Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah menggelar sidang pendahuluan untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini melibatkan pemohon Maret Samuel Sueke yang diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sebuah upaya hukum yang teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Salah satu isu sentral dalam sidang ini adalah terkait masalah praperadilan, di mana pemohon menganggap bahwa terdapat kekurangan dalam ketentuan yang ada, khususnya mengenai batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.
Pemohon menyoroti Pasal 163 ayat (1) huruf e dari KUHAP terbaru yang dinilai tidak memberikan kejelasan terkait batas waktu penangguhan. Hal ini berimplikasi pada pemrosesan perkara yang dianggap menyangkut hak-hak dasar pemohon.
Pentingnya Kejelasan dalam Proses Praperadilan
Dalam penjelasannya, kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menyampaikan bahwa kliennya adalah pelapor dalam sebuah perkara pidana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pemohon merasa bahwa prosedur praperadilan yang berlangsung telah menghambat proses hukum yang lebih jauh.
Emiral menegaskan bahwa selama periode antara 2 Juli hingga 30 Juli 2026, pemohon tidak dapat menjalani pemeriksaan pokok perkara akibat adanya norma yang melarang dilaksanakannya hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada perlu diubah demi memastikan keadilan bagi pemohon.
Menurutnya, penundaan pemeriksaan bukanlah hasil dari kelalaian atau kesalahan pihak penyidik, penuntut umum, atau pengadilan, melainkan murni disebabkan oleh norma yang berlaku dalam pasal tersebut. Ini menunjukkan tingginya urgensi untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada.
Reaksi dari Para Hakim Konstitusi
Di tengah persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar pemohon dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian konstitusional yang dialami. Hakim berharap adanya penjelasan yang lebih konkret agar kasus ini dapat dipahami dengan baik.
Selain itu, Enny juga mempertanyakan norma-norma tertentu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam argumen yang diajukan oleh pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa MK juga sangat mempertimbangkan kepatuhan terhadap konstitusi dalam setiap ruang lingkup hukum yang ada.
Hakim Arsul Sani menambahkan bahwa penyusunan permohonan pemohon dinilai belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara. Ini menandakan adanya prosedural formal yang harus diikuti dalam setiap kasus yang diajukan ke mahkamah.
Kesempatan Memperbaiki Permohonan
Akhir persidangan, Hakim Enny menyampaikan bahwa pemohon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan mereka dalam waktu 14 hari. Ini memberikan peluang bagi pemohon untuk merumuskan argumen yang lebih kuat dan sesuai dengan tuntutan hukum yang ada.
Keputusan untuk memberikan waktu bagi pemohon mencerminkan sikap adil dari MK dalam proses pembahasan setiap perkara. Hal ini penting agar suatu keputusan dapat berdasar pada pertimbangan yang matang dan adil bagi semua pihak.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya ketentuan hukum yang jelas dalam setiap aspek proses hukum, termasuk dalam hal praperadilan. Pemrosesan yang tepat akan menjamin hak-hak setiap individu terjamin dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.









