• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Hakim Perintahkan Pemusnahan Barang Bukti Tumbler Wadah Air Keras

gerald by gerald
June 10, 2026
in Otomotif
0
Hakim Perintahkan Pemusnahan Barang Bukti Tumbler Wadah Air Keras

Majelis hakim dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru saja memutuskan untuk memusnahkan sebuah tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras. Tindakan ini diambil setelah barang tersebut selesai diperiksa sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan yang melibatkan aktivis Andrie Yunus.

Pengacara disebutkan bahwa tumbler berwarna ungu tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tindakan kekerasan yang dialami oleh Andrie. Hal ini menunjukkan sikap tegas dari pengadilan terhadap kasus kriminal yang melibatkan penggunaan kekerasan terhadap individu.

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberi pernyataan tegas tentang keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan tumbler diperlukan untuk mencegah penggunaan kembali barang tersebut dalam konteks yang tidak diinginkan di masa depan.

Langkah-Hukum dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Aktivis

Hakim memutuskan untuk menghukum empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Tindakan kekerasan yang dialami oleh Andrie Yunus dianggap sebagai penganiayaan berencana yang serius, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap korban.

Sersan Dua Edi Sudarko, yang berperan sebagai eksekutor, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terlibat dalam penganiayaan yang sama.

Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Kendati pangkat mereka lebih tinggi, kualitas perbuatan mereka dianggap kurang signifikan sehingga diberikan hukuman yang lebih ringan.

Proses Persidangan dan Putusan Pengadilan

Proses persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda menunjukkan bagaimana pengadilan militer memproses kasus kekerasan dengan serius. Penjagaan hukum yang ketat terlihat dalam setiap prosedur yang dijalankan, mencerminkan integritas pengadilan dalam menjalankan tugasnya.

Pemecatan dari dinas militer adalah tambahan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II. Tindakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Komitmen untuk menjaga moralitas dalam militer menjadi salah satu fokus utama dari putusan ini.

Putusan yang dijatuhkan belum bersifat final karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Mereka memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan langkah lanjut yang akan diambil, menunjukkan bahwa proses hukum masih jauh dari selesai.

Pemahaman Tentang Implikasi Hukum Dalam Kasus Penganiayaan

Penganiayaan berencana yang diatur dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C KUHP memberikan gambaran jelas tentang konsekuensi hukum bagi para pelaku. Tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja membawa ancaman pidana yang cukup berat.

Urlang hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku penganiayaan berencana menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani kasus-kasus yang merugikan individu. Hal ini juga menggambarkan perhatian lebih kepada korban oleh sistem hukum yang ada.

Pentingnya kasus ini sebagai preseden dalam penegakan hukum menjadi salah satu sorotan. Kasus serupa di masa depan diharapkan tidak hanya ditindak secara hukum, namun juga menjadi pelajaran berharga bagi institusi militer dan masyarakat luas.

Tags: AirBarangBuktiHakimKerasPemusnahanPerintahkanTumblerWadah
Previous Post

Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thorir di Krui Lampung

Next Post

Pasar Modal RI Resilen Berkat Dukungan Investor Ritel Domestik menurut OJK

gerald

gerald

Related Posts

Titiek Soeharto Raih Juara 3 di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup
Otomotif

Titiek Soeharto Raih Juara 3 di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup

by gerald
July 25, 2026
DPR Minta Operator Segera Laksanakan Putusan MK Terkait Kuota Hangus
Otomotif

DPR Minta Operator Segera Laksanakan Putusan MK Terkait Kuota Hangus

by gerald
July 25, 2026
DPR Panggil Kemendiktisaintek Terkait Pendirian URI
Otomotif

DPR Panggil Kemendiktisaintek Terkait Pendirian URI

by gerald
July 24, 2026
Krisis Air Bersih Ratusan Keluarga di Tangerang Setelah Dua Bulan Kekeringan
Otomotif

Krisis Air Bersih Ratusan Keluarga di Tangerang Setelah Dua Bulan Kekeringan

by gerald
July 23, 2026
Orang Tua Korban KM Salsa, Pendidikan Dibiayai Negara
Otomotif

Orang Tua Korban KM Salsa, Pendidikan Dibiayai Negara

by gerald
July 23, 2026
Next Post
Pasar Modal RI Resilen Berkat Dukungan Investor Ritel Domestik menurut OJK

Pasar Modal RI Resilen Berkat Dukungan Investor Ritel Domestik menurut OJK

Premium Content

Strategi Monetisasi Aset Dongkrak Kinerja dan Pendapatan Melonjak 232% di Q1 2026

Strategi Monetisasi Aset Dongkrak Kinerja dan Pendapatan Melonjak 232% di Q1 2026

May 4, 2026
Momen Ini Bikin Taufik Hidayat Tidak Menghindar dari Polisi

Momen Ini Bikin Taufik Hidayat Tidak Menghindar dari Polisi

June 24, 2026
Warga Beli Lexus Rp1,3 M Ditarik Paksa Oleh Debt Collector

Warga Beli Lexus Rp1,3 M Ditarik Paksa Oleh Debt Collector

April 28, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Jam Tangan Pintar Selamatkan Pria dari Kecelakaan Sepeda Gunung
  • Legenda Timnas Indonesia Yakin Dapat Juara Piala AFF 2026 Bersama John Herdman
  • 25 Perusahaan Terbaik Bekerja di Indonesia Tahun 2026

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In