• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home News

Gugatan Kuota Internet Hangus Gagal Lagi di Mahkamah Konstitusi

gerald by gerald
June 18, 2026
in News
0
Gugatan Kuota Internet Hangus Gagal Lagi di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan penting tentang permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keputusan ini mengacu pada isu mengenai ketentuan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.

Dalam sidang yang diadakan di Gedung MK, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini menandakan adanya tantangan bagi warga negara untuk memperjuangkan kepentingan mereka di ranah legislatif.

Permohonan yang diajukan oleh Gita Putri Akhyun selaku warga negara Indonesia tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap regulasi yang mengatur hak konsumen. Dengan menyentuh aspek konstitusi, isu ini pun menjadi semakin krusial dan menarik perhatian publik.

Pendaftaran Permohonan dan Dasar Hukum yang Diandalkan

Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Gita Putri Akhyun dengan mengacu pada beberapa pasal dalam undang-undang yang relevan. Pemohon menganggap bahwa beberapa ketentuan di dalamnya bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam menjamin perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum yang adil bagi setiap individu. Oleh karena itu, permohonan ini berupaya menggugah kesadaran akan hak-hak setiap konsumen.

Pemohon juga menunjukkan bahwa ketentuan yang ada tidak memberikan perlindungan yang memadai terkait sisa kuota internet. Kurangnya pengaturan yang jelas mengenai hal ini menjadi alasan kuat mengapa permohonan tersebut diajukan.

Pengaduan dan Harapan dari Pemohon

Dalam petitumnya, Gita berharap agar MK dapat memutuskan pembatalan atas ketentuan yang dianggap merugikan tersebut. Ia berargumen bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai.

Pemohon juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib konsumen telekomunikasi yang langsung terkena dampak dari regulasi ini. Dengan tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak konsumen, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dalam situasi ini, pemohon berharap agar MK dapat menegakkan prinsip keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. Ini merupakan refleksi dari harapan masyarakat akan pembentukan undang-undang yang lebih berpihak kepada rakyat.

Pertimbangan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil MK, Saldi Isra, diungkapkan bahwa permohonan yang diajukan tidak lengkap. Dalam proses pengajuan tersebut, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang dibutuhkan, yang menjadi syarat penting dalam setiap prosedur hukum.

Walaupun MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan ini, kekurangan dalam syarat formil menjadi halangan bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan ini menandai pentingnya aspek administrasi dalam penyampaian argumen hukum.

Penekanan pada kelengkapan dokumen menjadi sorotan, karena hal ini mencerminkan pentingnya disiplin dan kepatuhan dalam menjalani proses hukum. Meskipun niat baik pemohon ada, kekurangan ini menjadi penghalang bagi permohonan untuk diterima.

Pembelajaran dari Kasus Ini dan Gugatan Serupa

Keputusan ini juga membawa pelajaran penting bagi masyarakat. Mengingat bahwa pada 12 Mei 2026, MK telah memutuskan permohonan serupa dari pemohon lainnya, Rachmad Rofik, yang juga dinyatakan tidak jelas. Hal ini menunjukkan betapa crucial-nya penyampaian yang tepat dalam pengajuan permohonan hukum.

Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa aspek formal dalam proses hukum tidak boleh diabaikan. Ketidakjelasan dalam penyampaian argumen berisiko pada penolakan pengajuan yang merugikan pihak-pihak yang mengandalkan undang-undang untuk perlindungan hak mereka.

Dari sini, diharapkan baik pemohon maupun masyarakat luas dapat belajar untuk lebih cermat dalam mempersiapkan dokumen dan argumen sebelum mengajukan perkara ke MK. Pentingnya keadilan dan perlindungan hak harus tetap menjadi fokus utama dalam seluruh proses legislasi dan kebijakan publik.

Tags: GagalGugatanHangusInternetKonstitusiKuotaLagiMahkamah
Previous Post

Prabowo Membatalkan Kunjungan ke Rusia

Next Post

Cristiano Ronaldo Menghambat Kinerja Bruno Fernandes

gerald

gerald

Related Posts

Pemadaman Listrik Menghampiri Warga Jakarta di Pagi Hari Senin
News

Pemadaman Listrik Menghampiri Warga Jakarta di Pagi Hari Senin

by gerald
August 3, 2026
Kebakaran Tumpukan Sampah di Kramat Jati Sudah Lebih dari 30 Jam Belum Padam
News

Kebakaran Tumpukan Sampah di Kramat Jati Sudah Lebih dari 30 Jam Belum Padam

by gerald
August 2, 2026
Polisi Palsu Janjikan Kerja di Polres, Korban Kehilangan Jutaan Rupiah
News

Polisi Palsu Janjikan Kerja di Polres, Korban Kehilangan Jutaan Rupiah

by gerald
August 2, 2026
Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi Soal Pagar Mal: Jakarta Aman dan Kondusif
News

Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi Soal Pagar Mal: Jakarta Aman dan Kondusif

by gerald
August 1, 2026
Respons Tarif Baru TransBandara Blok M dari DTKJ
News

Respons Tarif Baru TransBandara Blok M dari DTKJ

by gerald
August 1, 2026
Next Post
Cristiano Ronaldo Menghambat Kinerja Bruno Fernandes

Cristiano Ronaldo Menghambat Kinerja Bruno Fernandes

Premium Content

Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap karena Dituding Curi Raket

Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap karena Dituding Curi Raket

June 27, 2026
Regenerasi di NasDem, Surya Paloh Beri Kesempatan untuk Anak Muda

Regenerasi di NasDem, Surya Paloh Beri Kesempatan untuk Anak Muda

July 23, 2026
29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Mendapat Pendampingan Psikologis

29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Mendapat Pendampingan Psikologis

July 30, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Fitur Baru Gmail untuk Mencegah Kesalahan Kirim Email dan Cara Kerjanya
  • Timnas Indonesia vs Vietnam, John Herdman Sebut Tekanan Lebih Berat di Tim Tamu
  • Jepang dan AS Kerjasama Selamatkan Yen lewat Intervensi Bersama dalam 15 Tahun

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In