• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Calon Pengacara Harus Magang di Posbakum Desa

gerald by gerald
June 11, 2026
in Travel
0
Calon Pengacara Harus Magang di Posbakum Desa

Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah berupaya menyusun revisi Undang-Undang Advokat yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem pendidikan dan pembentukan calon advokat. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah kewajiban bagi calon advokat untuk menjalani magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terletak di desa dan kelurahan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan revisi UU Advokat ini merupakan langkah penting dalam memastikan calon advokat mendapatkan pengalaman praktis yang memadai. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan calon advokat tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga dapat langsung terlibat dalam praktik hukum yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Revisi UU ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi sistem hukum di Indonesia. Dengan pengalaman langsung di lapangan, calon advokat diharapkan mampu lebih sensitif terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan dapat menawarkan solusi hukum yang lebih sesuai.

Tujuan dan Harapan Revisi UU Advokat untuk Masyarakat

Salah satu tujuan utama dari revisi undang-undang ini adalah membentuk advokat yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Calon advokat yang menjalani magang di Posbakum diharapkan bisa lebih memahami konteks sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat. Ini sangat penting dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas.

Dalam proses penyusunan ini, Supratman menekankan pentingnya pengalaman praktis selama magang. Magang di Posbakum dirasa lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum lainnya yang mungkin tidak memberikan keterlibatan langsung dengan kasus-kasus yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Pemerintah berharap revisi ini tidak hanya menghasilkan advokat yang lebih terampil, tetapi juga advokat yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Dengan demikian, advokat dapat menjadi agen perubahan yang mendorong keadilan sosial di masyarakat.

Supratman juga menambahkan bahwa proses magang ini akan menjadi salah satu syarat utama bagi calon advokat sebelum resmi dilantik. Harapannya, keberadaan advokat yang peka terhadap realita di lapangan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Implementasi Kewajiban Magang di Posbakum

Pengaturan mengenai kewajiban magang di Posbakum menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU Advokat. Pengalaman magang ini direncanakan berlangsung selama dua tahun, seperti yang berlaku sekarang, tetapi dengan penekanan pada lokasi dan jenis kasus yang ditangani. Calon advokat akan menjalani magang secara langsung di lapangan, mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Penguatan sistem magang diharapkan akan mendorong calon advokat beradaptasi lebih baik dengan kebutuhan masyarakat. Selama masa magang, mereka tidak hanya akan belajar tentang hukum, tetapi juga berinteraksi langsung dengan klien yang biasanya menghadapi masalah hukum di tingkat dasar.

Dengan penempatan di Posbakum, calon advokat akan belajar bagaimana menyediakan bantuan hukum yang tepat dan cepat. Ini termasuk penguasaan berbagai macam kasus yang sering terjadi di masyarakat, mulai dari permasalahan tanah hingga masalah kekeluargaan.

Proses ini juga sekaligus berfungsi untuk menyiapkan calon advokat menghadapi tantangan di dunia praktik hukum yang lebih kompleks. Mereka diharapkan untuk tidak hanya menjadi pengacara, tetapi juga menjadi konsultan yang memberikan berbagai pilihan solusi hukum bagi masyarakat.

Peran Menteri Hukum dalam Revisi UU Advokat

Supratman Andi Agtas berperan aktif dalam mensosialisasikan dan memonitor perkembangan revisi UU Advokat ini. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait, termasuk asosiasi advokat dan lembaga non-pemerintah. Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan undang-undang yang lebih komprehensif.

Selain itu, Supratman juga berharap agar proses revisi dapat diselesaikan secepatnya. Ia menargetkan agar seluruh pembahasan dan perubahan dapat rampung tahun ini, sehingga implementasi dari Undang-Undang ini dapat segera dilaksanakan.

Ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberi masukan dan arahan dalam penyusunan UU ini sangat diharapkan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi ini bisa memenuhi kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Melalui langkah ini, diharapkan UU Advokat dapat lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Kesuksesan dari revisi ini juga akan menjadi cerminan dari kemajuan sistem hukum di Indonesia.

Tags: CalonDesaHarusMagangPengacaraPosbakum
Previous Post

Diperkenalkan Solea Lebak Bulus, Menyasar Pasar Hunian Premium Jakarta Selatan

Next Post

Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Masyarakat dan Ekonomi

gerald

gerald

Related Posts

Jalan Mayor Oking Cibinong Tergenang Banjir Banyak Motor Terjebak
Travel

Jalan Mayor Oking Cibinong Tergenang Banjir Banyak Motor Terjebak

by gerald
October 25, 2026
Cak Imin Dukung Penerima Bansos Akses Anggaran Program Pemberdayaan
Travel

Cak Imin Dukung Penerima Bansos Akses Anggaran Program Pemberdayaan

by gerald
October 25, 2026
9 Relawan Tewas Dalam Upaya Memadamkan Karhutla
Travel

9 Relawan Tewas Dalam Upaya Memadamkan Karhutla

by gerald
October 24, 2026
Operasi Patuh Resmi 26 Oktober, Korlantas Utamakan Cegah Kendaraan Lawan Arus
Travel

Operasi Patuh Resmi 26 Oktober, Korlantas Utamakan Cegah Kendaraan Lawan Arus

by gerald
October 24, 2026
Dandhy Laksono Tidak Hadir untuk Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi
Travel

Dandhy Laksono Tidak Hadir untuk Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi

by gerald
October 23, 2026
Next Post
Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Masyarakat dan Ekonomi

Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Masyarakat dan Ekonomi

Premium Content

Rombak Total Tampilan Android 17, Fitur Lama Akan Dihapus

Rombak Total Tampilan Android 17, Fitur Lama Akan Dihapus

May 24, 2026
Pemprov DKI Tingkatkan Akses Pendidikan dan Kesempatan Kerja untuk Difabel

Pemprov DKI Tingkatkan Akses Pendidikan dan Kesempatan Kerja untuk Difabel

October 12, 2026
Jadwal dan Lokasi Nonton French Open 2026 pada Kamis 22 Oktober

Jadwal dan Lokasi Nonton French Open 2026 pada Kamis 22 Oktober

October 22, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Harga Hari Indonesia Ini iPhone Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dua Dunia Harga Hari Indonesia Ini iPhone Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Dorong Investasi AI di Asia Pasifik, Pentingnya Indikator ROI yang Terukur
  • Bali United Tidak Menang Melawan Persita, Johnny Jansen Soroti Pertahanan
  • Harga Singkong Lampung Meningkat Menjadi Rp3.050 per Kg, Petani Hargai Dukungan Pemerintah

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In