Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, baru-baru ini mengungkapkan bahwa perwakilan buruh telah mengajukan sebelas tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Namun, pihak DPR belum memberikan jawaban pasti mengenai nasib tuntutan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian di kalangan buruh.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada tanggal 29 September, Sunarno menyatakan bahwa buruh masih menunggu klarifikasi dari DPR mengenai sebelas isu krusial yang mereka angkat. Hingga saat ini, keputusan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tampak belum berada pada tahap pengesahan.
Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan mengenai RUU tersebut sangat penting bagi kesejahteraan buruh di Indonesia. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 6 Oktober, tuntutan buruh tidak diakomodasi, maka akan ada aksi unjuk rasa lanjutan sebagai bentuk protes.
Rincian Tuntutan Buruh dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sunarno menjelaskan bahwa di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut, substansi yang dibahas tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menjadi perhatian serius bagi buruh, karena dinilai masih terdapat ketentuan yang merugikan kepentingan mereka.
Salah satu tuntutan pokok dari buruh adalah pembatasan sistem kerja kontrak. Sunarno menegaskan bahwa sistem kerja kontrak saat ini dapat dianggap sebagai bentuk perbudakan modern yang harus dihapuskan. Mereka berharap agar ada regulasi yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja.
Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah pengaturan praktik kerja magang, yang belakangan ini marak terjadi. Banyak pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa beralih ke pekerjaan magang sebagai jalan keluar. Menurut Sunarno, kondisi ini bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan harus segera diatasi.
Perdebatan di Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, telah mendengarkan aspirasi dan keluhan dari massa demonstran. Namun, tanggapan yang diharapkan masih dirasakan minim, mengingat buruh meminta agar DPR segera memberikan kepastian mengenai nasib RUU yang diajukan.
Sunarno juga menegaskan pentingnya kehadiran perwakilan buruh dalam setiap sidang pembahasan RUU tersebut. Dia percaya, bila ada dialog yang terbuka antara DPR dan buruh, maka tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dapat tercapai dengan lebih baik.
Massa buruh kembali menyuarakan, bahwa RUU ini seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih mengutamakan kesejahteraan pekerja. Tanpa adanya perubahan yang signifikan, maka potensi konflik sosial akan semakin meningkat.
Risiko yang Dihadapi Pekerja dan Solusi yang Diajukan
Pekerja yang terkena PHK sering kali beralih ke posisi magang, yang tidak menjamin kesejahteraan sama sekali. Di sisi lain, pembatasan terhadap sistem kerja kontrak perlu diterapkan agar pekerja tidak terjebak dalam ketidakpastian.
Sunaarto menyoroti risiko yang dihadapi buruh di lapangan, mulai dari upah yang tidak layak, hingga jaminan sosial yang minim. Oleh karena itu, mereka berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum untuk perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Selain itu, buruh mengusulkan agar ada sistem pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan magang. Dengan pengawasan yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik eksploitasi yang merugikan para pekerja.








