Perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya di Indonesia semakin menjadi sorotan publik. Hal ini menciptakan wacana tentang perlunya pemilihan kepala daerah tanpa adanya wakil, sebuah ide yang diusulkan di Komisi II DPR. Pengalokasian peran yang tidak seimbang sering kali menyebabkan ketegangan di antara mereka.
Sebagian besar anggota Komisi II dari berbagai fraksi mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah cukup diisi oleh penunjukan kepala daerah terpilih. Usulan tersebut bertujuan untuk mengurangi ketidakpuasan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya, yang sering kali hanya bertindak sebagai “ban serep” atau alat pendorong suara.
Pada rapat dengan Mendagri, Muhammad Khozin, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, menyebutkan bahwa banyak kepala daerah yang memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan wakilnya. Data yang mereka miliki menunjukkan bahwa sekitar 60 persen kepala daerah mengalami disharmoni dengan wakil mereka.
Masalah Dalam Hubungan Kepala Daerah dan Wakil
Ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya bukanlah hal baru. Sebuah konflik yang menarik perhatian terjadi antara Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Wakilnya, Mimik Idayana, saat ada mutasi besar-besaran pegawai negeri sipil. Mimik merasa tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut dan mengancam akan melaporkan Subandi ke Kementerian Dalam Negeri.
Laporan resmi dilayangkan oleh Mimik pada 29 September 2025, menyusul ketidakpuasan yang terus meningkat terhadap keputusan yang dianggapnya melanggar prosedur. Perselisihan ini menunjukkan seberapa besar masalah komunikasi antara kepala daerah dan wakilnya di tingkat daerah.
Di Bandung, Wakil Wali Kota Erwin juga mengungkapkan ketidakpuasan akibat kurangnya keterlibatan dalam program-program strategis. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diajak dalam perencanaan anggaran hingga mutasi pegawai.
Contoh Khusus Perselisihan di Daerah
Drama serupa juga muncul di Kabupaten Lebak antara Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah. Pada acara halal bihalal Idulfitri, Hasbi mengungkit kasus korupsi yang melibatkan Amir, menciptakan suasana ketegangan yang sangat jelas di depan publik.
Amir, yang pernah terjerat hukum, merasa pernyataan Hasbi sangat tidak pantas dan mengancam reputasinya. Ketegangan ini mencerminkan bagaimana masalah masa lalu dapat mempengaruhi hubungan profesional di pemerintahan.
Di Jember, Wakil Bupati Djoko Santoso bahkan melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK karena merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting. Laporan tersebut mengikuti rentetan masalah yang sama, di mana Djoko merasa terabaikan selama enam bulan masa jabatannya.
Perlunya Reformasi dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah
Melihat semua kasus ini, muncul pertanyaan apakah sistem pemilihan kepala daerah saat ini benar-benar efektif. Sejumlah anggota Komisi II berargumen bahwa wakil kepala daerah seharusnya ditunjuk berdasarkan kebutuhan dan bukan melalui pemilihan umum. Hal ini dianggap dapat mengurangi ketegangan yang ada dan memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan.
Perubahan ini dinilai perlu untuk memastikan bahwa posisi wakil tidak hanya menjadi formalitas. Dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kepala daerah untuk memilih wakilnya, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang lebih baik dalam pemerintahan.
Satu hal yang pasti, meskipun pandangan ini memperoleh dukungan, tantangan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah bukanlah perkara mudah. Publik harus menyetujui dan memahami manfaat dari perubahan yang diusulkan.









