Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Blok M Square, Jakarta Selatan. Temuan ini berakar dari pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Pansus, kerugian yang ditaksir dapat mencapai lebih dari Rp 50 miliar selama kurun waktu 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah pengelolaan parkir di wilayah tersebut yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.
Menurut Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, temuan ini terungkap akibat adanya indikasi manipulasi data dan praktik pungutan ilegal oleh operator parkir swasta. Angka kerugian yang fantastis ini berfungsi sebagai sinyal bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan parkir.
Potensi Kerugian yang Mengkhawatirkan di Blok M Square
Estimasi kerugian yang disebutkan oleh Jupiter bukanlah angka yang bisa diabaikan begitu saja. Sektor parkir yang seharusnya menjadi sumber pendapatan untuk daerah malah menjadi lubang bocor yang merugikan masyarakat. Praktik pungutan yang berlangsung tanpa izin selama tiga tahun terakhir sangat mencolok dan patut untuk diperhatikan.
Jupiter menjelaskan bahwa kawasan Blok M Square merupakan pusat aktivitas yang sangat ramai, di mana operator parkir bisa mengumpulkan lebih dari Rp 100 juta dalam sehari. Hal ini menggambarkan potensi besar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pengembangan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, Pansus juga menemukan bahwa banyaknya manipulasi data pembayaran pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjadi indikator adanya praktik pengemplangan pajak yang sistematis. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir di Jakarta.
Indikasi Pengemplangan Pajak dan Praktik Ilegal Lainnya
Jupiter menyoroti potensi tindak pidana yang bisa muncul dari pengelolaan parkir yang tidak sesuai ini. Pertama, dihanayakan pemungutan ilegal dari masyarakat, dan kedua, adanya pengemplangan pajak yang jelas terlihat dari laporan yang tidak akurat. Hal ini merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan publik.
Jupiter mencatat bahwa dalam pelaporan pajak, terdapat manipulasi yang bertujuan untuk menutupi omzet sebenarnya yang didapat dari operasional parkir. Ini semakin menegaskan kebutuhan untuk melakukan audit dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai temuan ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan parkir adalah isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Tanpa adanya tindakan tegas, kerugian yang lebih besar mungkin akan terus berlanjut.
Rantai Kerjasama yang Berbelit di Pengelolaan Parkir
Dari investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa carut marut pengelolaan parkir ini diawali dari rantai kerjasama yang rumit. Lahan yang dikelola oleh BUMD Pasar Jaya diberikan kepada PT Melawai dan selanjutnya diteruskan ke anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP). Komplek permasalahan ini semakin menambah kerumitan dalam mencapai solusi yang tepat.
Pengelolaan operasional di lapangan diberikan kepada pihak ketiga, yaitu Best Parking. Keputusan untuk melibatkan pihak ketiga ini sering kali menjadi alasan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana parkir. Seharusnya pihak pengelola dapat memberikan data yang transparan kepada tim legislatif.
Jupiter menyayangkan ketidakkooperatifan dari pihak pengelola saat diminta memberikan data yang diperlukan untuk analisis yang lebih dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam operasional parkir yang memerlukan tindakan yang lebih mendasar.
Tindakan Tegas dan Pengambilan Alih Operasional Parkir
Menanggapi temuan yang ada, Pansus merekomendasikan tindakan tegas dengan penyegelan enam pintu masuk parkir di Blok M Square. Ini adalah langkah awal yang menunjukkan keseriusan DPRD DKI Jakarta dalam mengatasi masalah pengelolaan parkir yang telah merugikan masyarakat selama bertahun-tahun.
Mulai 11 Mei 2026, operasional parkir diambil alih oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut, sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir.
DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan praktik pengelolaan yang baik dan benar. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi masalah yang ada dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.









