkapkan detail mengenai peristiwa tragis yang menimpa keluarganya pada awal tahun 2025.
Persidangan Kasus Penembakan yang Terjadi di Tangerang
Pada 1 Januari 2025, Rizky menceritakan bahwa ayahnya, Ilyas Abdul Rahman, menyewa mobil Brio dari rental milik mereka. Namun, hanya sehari setelahnya, peristiwa penembakan terjadi, yang melibatkan oknum dari TNI AL.
Dalam penjelasannya, Rizky mengungkapkan bahwa penembakan terjadi saat ayahnya berusaha menemukan mobil yang telah dipindahtangankan ke oknum tersebut. Ketika ditanya, oknum itu justru mengeluarkan senjata dan menembak ayahnya.
Tragisnya, setelah terjadinya insiden tersebut, ayahnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Rizky beserta kuasa hukumnya pun segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Proses Hukum yang Ditempuh Pasca Penembakan
Sejak insiden itu, pihak berwenang mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku. Pada 25 Maret 2025, dua oknum TNI AL dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta.
Namun, nasib buruk bagi pelaku tidak berlanjut, karena pada Oktober 2025, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat terkait ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 4 tahun menjadi 3 tahun. Keputusan-keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Keterangan Ahli Mengenai Peradilan Militer
Selama sidang, Hayyanul menjelaskan perspektif mengenai sistem peradilan militer. Menurutnya, peradilan militer bukanlah sebuah anomali dalam sistem hukum, melainkan bagian dari mekanisme yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kedisiplinan dalam struktur militer.
Dalam pandangannya, pemindahan yurisdiksi peradilan militer ke peradilan umum dapat berisiko menimbulkan disfungsi dalam sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, peradilan militer memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan organisasi.
Hayyanul juga menekankan bahwa peradilan militer memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam UUD 1945. Fungsinya sebagai mekanisme akuntabilitas, bukan impunitas, memungkinkan sistem hukum tetap diintegrasikan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Melihat Transparansi dalam Proses Persidangan
Agus Surono turut menjelaskan bahwa proses persidangan di peradilan militer diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY). Ini menandakan adanya mekanisme pengawasan yang cukup ketat dalam proses tersebut, sama seperti di peradilan umum.
Dinyatakan bahwa jika terjadi penyimpangan dalam proses persidangan, hal ini akan menjadi objek pemeriksaan dari kedua lembaga pengawas tersebut. Ini diharapkan menjamin keadilan dan objektivitas dalam setiap persidangan.
Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, Agus optimis bahwa transparansi dalam persidangan di peradilan militer dapat terjaga. Prinsip-prinsip operasional juga akan tetap dipatuhi demi kepentingan negara dan integritas militer.









