Polisi berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh satwa langka di sebuah jalan di Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Para tersangka ditangkap pada saat mereka sedang melakukan transaksi yang melibatkan barang-barang tersebut, yang berpotensi mengancam keberadaan spesies tertentu.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian mencakup 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, dan berbagai bagian lain dari satwa yang dilindungi. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan ini. Setiap tersangka memiliki tanggung jawab tertentu terkait jenis dan jumlah barang yang mereka bawa, mencerminkan berbagai lapisan dalam praktik ilegal ini.
Pembongkaran Jaringan Perdagangan Satwa Langka di Simalungun
Ketiga tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, yang diduga melibatkan satwa yang dilindungi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Unit II Tipiter segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Tim bertindak cepat untuk memastikan bahwa transaksi yang ilegal ini tidak berhasil, sekaligus untuk mengamankan semua bukti yang ada di lapangan.
Ketua Tim, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan bahwa ketika tim tiba di lokasi, mereka melihat para tersangka beroperasi menggunakan kendaraan bermotor. Penangkapan ini dapat dilakukan tanpa adanya perlawanan dari para tersangka, yang juga menunjukkan ketidakberdayaan mereka saat terdesak oleh tim penegak hukum.
Rincian Barang Bukti yang Ditemukan di Tempat Kejadian
Setelah berhasil menangkap tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti signifikan. Di antara barang bukti tersebut terdapat sisik trenggiling, yang dikenal sebagai salah satu produk ilegal yang paling diburu di pasar gelap.
Barang bukti lainnya termasuk dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, serta kulit dan kerangka beruang madu. Jenis-jenis barang ini tidak hanya melanggar regulasi perlindungan satwa, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem.
Selain itu, ditemukan juga beberapa bagian hewan lainnya, seperti paruh dan bulu burung rangkong serta tanduk rusa. Temuan ini memunculkan pertanyaan lebih jauh tentang jaringan yang lebih besar di balik perdagangan ilegal ini.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Perdagangan Satwa
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c yang berkaitan dengan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati. Pelanggaran terhadap undang-undang ini sangat serius dan dapat menghasilkan hukuman penjara yang cukup lama.
Proses penyidikan kini berada di tangan Unit Reskrim Polres Simalungun, di mana penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap masing-masing tersangka. Pengembangan kasus ini juga akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Ketua Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan dilayangkan dalam laporan ke pimpinan untuk memastikan kelangsungan penyidikan. Selain itu, dia juga menyatakan komitmen polisi dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka di wilayah tersebut.









