Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan baru-baru ini mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka dalam penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian. Kasus ini muncul setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025.
Kedua tersangka, yang disebut berinisial TAB dan JI, dihadapkan pada tuntutan karena diduga telah menyalahgunakan posisi mereka. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur.
Penyelidikan dimulai setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi terkait pinjaman gadai syariah. Kegiatan ini pun berhasil membongkar bukti-bukti yang mendukung tindakan hukum yang akan diambil oleh Kejaksaan.
Kronologi Kasus yang Terungkap di Tangerang Selatan
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan bahwa penyidik telah mengidentifikasi waktu dan tempat berlangsungnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejadian tersebut dikatakan terjadi antara Februari dan Maret 2025, di mana JI sebagai nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman.
Pada saat pengajuan, JI menyerahkan 10 barang sebagai jaminan, yang seharusnya mengikuti tahap-tahap yang ditentukan. Namun, penyidik menemukan bahwa TAB, sebagai Kepala Unit saat itu, bertanggung jawab atas pengembalian barang jaminan tanpa tindakan pelunasan yang sah.
Imbas dari tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak nasabah, tetapi juga mengakibatkan kerugian yang belum dapat dipastikan bagi negara. Hal ini membuka peluang adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses operasional di lembaga keuangan tersebut.
Penyidikan yang Terus Berlanjut dan Tindakan Hukum yang Ditempuh
Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan status tersangka terhadap TAB dan mencari keberadaan JI. Menurut informasi terkini, JI belum memenuhi panggilan penyidik meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
Berdasarkan ketentuan hukum, pihak Kejaksaan berencana untuk memasukkan nama JI ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika keberadaannya tetap tidak dapat ditemukan. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana, termasuk kantor Pegadaian dan rumah kediaman tersangka TAB. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan lebih banyak bukti yang bisa memperkuat dakwaan korupsi ini.
Upaya Pencegahan dan Rencana Selanjutnya oleh Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan menerapkan audit rutin dan pengawasan yang ketat, mereka berharap dapat mengurangi risiko korupsi dalam sistem keuangan.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigatif untuk memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini. Hasil audit tersebut diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.
Dari hasil penyidikan ini, Kejaksaan juga berencana untuk mengevaluasi dan memperbaiki prosedur internal di Pegadaian agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga dengan baik. Hal ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.









