Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang berharap dapat dilaksanakan paling lambat pada 15 Desember 2026. Penetapan tenggat waktu tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menginginkan pengesahan segera di depan Gedung DPR, Jakarta.
Dalam audiensi yang dilakukan, pimpinan DPR berupaya mendengarkan aspirasi perwakilan AMPB yang hadir dalam pertemuan tersebut. Tindakan ini mencerminkan keterbukaan DPR dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait isu perampasan aset dari koruptor.
Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menggarisbawahi komitmen mereka. Dasco menegaskan bahwa mereka telah menyetujui tenggat waktu untuk penandatanganan RUU Perampasan Aset.
Komitmen DPR dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
Komitmen yang diambil oleh pimpinan DPR berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian yang menunjukkan keseriusan mereka. Dalam surat tersebut, mereka bersedia mundur dari jabatan jika kesepakatan pengesahan RUU tidak dapat terealisasi tepat waktu. Ini adalah langkah yang cukup drastis dan menunjukkan seriusnya anggota dewan dalam menangani isu ini.
Supriyoni, sebagai Koordinator AMPB, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kehadiran DPR dalam audiensi ini merupakan sinyal positif bagi gerakan masyarakat yang selama ini berjuang untuk keadilan terkait korupsi.
Dalam audiensi ini, ketiga pimpinan DPR menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan perubahan yang nyata di masyarakat. Mereka ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi masalah korupsi yang telah merugikan banyak pihak.
Perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap RUU Perampasan Aset
Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi, telah mengajukan permohonan kepada DPR untuk transparansi dalam dokumen RUU tersebut. Mereka meminta draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU agar bisa dikaji lebih lanjut oleh publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih memahami substansi RUU yang sedang dibahas.
Organisasi- organisasi ini, seperti Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia, menyoroti beberapa poin krusial dalam draf yang beredar. Mereka menemukan bahwa ada potensi penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan tidak sah yang sebelumnya tercantum di draf pemerintah.
Sebagai langkah lebih lanjut, koalisi sipil berharap agar DPR mendengarkan masukan dari berbagai peneliti dan aktivis anti-korupsi. Melalui keterlibatan publik dalam pembahasan ini, diharapkan RUU yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Identifikasi Masalah dalam Draf RUU Versi DPR
Koalisi sipil telah mengidentifikasi setidaknya tiga masalah penting dalam draf RUU versi DPR dibandingkan dengan yang diajukan oleh pemerintah. Masalah pertama adalah penghapusan norma tentang peningkatan kekayaan tidak sah, yang sebelumnya menjadi alat untuk membongkar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan pendapatan mereka.
Pentingnya norma ini tidak bisa diabaikan, karena dapat membantu menangani kasus-kasus korupsi di mana pejabat memiliki aset yang besar tanpa pendapatan yang jelas. Penghapusan norma tersebut dapat menimbulkan kaburnya batasan dalam penerapan hukum terhadap koruptor.
Masalah kedua terkait dengan penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan. Draf DPR membatasi sejak awal hanya pada kasus-kasus tertentu, sehingga berpotensi membuat sejumlah aset yang seharusnya bisa dirampas menjadi luput dari perhatian. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama dari RUU tersebut yang seharusnya lebih luas.
Ketidakjelasan dalam Pengelolaan Aset Hasil Perampasan
Masalah ketiga yang diidentifikasi adalah ketidakjelasan mengenai pengelolaan aset yang dirampas dalam draf RUU versi DPR. Dalam draf pemerintah, sudah disepakati bahwa Jaksa Agung akan menjadi penanggung jawab tunggal untuk pengelolaan aset tersebut. Namun, dalam versi DPR, detail tentang penanggung jawab ini menjadi kabur.
Pengelolaan yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak hanya dibiarkan tanpa tujuan. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan barang-barang yang berasal dari praktik ilegal akan terabaikan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawasi proses ini agar aspirasi kita untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat terwujud. Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, menjadi penting dalam memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat dijalankan sesuai harapan.









