Wacana mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil muncul dalam diskusi di DPR. Pendapat ini menimbulkan perdebatan terkait dampaknya terhadap budaya ban serep dan pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya, yang selama ini dianggap tidak proporsional.
Peneliti dari Perludem, Iqbal Kholidin, menggarisbawahi pentingnya mencermati wacana ini. Menurutnya, penghilangan jabatan wakil kepala daerah memiliki risiko yang signifikan terhadap prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan di daerah.
Secara hukum, Iqbal menjelaskan bahwa wakil kepala daerah merupakan jabatan politik yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Di dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa wakil kepala daerah harus ditunjuk melalui mekanisme yang demokratis.
Isu Kebijakan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
Wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil harus ditelaah lebih jauh. Iqbal menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada, termasuk mekanisme pemilihan yang bertujuan memberikan legitimasi kepada wakil yang terpilih.
Kedudukan wakil kepala daerah, yang sering dicap sebagai “ban serep”, seharusnya dimaknai sebagai posisi yang vital dalam pemerintahan. Penunjukan wakil oleh kepala daerah yang terpilih berpotensi menghilangkan kesempatan masyarakat untuk memiliki suara dalam memilih calon pemimpin mereka sepenuhnya.
Pentingnya akuntabilitas dan partisipasi juga diungkapkan oleh Iqbal. Ia merujuk pada teori Robet Dahl yang menyatakan bahwa demokrasi harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat serta adanya akuntabilitas yang kuat dari pihak penguasa.
Pembagian Tugas dan Potensi Ketegangan
Iqbal juga menyampaikan bahwa jika sistem yang ada tetap berjalan, penunjukan wakil kepala daerah setelah pemilihan bisa menciptakan situasi baru yang tidak sehat. Hal ini hanya akan memindahkan praktik transaksional dari sebelum pemilihan ke setelah pemilihan.
Budaya ban serep di pemerintahan sering kali muncul akibat kompromi yang dibuat oleh elite politik, bukan semata karena posisi wakil itu sendiri. Jika wakil ditunjuk pasca pemilihan, maka potensi untuk menciptakan kesepakatan politik tetap ada dan bahkan mungkin lebih rumit.
Menanggapi fenomena ini, Iqbal mengusulkan pentingnya penyusunan perjanjian pembagian tugas yang jelas di awal masa jabatan. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpuasan terkait kewenangan yang tumpang tindih antara kepala daerah dan wakilnya.
Opini Anggota DPR tentang Peran Wakil Kepala Daerah
Dalam rapat Komisi II DPR baru-baru ini, anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan pikirannya terkait keberadaan wakil kepala daerah. Khozin berpendapat bahwa wakil sering kali hanya berfungsi sebagai alat pemilih dan kurang berkontribusi dalam tugas pemerintahan.
Kondisi ini, menurut Khozin, berpotensi menimbulkan ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya, serta memunculkan pertanyaan mengenai keefektifan peran wakil. Ia menyarankan untuk mempertimbangkan pemilihan kepala daerah tanpa wakil, di mana wakil dapat ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Usulan ini bertujuan untuk mengurangi masalah yang dihadapi wakil kepala daerah yang sering dipandang sebelah mata dalam lingkup pemerintahan. Hal ini juga untuk mencegah mereka hanya dijadikan sebagai “vote getter” tanpa adanya hak dan kewenangan yang jelas.
Proses Legislasi dan Langkah Selanjutnya di DPR
Meski wacana ini mengemuka, masih ada banyak hal yang perlu dibahas dalam konteks legislasi. Rapat di Komisi II DPR menunjukkan keprihatinan terhadap ketidakefektifan posisi wakil kepala daerah, tetapi tidak ada keputusan pasti yang diambil.
Perubahan yang diusulkan dalam sistem pilkada harus melalui proses legislasi yang ketat. Saat ini, UU Pilkada terpisah dari UU Pemilu, dan hanya UU Pemilu saja yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan adanya dinamika niat perubahan ini, penting bagi semua pihak untuk berkomunikasi dan saling mendengarkan. Langkah ke depan dalam menentukan nasib jabatan wakil kepala daerah akan sangat krusial untuk masa depan demokrasi lokal di Indonesia.









