• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Hakim Perintahkan Pemusnahan Barang Bukti Tumbler Wadah Air Keras

gerald by gerald
June 10, 2026
in Otomotif
0
Hakim Perintahkan Pemusnahan Barang Bukti Tumbler Wadah Air Keras

Majelis hakim dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru saja memutuskan untuk memusnahkan sebuah tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras. Tindakan ini diambil setelah barang tersebut selesai diperiksa sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan yang melibatkan aktivis Andrie Yunus.

Pengacara disebutkan bahwa tumbler berwarna ungu tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tindakan kekerasan yang dialami oleh Andrie. Hal ini menunjukkan sikap tegas dari pengadilan terhadap kasus kriminal yang melibatkan penggunaan kekerasan terhadap individu.

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberi pernyataan tegas tentang keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan tumbler diperlukan untuk mencegah penggunaan kembali barang tersebut dalam konteks yang tidak diinginkan di masa depan.

Langkah-Hukum dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Aktivis

Hakim memutuskan untuk menghukum empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Tindakan kekerasan yang dialami oleh Andrie Yunus dianggap sebagai penganiayaan berencana yang serius, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap korban.

Sersan Dua Edi Sudarko, yang berperan sebagai eksekutor, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terlibat dalam penganiayaan yang sama.

Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Kendati pangkat mereka lebih tinggi, kualitas perbuatan mereka dianggap kurang signifikan sehingga diberikan hukuman yang lebih ringan.

Proses Persidangan dan Putusan Pengadilan

Proses persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda menunjukkan bagaimana pengadilan militer memproses kasus kekerasan dengan serius. Penjagaan hukum yang ketat terlihat dalam setiap prosedur yang dijalankan, mencerminkan integritas pengadilan dalam menjalankan tugasnya.

Pemecatan dari dinas militer adalah tambahan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II. Tindakan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Komitmen untuk menjaga moralitas dalam militer menjadi salah satu fokus utama dari putusan ini.

Putusan yang dijatuhkan belum bersifat final karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Mereka memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan langkah lanjut yang akan diambil, menunjukkan bahwa proses hukum masih jauh dari selesai.

Pemahaman Tentang Implikasi Hukum Dalam Kasus Penganiayaan

Penganiayaan berencana yang diatur dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C KUHP memberikan gambaran jelas tentang konsekuensi hukum bagi para pelaku. Tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja membawa ancaman pidana yang cukup berat.

Urlang hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku penganiayaan berencana menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani kasus-kasus yang merugikan individu. Hal ini juga menggambarkan perhatian lebih kepada korban oleh sistem hukum yang ada.

Pentingnya kasus ini sebagai preseden dalam penegakan hukum menjadi salah satu sorotan. Kasus serupa di masa depan diharapkan tidak hanya ditindak secara hukum, namun juga menjadi pelajaran berharga bagi institusi militer dan masyarakat luas.

Tags: AirBarangBuktiHakimKerasPemusnahanPerintahkanTumblerWadah
Previous Post

Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thorir di Krui Lampung

Next Post

Pasar Modal RI Resilen Berkat Dukungan Investor Ritel Domestik menurut OJK

gerald

gerald

Related Posts

Teror Viral Tetangga Rusak Pagar di Depok Polisi Intervensi
Otomotif

Teror Viral Tetangga Rusak Pagar di Depok Polisi Intervensi

by gerald
July 19, 2026
Ahmad Luthfi Menerima Penghargaan Kepemimpinan Regional Berdampak di SBBI 2026
Otomotif

Ahmad Luthfi Menerima Penghargaan Kepemimpinan Regional Berdampak di SBBI 2026

by gerald
July 19, 2026
Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Ajukan Gugatan Baru ke Pengadilan KPK
Otomotif

Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Ajukan Gugatan Baru ke Pengadilan KPK

by gerald
July 18, 2026
Banyak Pejabat Dirawat di Rumah Sakit karena Kelelahan Kerja
Otomotif

Banyak Pejabat Dirawat di Rumah Sakit karena Kelelahan Kerja

by gerald
July 18, 2026
Pimpinan DPRD Jabar Menolak Wacana Pengaktifan SPP SMA-SMK Negeri Lagi
Otomotif

Pimpinan DPRD Jabar Menolak Wacana Pengaktifan SPP SMA-SMK Negeri Lagi

by gerald
July 17, 2026
Next Post
Pasar Modal RI Resilen Berkat Dukungan Investor Ritel Domestik menurut OJK

Pasar Modal RI Resilen Berkat Dukungan Investor Ritel Domestik menurut OJK

Premium Content

Kawasan Komersial Semakin Ramai, Hunian Privat Justru Makin Diminati

Kawasan Komersial Semakin Ramai, Hunian Privat Justru Makin Diminati

May 27, 2026
Pimpinan Provinsi Berkomentar tentang Usulan Ubah Jabar Menjadi Tatar Sunda

Pimpinan Provinsi Berkomentar tentang Usulan Ubah Jabar Menjadi Tatar Sunda

July 8, 2026
Kualitas Udara TPA Jatiwaringin Kategori Sangat Tidak Sehat

Kualitas Udara TPA Jatiwaringin Kategori Sangat Tidak Sehat

July 2, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Tiga Kapal Terbakar di Muara Angke, Polisi Melakukan Penyelidikan
  • Tingkatkan Penjualan Mobil 2026, Pengusaha Otomotif Memerlukan Langkah Ini
  • Teror Viral Tetangga Rusak Pagar di Depok Polisi Intervensi

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In