Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dipastikan tidak disalahgunakan sebagai alat politik untuk menekan oposisi ataupun merampas hak warga negara. Meskipun RUU ini diperlukan guna mengembalikan harta yang diperoleh dari kejahatan, harus ada pengaturan hukum yang ketat agar tidak ada penyalahgunaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menyusul dimasukannya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Dia mengingatkan bahwa efektivitas undang-undang semacam ini tidak hanya bergantung pada ketentuan yang tegas, tetapi juga pada independensi lembaga penegak hukum dan perlindungan hak milik warga.
Risiko penyalahgunaan instrumen hukum ini perlu dikelola dengan hati-hati, agar tidak merusak kepastian hukum dan nilai-nilai demokrasi. Habiburokhman mencontohkan beberapa negara yang belum berhasil dalam memulihkan aset meskipun telah melakukan reformasi perundang-undangan dengan bantuan internasional.
Dia menekankan bahwa ada berbagai kendala yang menghambat proses tersebut, seperti kelemahan kelembagaan, kurangnya data yang akurat, keterbatasan tenaga sumber daya manusia, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Contoh nyata terdapat di Nigeria, di mana undang-undang pemulihan aset yang disahkan pada 2022 menghadapi berbagai tantangan, termasuk regulasi yang belum sepenuhnya efektif.
Sebagai ilustrasi, di Nigeria metode perampasan aset tanpa putusan pidana yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (NCB) belum dapat diimplementasikan dengan baik. Keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi penghalang utama dalam pelaksanaannya, di samping celah regulasi yang menguntungkan penyalahgunaan.
Perbandingan Pengelolaan Aset di Negara-Negara Lain
Pengalaman di Sri Lanka dan Bangladesh juga menunjukkan hambatan yang sama dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Korupsi yang merajalela dan lemahnya sistem kelembagaan menjadi tantangan besar bagi negara-negara ini dalam mengelola dan mengembalikan aset-aset yang hilang.
Ukraina, di sisi lain, telah membuat kemajuan dengan mendirikan lembaga khusus untuk pengelolaan aset bernama ARMA. Namun, sistem data yang belum memadai dan masalah proporsionalitas dalam pengelolaan aset masih menjadi kendala yang harus diatasi agar lembaga ini dapat berfungsi secara optimal.
Hal yang sama juga terjadi di Moldova, di mana pemulihan aset setelah skandal besar pembobolan bank yang mengakibatkan kerugian sekitar 1 miliar dolar AS hanya mencapai 14 persen. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Di Uganda, korupsi sistemik menjadi tantangan yang terus menjangkiti usaha pemerintah dalam pemulihan aset yang tergolong sulit dan kompleks. Negara ini harus menghadapi tantangan dari dalam, mengingat lemahnya dukungan kelembagaan dan infrastruktur hukum dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, fenomena ini menekankan pentingnya membangun fondasi hukum yang solid dan transparan agar jalur pemulihan aset dapat berfungsi efektif. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran tentang hak-hak hukum juga sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.
Tantangan dan Solusi dalam Pemulihan Aset
Kendala dalam pemulihan aset hasil kejahatan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural. Di banyak negara, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat membuat mereka enggan melaporkan kasus-kasus pencurian atau korupsi yang dialami, sehingga menambah beban bagi lembaga penegak hukum.
Untuk mengatasi hal ini, perlu ada kampanye edukasi hukum yang efektif. Hal ini penting agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dan berani mengambil tindakan ketika hak-hak tersebut dilanggar.
Selain itu, inovasi teknologi dapat menjadi salah satu solusi dalam menciptakan sistem pengelolaan data yang lebih baik. Dengan memanfaatkan teknologi, lembaga penegak hukum bisa menjadi lebih efisien dalam mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan aset yang diperoleh melalui jalur ilegal.
Penting juga untuk meningkatkan kolaborasi antar lembaga dalam dan luar negeri. Kerjasama internasional dalam hal pengumpulan data dan intelijen dapat mempercepat proses pemulihan aset, serta membuatnya lebih transparan dan akuntabel.
Terakhir, penguatan lembaga penegak hukum harus dilakukan guna memastikan bahwa segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindari. Dengan memiliki lembaga yang kuat, diharapkan proses pemulihan aset bisa berlangsung transparan dan adil bagi seluruh warga negara.
Pentingnya Kajian Mendalam Sebelum Penerapan RUU
Dengan dimasukannya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas, sudah saatnya untuk melakukan kajian mendalam agar regulasi ini dapat berjalan efektif tanpa melanggar hak asasi manusia. Partisipasi publik dalam proses legislasi juga menjadi hal yang krusial agar semua pihak merasa terlibat dan diizinkan memberikan masukan.
Pemerintah perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya sekadar menghukum tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Regulasi yang baik adalah yang mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan hak warganya.
Dengan demikian, masyarakat bisa merasa terlindungi dari tindakan-tindakan yang merugikan dan, di saat yang sama, negara tetap memiliki alat untuk memberantas kejahatan korupsi dan pencurian aset. Penerapan RUU ini harus mencerminkan semangat keadilan dan kepastian hukum.
Kesadaran kolektif untuk memerangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu kunci untuk mencapai cita-cita tersebut. Semua lapisan masyarakat harus bersatu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari kejahatan ekonomi.
Pada akhirnya, tugas untuk memulihkan aset negara bukan hanya merupakan tugas pemerintahan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen untuk memperbaiki sistem hukum dan menjaga keadilan. Dengan kerjasama yang kuat, harapan untuk masa depan yang lebih baik semakin dekat.









