Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup usaha yang dikenal sebagai White Rabbit. Penutupan ini terjadi pada 23 April 2026, dan berlangsung di lokasi City Plaza Ruko Golf Island PIK, Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang mengundang perhatian masyarakat setempat.
Langkah ini diambil setelah adanya pelanggaran yang dianggap cukup serius terhadap regulasi yang ada. Proses penutupan yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan dengan tertib dan aman, menunjukkan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas mereka.
Dasar Hukum Penutupan Usaha White Rabbit di Jakarta
Penutupan usaha ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 menjadi salah satu landasan penting dalam keputusan ini.
Peraturan lainnya yang menjadi acuan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Ketertiban Umum. Keputusan penutupan juga didasari oleh surat resmi dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 20 April 2026, menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah yang diambil.
Dalam kesempatan ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa mereka telah melaksanakan proses penyegelan sejak hari Kamis. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan ketentuan yang ada.
Indikasi Keterlibatan Narkoba dalam Usaha Tersebut
Satriadi Gunawan juga menekankan bahwa salah satu alasan penutupan usaha ini berkaitan erat dengan indikasi keterlibatan narkoba. Penegakan hukum terhadap aktivitas di White Rabbit telah dicermati oleh pihak kepolisian, yang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif semata, tetapi juga berhubungan dengan isu hukum yang lebih serius. Keberadaan jaringan narkoba menjadi sorotan utama dalam tindakan penutupan ini.
Kepolisian dan pihak berwenang berkomitmen untuk menindaklanjuti penelitian ini, menunjukkan kesungguhan dalam menjaga keamanan masyarakat Jakarta. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warganya.
Proses Penutupan dan Pengawasan yang Ketat
Dalam pelaksanaan penutupan, sejumlah pejabat terkait turut hadir untuk memberikan dukungan. Mereka terdiri dari Kepala Bidang PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pihak petugas berinteraksi langsung dengan pemilik usaha, Eka Arfiyan, untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari penindakan yang dilakukan. Hal ini menunjukkan transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh Satpol PP.
Di lokasi, petugas mencatat semua proses dalam berita acara penutupan, serta memasang stiker dan spanduk yang menandakan usaha tersebut telah dihentikan. Pembacaan berita acara dilakukan di hadapan pemilik untuk memastikan bahwa semua informasi dipahami dengan jelas.
Keamanan dan Ketertiban Selama Penutupan Usaha
Selama proses berlangsung, situasi di sekitar lokasi penutupan terpantau aman dan kondusif. Tidak terdapat gangguan atau insiden yang menimbulkan kerumunan di masyarakat sekitar. Hal ini mencerminkan keberhasilan petugas dalam menjaga ketertiban.
Proses penutupan ini resmi dicatat pada pukul 10.15 WIB dengan penyerahan berkas kepada pemilik. Dengan begitu, kegiatan penutupan dinyatakan selesai pada pukul 10.30 WIB, menandai langkah tegas dalam penegakan hukum.
Kegiatan semacam ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi usaha lain yang mungkin melanggar ketentuan yang berlaku. Harapan kedepan adalah agar lingkungan usaha di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan memberikan manfaat bagi masyarakat.








