Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) baru-baru ini menerima laporan dari Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Laporan ini terkait dengan keterangan yang dianggap palsu dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD setempat.
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, melimpahkan laporan tersebut ke Polda Sulsel adalah langkah yang betul. Proses hukum ini akan diinvestigasi secara menyeluruh untuk menentukan kebenaran di balik laporan tersebut.
Didik menjelaskan bahwa laporan polisi yang dilayangkan di Bareskrim Polri itu tertanggal 2 Juli 2026. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah serta pencemaran nama baik, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tindak Lanjut Laporan Bupati Gowa di Polda Sulsel
Setelah menerima laporan, Polda Sulsel mulai menjalankan penyelidikan yang komprehensif mengenai kasus ini. Didik menegaskan bahwa laporan tersebut sudah resmi dilimpahkan ke Polda Sulsel terhitung sejak 6 Juli.
Keterlibatan Bareskrim dalam kasus ini menunjukkan bagaimana seriusnya pelanggaran hukum yang diduga dilakukan. Pihak berwenang memiliki parameter tertentu untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dalam proses hukum.
Didik juga mengungkapkan bahwa laporan ini dilimpahkan dengan alasan lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi hukum Sulawesi Selatan. Dengan demikian, Polda Sulsel berwenang untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Bupati Gowa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua individu terkait dugaan pencemaran nama baik setelah mereka memberikan kesaksian di dalam sidang pansus tersebut. Dia menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh wartawan, Saenal Abidin, dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, merupakan pemfitnahan yang merugikan nama baiknya.
Dalam pengakuannya, Husniah merasa bahwa keterangan yang disampaikan tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik tetapi juga mencemarkan dirinya sebagai individu dan sebagai kepala daerah. Dia menilai adanya ketidaksesuaian informasi yang sangat mencolok dari kesaksian yang disampaikan kedua saksi itu.
Husniah menegaskan bahwa walaupun dia bukan seorang ahli hukum, dia yakin bahwa kesaksian tersebut mengandung unsur pelanggaran. Dia mengharapkan adanya proses hukum yang adil untuk mengklarifikasi situasi ini.
Reaksi dan Harapan Bupati dalam Menyikapi Pansus Hak Angket
Menanggapi keberadaan pansus hak angket DPRD Gowa, Husniah menyatakan siap untuk hadir dan memberikan klarifikasi jika diundang. Namun, sejauh ini, dia belum menerima undangan resmi untuk hadir dalam sidang.
Informasi yang beredar mengenai pemanggilan untuk klarifikasi menyebutkan bahwa pada hari Senin akan ada undangan yang diberikan kepada Bupati Gowa. Namun, dia merasa tidak ada kejelasan mengenai kapan undangan akan diterima.
Husniah menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini. Dia siap memberikan fakta yang ada untuk membela nama baiknya dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya di hadapan publik dan pihak berwenang.








