Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, mengungkap hasil analisis psikologis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Analisis dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan mengungkap berbagai aspek kepribadian serta kecenderungan perilaku para terdakwa.
Setiap terdakwa memiliki gambaran psikologis yang unik, yang digambarkan oleh Agus melalui hasil pemeriksaan yang mendalam dan sistematis. Hal ini mencerminkan pentingnya aspek psikologis dalam penanganan kasus hukum, khususnya kasus yang melibatkan tindakan kekerasan.
Pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk memahami perilaku para prajurit, tetapi juga untuk memberikan konteks atas tindakan yang mereka lakukan. Dengan demikian, dapat terlihat adanya latar belakang yang lebih dalam di balik tindakan yang terlihat agresif tersebut.
Pengembangan Psikologis Prajurit dan Potensi Perilaku Berisiko
Terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, teridentifikasi memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir dan cenderung impulsif. Hal ini membuatnya kurang efektif dalam menghadapi masalah yang kompleks, serta memperbesar kemungkinan terjadinya perilaku berisiko dalam berbagai situasi.
Juga ditemukan bahwa Edi memiliki sifat agresif dan dominan, yang dapat mempengaruhi interaksinya dengan orang lain. Proses berpikirnya menunjukkan adanya kecenderungan untuk mengambil keputusan tanpa pertimbangan matang.
Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi gangguan psikologis dalam diri Edi, meskipun profil perilakunya menunjukkan kemungkinan risiko perilaku yang tidak terkontrol.
Indikasi Psikologis yang Beragam di Antara Terdakwa
Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, tidak memiliki kemampuan analisis yang tinggi, sehingga seringkali bertindak tanpa pertimbangan yang mendalam. Hal ini menjadi faktor penting dalam menjelaskan tindakannya yang berujung pada penyiraman air keras.
Budhi digambarkan memiliki kepribadian yang kurang hangat dalam berelasi dengan orang lain. Ia lebih bersikap formal dan minim empati, yang terlihat dari responnya terhadap situasi sosial yang kompleks.
Kendati demikian, Agus mencatat adanya penyesalan yang cukup besar dari Budhi atas tindakan yang diambil, menunjukkan bahwa meskipun terdapat masalah psikologis, ada kesadaran mengenai dampak dari perbuatannya.
Analisis Kepribadian Tiga Prajurit Dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Melanjutkan ke Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, ia memiliki pola berpikir yang lebih fokus pada solusi praktis daripada analisa mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan, ia cenderung mengedepankan penyelesaian yang terlihat lebih cepat tanpa melihat konsekuensi jangka panjang.
Perilaku mandiri dan kaku Nandala terkadang mengabaikan aspek emosional dalam interaksinya. Meskipun tidak ditemukan indikasi patologis, pola perilakunya tetap menunjukkan potensi berisiko yang perlu diwaspadai.
Nandala juga mencerminkan adanya penyesalan tersebut, menambah kompleksitas dalam analisis psikologis kasus ini. Dengan begitu, ada indikasi bahwa setiap terdakwa memiliki kesadaran mengenai dampak dari tindakan mereka, meskipun tidak cukup untuk mencegahnya.
Pengaruh Kepribadian Terdakwa Dalam Keputusan yang Diambil
Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, memiliki proses berpikir yang sederhana dan cenderung praktis. Ia menunjukkan minat sosial yang rendah, yang membuatnya lebih sulit membangun kedekatan emosional dengan orang lain, meskipun ia masih mampu melakukannya dengan waktu yang lebih lama.
Menurut Agus, pola kepribadian introvert Sami Lakka berpotensi mengarah pada sifat-sifat risiko. Meski tidak ditemukan gangguan psikologis, situasi sosial yang sulit mungkin menjadi tantangan bagi Sami dalam berinteraksi.
Ada juga penyesalan yang ditunjukkan Sami setelah tindakan yang ia ambil, mirip dengan terdakwa lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa meski setiap prajurit beroperasi dengan cara yang berbeda, mereka semua merasakan dampak emosional dari tindakan kekerasan yang dilakukan.
Empat prajurit tersebut terlibat dalam insiden penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andrie Yunus pada 12 Mei 2026, dengan latar belakang motif dendam terkait interupsi yang dilakukan Andrie dalam rapat pembahasan revisi undang-undang. Ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum, tidak hanya aspek hukum yang perlu diperhatikan, tetapi juga dimensi psikologis yang mendasari tindakan kekerasan tersebut.
Penting untuk memahami bahwa pengalaman dan latar belakang psikologis individu terlibat dalam kasus-kasus semacam ini dapat memberikan wawasan lebih dalam terkait dengan tindakan mereka. Penyesalan yang muncul menjadi gambaran bahwa penanganan psikologis terhadap kasus ini harus seimbang dengan aspek legal. Solusi yang tepat harus melibatkan rehabilitasi psikologis untuk mencegah resiko berulang di masa depan.









