Di Surabaya, seorang dokter gigi berinisial SA mengungkapkan bahwa dia menjadi korban plagiarisme karya tulis ilmiah. Tesis yang diduga dijiplak oleh dokter gigi lain berinisial FLL ini menciptakan polemik serius di kalangan akademisi.
Tulisan tersebut digunakan sebagai syarat untuk menyelesaikan pendidikan spesialis bedah mulut di Universitas Airlangga tanpa seizin penulis aslinya. Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa pihaknya kini berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum setelah upaya mediasi di fakultas tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Taufiq menyatakan bahwa mereka telah memberikan kesempatan kepada pihak universitas untuk menyelesaikan masalah ini lebih dulu melalui jalur internal. Namun, hingga saat ini, proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang layak bagi SA, dan mereka merasa langkah yang diambil fakultas tidak memadai.
Proses Internal Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga
Pada 12 Mei 2026, SA dan tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran integritas akademik kepada Fakultas Kedokteran Gigi. Langkah ini diambil dengan harapan bahwa masalah bisa diselesaikan secara lebih profesional dalam lingkungan akademik.
Namun, pemrosesan laporan ini tidak memberikan kepuasan bagi pihak SA. Taufiq menyoroti bahwa pemeriksaan etik yang dilakukan oleh fakultas cenderung tidak profesional dan tidak efisien.
Salah satu perhatian utama adalah undangan pemeriksaan yang diberikan secara mendadak dan tidak melibatkan kuasa hukum SA. Ketika kliennya dimintai keterangan, situasi tersebut dianggap tidak mengikuti prosedur yang seharusnya dijalankan.
Pembuktian Dugaan Plagiarisme Melalui Dokumen Pendukung
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen yang bisa dijadikan bukti plagiarisme. Dokumen tersebut mencakup metadata, riwayat penyusunan, dan percakapan yang menunjukkan kesamaan antara karya SA dengan tesis FLL.
Karya tulis ini juga merupakan salah satu syarat kelulusan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial. Taufiq mengungkapkan bahwa ada dua karya ilmiah yang ditulis SA dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, dan karya tersebut dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa menyebutkan nama SA.
Hasil pemeriksaan komite etik menunjukkan terdapat kesamaan yang signifikan antara karya-karya tersebut, namun sanksi yang dikenakan kepada FLL hanya berupa peringatan tertulis.
Langkah Hukum yang Ditempuh oleh Pihak SA
Menyikapi hasil yang dianggap tidak memuaskan, Taufiq mengatakan bahwa mereka berencana mengajukan banding ke Rektorat Universitas Airlangga. Pihaknya merasa perlu untuk mendapatkan peninjauan ulang terhadap keputusan yang diambil oleh komite etik.
Jika jalur administratif tetap tidak memberikan solusi yang diharapkan, langkah hukum menjadi opsi yang akan diambil. Taufiq menegaskan bahwa mereka kini siaga untuk melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya.
Seluruh bukti telah diperoleh dan dirasa cukup untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia menekankan bahwa upaya ini ditempuh jika tidak ada penyelesaian yang objektif dan transparan dari pihak universitas.
Tanggapan Pihak Universitas Airlangga Terhadap Kasus Ini
Melalui Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Universitas Airlangga, pihak universitas mengakui bahwa laporan SA telah ditindaklanjuti melalui sidang etik. Hasil sidang tersebut menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis bagi FLL yang terlapor.
Pulung Siswantara, Ketua PHMP, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil yang ditetapkan oleh komisi etik fakultas. Namun, ia juga memberikan ruang bagi SA untuk melakukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil.
Tanggapan ini menunjukkan bahwa universitas memberikan kesempatan bagi pelapor untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menyiratkan bahwa meskipun telah ada keputusan, jalan menuju keadilan tetap terbuka.









