Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Surat resmi yang ditandatangani pada 14 Oktober tersebut menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Penunjukan ini berlaku segera setelah keluarnya keputusan, mengindikasikan bahwa perubahan kepemimpinan akan segera dilakukan.
Hal ini menjadi langkah penting bagi pemerintahan daerah, mengingat situasi politik yang telah berkembang di Gowa. Sitti Husniah sebelumnya terlibat dalam beberapa dugaan pelanggaran, yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.
Proses Hukum yang Mengarah ke Pemakzulan
Pemberhentian Sitti Husniah adalah hasil dari proses hukum yang panjang. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan DPRD, yang sebelumnya terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan hukum pada 1 Oktober.
“Amar putusan menyatakan bahwa permohonan tersebut benar berdasarkan hukum,” demikian kutipan dari Info Perkara MA. Keputusan ini menjadi dasar untuk langkah lebih lanjut dalam mengatur jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Selain dari aspek hukum, pemakzulan ini juga berhubungan erat dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Investigasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengungkapkan beberapa isu yang memerlukan perhatian serius.
Isu Perselingkuhan dan Dugaan Korupsi di Gowa
Di antara dugaan pelanggaran yang disebutkan, isu perselingkuhan menjadi salah satu poin yang paling mencolok. Terdapat tuduhan bahwa Husniah terlibat dalam hubungan tidak etis dengan mantan konsultan politik, yang memicu aksi unjuk rasa oleh masyarakat. Hal ini kemudian mendorong DPRD untuk mengadakan rapat dan meneliti lebih lanjut kasus tersebut.
Dugaan lain yang tak kalah serius adalah kasus korupsi, khususnya terkait program pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025. Dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp16 miliar, kasus ini menambah daftar panjang isu hukum yang membelit Husniah.
Sebagai tambahan, penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah juga mendapat sorotan, termasuk mencabut bantuan beasiswa dari program doktoral terhadap salah satu mahasiswi. Kasus-kasus ini menunjukkan krisis integritas yang mengarah pada pemakzulan.
Penanganan Kasus oleh Kortas Tipidkor Polri
Selain investigasi oleh DPRD, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga terlibat dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum yang lebih besar. Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa ada beberapa aksi pemerasan yang dilakukan Husniah, termasuk pengurusan izin oleh pengembang perumahan. Kejadian ini menunjukkan bahwa masalah hukum yang dihadapi sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Salah satu kasus pemerasan yang disebutkan adalah pengambilan uang sebesar Rp85 juta dari setiap pembukaan gerai baru Indomaret, yang diduga sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kasus-kasus tersebut menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Proses Selanjutnya di DPRD dan Reaksi dari Sitti Husniah
Status Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati akan berlangsung hingga DPRD menyelesaikan proses pelantikan yang baru. Menurut informasi, Kemendagri akan menetapkan Darmawangsa secara definitif setelah prosedur yang telah ditetapkan dilalui.
Kemudian, partai pengusung Sitti Husniah berencana untuk menyerahkan nama baru untuk pengganti di DPRD. Proses ini akan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan yang stabil di Kabupaten Gowa.
Sitti Husniah, di sisi lain, menyatakan bahwa ia menghargai proses hukum yang berlangsung. Ia mengungkapkan keprihatinan tentang dampak politik yang terjadi, yang menurutnya telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan menegaskan bahwa proses politik saat ini tidak sehat, Sitti Husniah berharap agar isu-isu ini tidak mempengaruhi kepentingan masyarakat Gowa secara keseluruhan. Isu pemerintahan dan pelayanan merupakan hal yang sangat ia tekankan selama masa transisi ini.









