Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk membentuk tim asesor yang akan menilai status aktivis hak asasi manusia (HAM). Pembentukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela HAM dan bukan sekadar menyandang label tersebut.
Dalam sebuah wawancara, Pigai menjelaskan bahwa tim asesor akan melakukan penilaian berdasarkan kriteria ketat, bukan hanya pada status atau pengakuan yang diusulkan individu. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan status di dalam proses hukum, yang dapat menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang benar-benar memperjuangkan hak-hak asasi manusia.
Namun, rencana ini menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat sipil dan wakil rakyat. Mereka khawatir bahwa mekanisme yang akan diterapkan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan bertindak dalam konteks hak asasi manusia.
Persoalan di Balik Pembentukan Tim Asesor oleh Kementerian HAM
Beberapa pengamat menyatakan bahwa keberadaan tim asesor ini bisa memicu konflik kepentingan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penilaian tersebut mungkin tidak objektif, terutama ketika melibatkan oknum dari pemerintah yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.
Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea, juga mengkritik rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivis hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah. Jika pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan siapa yang layak menjadi aktivis, hal ini bisa menjadi ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar kebebasan sipil.
Kritik ini semakin menguatkan pandangan bahwa mekanisme penilaian yang diusulkan akan mengalihkan perhatian dari fokus utama dalam perlindungan hak asasi manusia. Aktivis seringkali muncul sebagai respon terhadap situasi tertentu yang membutuhkan perhatian dan tindakan, bukan karena hasil seleksi oleh pemerintah.
Pandangan Komnas HAM tentang Rencana Pembentukan Tim Asesor
Komnas HAM telah menyatakan bahwa rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM rawan konflik kepentingan. Dalam penjelasannya, Pramono Ubaid Tanthowi, salah satu komisioner, mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM jika dihadapkan pada ancaman terhadap pembela HAM yang berasal dari pihak-pihak di dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa pengakuan sebagai aktivis HAM adalah merupakan hak dasar setiap individu yang tidak seharusnya diatur oleh pemerintah. Negara seharusnya memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengekspresikan kritik terhadap penyelenggaraan kekuasaan tanpa perlu mendapatkan legitimasi dari pemerintah.
Dalam pandangan Komnas HAM, sertifikasi status aktivis oleh pemerintah justru berisiko melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka menyarankan agar fokusnya adalah pada penguatan regulasi yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pembela HAM.
Kritik dari Masyarakat Sipil dan Organisasi Non-Pemerintah
Anggota dari elemen masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, juga memberikan tanggapan tegas terhadap rencana tersebut. Mereka menganggap setiap upaya pemerintah untuk menentukan status pembela HAM sebagai langkah mundur dan berbahaya bagi prinsip-prinsip HAM.
Menurut Amnesty, status sebagai pembela HAM seharusnya melekat pada tindakan dan komitmen individu, bukan hasil dari validasi administratif pemerintah. Setiap langkah yang diambil untuk mengontrol atau membatasi aktivitas pembela HAM dapat berujung pada penguasaan dan monopoli ruang sipil.
Mereka juga mengingatkan bahwa selama era pemerintah sebelumnya, tindakan semacam ini berujung pada pengendalian informasi dan pembungkaman kritik terhadap kekuasaan.
Klarifikasi dari Menteri Hukum dan HAM
Menanggapi berbagai kritik, Menteri Pigai kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tim asesor tidak dimaksudkan untuk menentukan atau mencabut status seseorang sebagai aktivis HAM. Sebaliknya, tim ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang tepat bagi mereka yang bekerja untuk hak asasi manusia.
Pigai mengungkapkan bahwa mekanisme yang diusulkan akan lebih berfokus pada konteks tindakan dan perbuatan, bukan sekadar label yang melekat pada individu. Ia memastikan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk mencegah penyalahgunaan klaim yang dapat merugikan pihak-pihak yang benar-benar berjuang untuk kepentingan publik.
Dengan demikian, Natalius Pigai berharap bahwa langkah ini akan memperkuat sistem perlindungan HAM, menjamin bahwa pembela HAM tidak akan terjerat dalam kasus pidana selama mereka menjalankan tugas kemanusiaan mereka.









