• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pecahan Rupiah Ini Akan Tidak Diterima Lagi, Cek Batas Waktu Penukarannya

gerald by gerald
April 26, 2026
in Lifestyle
0
Pecahan Rupiah Ini Akan Tidak Diterima Lagi, Cek Batas Waktu Penukarannya

Penting untuk diketahui bahwa beberapa pecahan rupiah akan dicabut dari peredaran dalam waktu dekat. Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut harus segera menukarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, telah diterbitkan sejumlah uang dalam bentuk fisik yang digunakan sebagai alat transaksi. Namun, tidak semua pecahan yang pernah diterbitkan masih dapat digunakan hingga saat ini.

Bank Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi mengenai pencabutan uang melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam aturan ini, terdapat ketentuan untuk menukarkan uang dalam waktu tertentu sebelum resmi dicabut.

Ketentuan Pencabutan Uang yang Tidak Lagi Berlaku

Aturan ini mencakup semua bentuk uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat. Biaya penggantian akan diberikan bagi uang yang keasliannya dapat teridentifikasi, sementara yang rusak parah tidak akan mendapatkan penggantian.

Salah satu contoh uang yang akan dicabut adalah pecahan Rp 100 yang diterbitkan pada tahun 1984. Masyarakat dapat melakukan penukaran pecahan ini hingga tahun 2028. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.

Selain itu, uang logam seperti Rp 2 yang diterbitkan pada tahun 1970 dan Rp 10 yang diterbitkan pada tahun 1971 juga dapat ditukar hingga tahun 2029. Ini menjadi penting bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan lama tersebut.

Daftar Pecahan Uang yang Dapat Ditukar dan Jangka Waktunya

Berikut adalah rincian lengkap mengenai pecahan uang yang akan dicabut. Pecahan Rp 100, Rp 10, dan Rp 5,000 yang diterbitkan pada waktu yang berbeda hanya akan berlaku hingga tahun 2028.

Daftar ini juga mencakup uang yang lebih tua, mulai dari tahun emisi 1964 hingga 1989. Masyarakat harus proaktif dalam mengidentifikasi dan menukar uang yang masih mereka simpan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berbagai pecahan logam juga terdaftar, termasuk pecahan Rp 2 dan Rp 10. Penukaran untuk uang logam ini pun memiliki batas waktu yang spesifik hingga tahun 2029, memastikan bahwa masyarakat memiliki cukup waktu untuk melakukan penukaran.

Cara Melakukan Penukaran Uang yang Dicaput

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia atau seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia. Proses penukaran di kantor perwakilan ini terbuka selama jam kerja, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama.

Selain itu, proses penukaran juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik uang. Uang yang masih dalam kondisi baik akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya. Sebaliknya, uang yang rusak parah tidak akan mendapatkan penggantian sehingga masyarakat perlu memperhatikan kondisi simpanan mereka.

Seluruh informasi mengenai ketentuan penukaran ini dapat diakses melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat bisa melakukan penukaran dengan mudah tanpa ada kendala.

Tags: AkanBatasCekDiterimaIniLagiPecahanPenukarannyaRupiahTidakWaktu
Previous Post

Bantu Padamkan Kebakaran, Satu Warga Makassar Tewas akibat Listrik

Next Post

Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Cs dan Tunjukkan Ijazah Asli

gerald

gerald

Related Posts

Bupati Cianjur Jadi Terkaya di Jawa Sementara Rakyat Hidup Menderita
Lifestyle

Bupati Cianjur Jadi Terkaya di Jawa Sementara Rakyat Hidup Menderita

by gerald
April 26, 2026
Ketersediaan Listrik dan Suku Cadang EV Di Perut Bumi Apakah Mencukupi
Lifestyle

Ketersediaan Listrik dan Suku Cadang EV Di Perut Bumi Apakah Mencukupi

by gerald
April 25, 2026
Next Post
Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Cs dan Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Cs dan Tunjukkan Ijazah Asli

Premium Content

Korupsi Politik Bersumber dari Kaderisasi yang Transaksional

Korupsi Politik Bersumber dari Kaderisasi yang Transaksional

April 25, 2026
Perabotan dan Pakan Kucing di Tangerang Terbakar dan Ludes

Perabotan dan Pakan Kucing di Tangerang Terbakar dan Ludes

April 26, 2026
Ratusan Warga Sarolangun Jambi Mengungsi Akibat Banjir yang Melanda

Ratusan Warga Sarolangun Jambi Mengungsi Akibat Banjir yang Melanda

April 26, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Ajak akibat April Belah Bukannya Bupati Cianjur dan Emas Hak Harga Hari Indonesia Industri Ini Intelektual Jadi Jakarta Jawa Kekayaan Kemendikdasmen Listrik Masyarakat Membangun Memecah Menkum Misi Olahraga Pelaku Pentingnya Perhiasan Politik Rakyat Rp700 Rupiah Sebagai Sementara Soroti Supratman Terkaya Uang untuk Voting Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Ajak akibat April Belah Bukannya Bupati Cianjur dan Emas Hak Harga Hari Indonesia Industri Ini Intelektual Jadi Jakarta Jawa Kekayaan Kemendikdasmen Listrik Masyarakat Membangun Memecah Menkum Misi Olahraga Pelaku Pentingnya Perhiasan Politik Rakyat Rp700 Rupiah Sebagai Sementara Soroti Supratman Terkaya Uang untuk Voting Warga yang

Recent Posts

  • Ratusan Warga Sarolangun Jambi Mengungsi Akibat Banjir yang Melanda
  • Petals dan Momentum Baru Barat Jakarta: Konektivitas Menuju Realisasi
  • Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Cs dan Tunjukkan Ijazah Asli

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In