• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

gerald by gerald
August 28, 2026
in Travel
0
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Tim hukum yang mewakili eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan adanya keheranan terhadap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menganggap putusan tersebut sebagai sebuah paradoks prosedural yang menyulitkan pihaknya untuk menerima keputusan itu dengan lapang dada.

Dalam pendapatnya, Firman menegaskan adanya pengakuan dari hakim bahwa terdapat penyimpangan prosedural dalam proses hukum. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi mereka, mengingat pertimbangan hukum yang diambil tampak tidak sejalan dengan hasil putusan akhir yang dikeluarkan.

Dia melanjutkan bahwa putusan ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang menurutnya berpotensi merugikan kliennya. Keberadaan penyimpangan prosedural yang diakui seharusnya berpengaruh besar terhadap sah atau tidaknya proses hukum yang berlangsung.

Proses Praperadilan yang Memunculkan Pertanyaan Serius

Dalam konteks ini, Firman juga menekankan bahwa perkara yang ditangani melibatkan isu yang jauh lebih kompleks. Permohonan praperadilan tidak hanya terbatas pada penetapan status tersangka, melainkan juga mencakup berbagai aspek hukum lainnya yang relevan dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil riset terhadap dokumen perkara, Firman mengatakan bahwa mereka menemukan berbagai ketidakcocokan dan masalah mendasar dalam proses hukum ini. Ini mengindikasikan bahwa terdapat persoalan yang lebih mendalam yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menariknya, dia juga mempertanyakan mengapa pendekatan hukum yang dianggap usang masih dipakai dalam penanganan kasus ini, padahal ada peraturan baru yang seharusnya diterapkan. Hal ini menimbulkan keraguan tentang transparansi dan keadilan dalam sistem hukum yang berlaku.

Pentingnya Menghadirkan Bukti yang Sah dan Valid

Firman lantas mengingatkan prinsip ‘exclusionary rules’ dalam hukum pidana, di mana bukti yang diperoleh secara tidak sah seharusnya diabaikan. Dia menyebutkan bahwa jika bukti tersebut berasal dari proses yang cacat, maka hasilnya bisa merugikan hak-hak kliennya.

Pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim terkait persoalan formalitas juga dapat mengarah pada masalah yang lebih serius. Apabila ada ketidakcermatan dalam dokumen maupun penetapan tersangka, ini berpotensi menambah keraguan dalam penegakan hukum.

Sehingga, sangat wajar bila pihak Febrie merasa bahwa ada unsur kriminalisasi yang dihadapinya. Kliennya merasa hak-haknya terabaikan dan proses hukum tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ruang untuk Mengajukan Gugatan Hukum Selanjutnya

Meskipun demikian, Firman menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Mereka berencana untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan klien terkait langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya setelah penolakan ini.

Dia menekankan bahwa masih ada peluang untuk menguji berbagai permasalahan ini secara akademis. Mereka berniat untuk melakukan eksaminasi guna mengetahui dengan jelas apakah bukti yang diajukan benar-benar mencerminkan adanya kesalahan serius dalam proses hukum.

Dengan kualitas dan kejelasan bukti yang tepat, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut terkait legalitas tindakan yang diambil oleh pihak penuntut. Ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan.

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel, Richard Edwin Basoeki, sebelumnya memang sudah menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Hakim pada saat itu menyatakan bahwa penetapan status tersangka TPPU yang dilakukan oleh tim 9 telah sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa perkara ini didasarkan pada rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Febrie sejak tahun 2018 hingga 2026. Hakim percaya bahwa penentuan aspek dan isi perkara merupakan ranah beda, bukan hal yang bisa diputuskan dalam ranah praperadilan.

Tags: HakimHeranHukumKasusKuasaPraperadilanTolakTPPU
Previous Post

Kepala SPPG Harus Siap di Dapur Jam 02.00

Next Post

Treasure Metland Cyber Puri Tawarkan Hunian Mewah di Puri

gerald

gerald

Related Posts

Menkes Sebut Pesan Prabowo Ketika Didorong Jadi Calon Dirjen WHO
Travel

Menkes Sebut Pesan Prabowo Ketika Didorong Jadi Calon Dirjen WHO

by gerald
August 28, 2026
Demo Selesai, Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Dibuka
Travel

Demo Selesai, Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Dibuka

by gerald
August 27, 2026
Aksi 27 Agustus di DPR, Transjakarta Sesuaikan Layanan
Travel

Aksi 27 Agustus di DPR, Transjakarta Sesuaikan Layanan

by gerald
August 27, 2026
Kemenag Tegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar Tidak Mundur
Travel

Kemenag Tegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar Tidak Mundur

by gerald
August 26, 2026
Penyebab Cassa TNI Tergelincir di Bandara Hasanuddin
Travel

Penyebab Cassa TNI Tergelincir di Bandara Hasanuddin

by gerald
August 26, 2026
Next Post
Treasure Metland Cyber Puri Tawarkan Hunian Mewah di Puri

Treasure Metland Cyber Puri Tawarkan Hunian Mewah di Puri

Premium Content

Iwan Sunito Bawa World Roadshow ke Indonesia, Diskusikan Peluang Bisnis dan Properti Australia

Iwan Sunito Bawa World Roadshow ke Indonesia, Diskusikan Peluang Bisnis dan Properti Australia

June 2, 2026
Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026

Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026

August 13, 2026
Kasus Siswi SLB Dihamili Teman Sekelas di Kalideres Setelah 2 Tahun Masih Belum Tuntas

Kasus Siswi SLB Dihamili Teman Sekelas di Kalideres Setelah 2 Tahun Masih Belum Tuntas

May 25, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Harga Pura 90s Pro dan Pura 90s Pro Max serta Promo di Indonesia
  • Tempat Nonton AC Milan kontra Venezia di Liga Italia
  • Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Bos OJK Beri Pujian pada Kepemimpinan Perempuan

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In