• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

gerald by gerald
October 13, 2026
in Lifestyle
0
Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pembaruan aturan untuk industri pinjaman daring yang dikenal dengan istilah pinjaman online. Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan memperkuat sistem keuangan digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Dalam rancangan perubahan yang telah disiapkan, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah kewajiban bagi penyelenggara pinjaman daring untuk menyiapkan cadangan dana demi perlindungan lender yang berinvestasi melalui platform mereka.

Kewajiban ini tertuang dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK berencana untuk menerbitkan aturan ini dalam waktu dekat untuk memastikan keberlanjutan industri.

Pentingnya Cadangan Dana untuk Perlindungan Lender

Dalam draf tersebut, terdapat pasal yang mengharuskan penyelenggara pinjaman daring untuk membentuk cadangan pengembalian dana atau pooling funds. Besaran cadangan ini harus mencapai setidaknya 5% dari biaya bersih yang diperoleh setiap kali penyaluran pendanaan berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas, Agusman, menekankan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kepada lender. Dengan menyiapkan cadangan dana, penyelenggara diharapkan bisa menekan risiko yang mungkin terjadi saat ada masalah dengan pengembalian dana.

Pooling funds ini wajib disimpan dalam bentuk deposito bank atau surat berharga negara (SBN). Bunga atau kupon dari investasi tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional penyelenggara, sehingga mendukung kelangsungan operasional mereka.

Persiapan Dana Likuidasi yang Wajib Dibentuk

Selain pooling funds, diperkenalkan pula kewajiban penyelenggara untuk membentuk dana persiapan likuidasi. Dana ini harus mencakup minimal 20% dari ekuitas wajib minimum yang ditetapkan dalam regulasi.

Pembentukan dana ini dilakukan bertahap, di mana tahap awal ditetapkan minimal sebesar Rp500 juta. Dalam waktu maksimum tiga tahun, jumlah minimal dana likuidasi ini harus mencapai Rp2,5 miliar dan juga harus ditempatkan pada deposito serta SBN.

Tujuan dari dana ini adalah untuk memastikan ketersediaan sumber daya dalam proses likuidasi, termasuk dalam memenuhi hak-hak lender dan melindungi konsumen dengan lebih baik.

Perubahan Kategori Kredit Macet yang Signifikan

Selain kewajiban-kewajiban tersebut, ada juga perubahan penting lainnya mengenai kategori pendanaan macet. Dalam draft ini, batas keterlambatan untuk menentukan kredit macet diperpanjang dari 90 hari menjadi 180 hari kalender.

Agusman menjelaskan bahwa perubahan ini diadakan agar sesuai dengan ketentuan kolektibilitas di sektor perbankan. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan kualitas pendanaan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.

Perubahan ini juga bertujuan untuk mendukung lender institusi yang menjadi mayoritas dalam industri pinjaman daring sehingga pengelolaan menjadi lebih efektif.

Klasifikasi Penyelenggara Pinjaman Daring Menjadi Empat Tier

Dalam upaya penataan industri, penyelenggara pinjaman daring akan dikelompokkan menjadi empat tier berdasarkan tingkat kesehatan finansial, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Pengelompokan ini bertujuan untuk mendorong penyelenggara agar lebih sehat dan transparan.

Penyelenggara yang berstatus tier baik akan mendapatkan insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender. Ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja setiap penyelenggara dalam melindungi konsumen.

Mekanisme rinci mengenai pengelompokan ini akan diatur lebih jauh dalam ketentuan pelaksanaan yang akan datang. Dengan aturan ini, OJK ingin memastikan bahwa sistem pinjaman daring berjalan dengan baik dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Pembentukan Tim Khusus untuk Mengelola Masa Transisi

Di sisi lain, untuk mengatasi masalah saat penyelenggara pinjaman daring tidak lagi dapat beroperasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan. Tim ini akan bertanggung jawab dalam masa transisi dan likuidasi.

OJK menegaskan bahwa tim ini tidak menggantikan Tim Likuidasi, melainkan mendukung pengelolaan dalam periode transisi. Dengan demikian, bit administrasi portofolio dan penagihan dapat tetap berjalan dan tidak terganggu saat penyelenggara vakum.

Upaya ini bertujuan agar proses pemulihan dana lender tetap dapat dilaksanakan dengan efektif. Hal ini penting dalam menjaga kepercayaan para lender di industri keuangan daring.

Tags: AturanBangkrutBaruLindungiOJKPemberiPinjamanPinjolSiapkanuntuk
Previous Post

Pejabat BNPB Ditangkap KPK Diduga Terlibat Dana Siap Pakai Bencana

Next Post

KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Tunai dalam OTT BNPB

gerald

gerald

Related Posts

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai Hanya Segelintir Pihak
Lifestyle

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai Hanya Segelintir Pihak

by gerald
October 13, 2026
Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan, Harga Minyak Justru Naik
Lifestyle

Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan, Harga Minyak Justru Naik

by gerald
October 12, 2026
IHSG Turun 1 Persen Ini Penyebabnya
Lifestyle

IHSG Turun 1 Persen Ini Penyebabnya

by gerald
October 12, 2026
Mobil Denza di Indonesia Beralih Nama Menjadi Danza, Begini Penjelasan BYD
Lifestyle

Mobil Denza di Indonesia Beralih Nama Menjadi Danza, Begini Penjelasan BYD

by gerald
October 11, 2026
Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus
Lifestyle

Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus

by gerald
October 11, 2026
Next Post
Korupsi Pemkot Bengkulu dalam Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan

KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Tunai dalam OTT BNPB

Premium Content

Bank Siap Bagi Dividen Rp376,95 per Saham, Catat Tanggalnya!

Bank Siap Bagi Dividen Rp376,95 per Saham, Catat Tanggalnya!

May 5, 2026
Keluarga Febrie Adriansyah Kunjungi Rutan, KPK Berikan Penjelasan

Keluarga Febrie Adriansyah Kunjungi Rutan, KPK Berikan Penjelasan

July 28, 2026
Wajib Ada Pilihan Layanan yang Pastikan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

Wajib Ada Pilihan Layanan yang Pastikan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

July 26, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Minggu Game Independen Hadirkan 7 Game Kreatif di iPhone dan iPad
  • Erling Haaland Makin Gila, 1000 Gol Menjadi Nyata
  • Rantau Tancap Gas Bor Lima Sumur Minyak Baru Pasca Banjir di Aceh Tamiang

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In