Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) baru-baru ini menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas mewah yang tidak seharusnya ada di dalam lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyelidikan terhadap dugaan tanggung jawab para pejabat terkait. Keberadaan fasilitas yang ditemukan menciptakan berbagai pertanyaan tentang pengawasan dan pengelolaan lapas di Indonesia.
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Mengejutkan
Pada konferensi pers yang diadakan, Rudi mengungkapkan bahwa kelima pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan mendalam. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa berada di dalam area lapas.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas layaknya tempat tinggal mewah. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dan dapur yang dilengkapi peralatan modern.
Temuan ini semakin menimbulkan kecurigaan, terutama setelah mendapatkan kesaksian dari salah satu narapidana. Narapidana itu mengaku harus membayar sejumlah uang untuk dapat tinggal di fasilitas tersebut.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Lapas
Pernyataan narapidana tersebut menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan peraturan. Ombudsman menyatakan bahwa informasi terkait nominal uang yang dibayarkan masih belum jelas, karena proses penyelidikan sempat terhambat oleh petugas lapas.
Lebih mengejutkan lagi, tim Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas gym yang sedang dibangun dan rencana untuk pembangunan fasilitas minigolf di area tersebut. Hal ini jelas menunjukkan adanya penyimpangan yang serius dalam pengelolaan lapas.
Di samping itu, tim juga menemukan kulkas yang berisi botol minuman keras. Temuan ini semakin memperjelas adanya masalah besar terkait pengawasan dan kontrol di lembaga pemasyarakatan.
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan dan Tindak Lanjut Penyidikan
Seiring dengan penonaktifan tersebut, terdapat daftar lima pejabat yang kini terancam konsekuensi lebih lanjut. Mereka adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Keberadaan mereka dalam struktur pengelolaan lapas menjadi sorotan, terutama setelah terjadinya temuan yang mencolok ini. Pemeriksaan terhadap masing-masing pejabat diharapkan dapat menjelaskan bagaimana fasilitas tersebut bisa ada dan digunakan oleh narapidana.
Pihak Kementerian Imipas juga berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Ombudsman dalam proses investigasi selanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti masalah yang dihadapi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.








