Upaya untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Jakarta semakin nyata dengan penerapan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja, sebuah langkah yang diharapkan dapat mempercepat administrasi pertanahan di wilayah ini.
Dalam rangka mencapai target tersebut, kolaborasi yang kuat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kunci penting. Pramono menegaskan bahwa keselarasan dalam data dan sistem adalah faktor yang tidak bisa diabaikan untuk menyelesaikan masalah administrasi dan perpajakan secara efisien.
Penting untuk memastikan bahwa semua data dan sistem berfungsi harmonis agar setiap persoalan yang muncul bisa diselesaikan dengan cepat. Dengan upaya yang konsisten dan terintegrasi, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat dari perangkat hukum yang lebih baik dalam layanan pertanahan.
Pentingnya Koordinasi antara Lembaga dalam Pelayanan Pertanahan
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pramono menjelaskan rincian proses yang terintegrasi. Dia memaparkan bahwa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT diharapkan selesai dalam dua hari kerja dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan dalam lima hari kerja. Dengan pengaturan waktu yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah mengikuti prosesnya.
Integrasi antar lembaga seperti Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangatlah penting. Dengan data yang terintegrasi, Pramono percaya bahwa masalah yang berkaitan dengan BPHTB dan perbedaan data pertanahan bisa diatasi dengan cepat.
Dampak Positif dari Penyederhanaan Proses Layanan Pertanahan
Pramono juga menekankan bahwa kontribusi sektor pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki dampak yang signifikan. Ia mencatat bahwa realisasi BPHTB pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp6,01 triliun, yang menunjukkan potensi ekonomi yang besar dari sektor ini.
Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026, realisasi BPHTB sudah mencapai sekitar Rp2,47 triliun. Pada saat yang sama, proses penyederhanaan layanan pertanahan diharapkan menghasilkan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam hal administrasi pertanahan.
Dengan pelayanan yang lebih efisien, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengunjungi kantor pemerintah berkali-kali. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan transparansi dalam setiap tahap layanan pertanahan.
Peran Organisasi Profesi dalam Mewujudkan Layanan yang Efisien
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menekankan pentingnya integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN. Ia menggarisbawahi bahwa pekerjaan ini akan menjadi semakin mudah dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN mengenai peralihan hak terintegrasi.
Menurutnya, integrasi data akan membantu dalam memberikan kepastian hukum dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik. Proses layanan yang terjadwal semacam ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan melakukan peralihan hak atas tanah.
Dalam konteks ini, Dewantari berharap agar seluruh langkah ini bisa berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan adanya waktu layanan yang terukur, masyarakat dapat berharap bahwa layanan pertanahan mereka akan cepat dan efisien.
Upaya Berkelanjutan untuk Meningkatkan Pelayanan Pertanahan di Jakarta
Levi Valerina, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, menyatakan harapan agar forum ini bisa menjembatani komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan organisasi profesi. Dia menekankan pentingnya dialog untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam praktik pelayanan pertanahan.
Levi percaya bahwa komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi akan membantu menemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Dengan demikian, berbagai masalah yang ada dapat diatasi dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang ada.
Harapan ini memberi sinyal positif bagi masa depan layanan pertanahan di Jakarta, di mana semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan sistem yang lebih baik. Ini adalah langkah signifikan menuju transparansi dan efisiensi dalam layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.









