• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Health

DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

gerald by gerald
August 28, 2026
in Health
0
DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang berharap dapat dilaksanakan paling lambat pada 15 Desember 2026. Penetapan tenggat waktu tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menginginkan pengesahan segera di depan Gedung DPR, Jakarta.

Dalam audiensi yang dilakukan, pimpinan DPR berupaya mendengarkan aspirasi perwakilan AMPB yang hadir dalam pertemuan tersebut. Tindakan ini mencerminkan keterbukaan DPR dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait isu perampasan aset dari koruptor.

Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menggarisbawahi komitmen mereka. Dasco menegaskan bahwa mereka telah menyetujui tenggat waktu untuk penandatanganan RUU Perampasan Aset.

Komitmen DPR dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Komitmen yang diambil oleh pimpinan DPR berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian yang menunjukkan keseriusan mereka. Dalam surat tersebut, mereka bersedia mundur dari jabatan jika kesepakatan pengesahan RUU tidak dapat terealisasi tepat waktu. Ini adalah langkah yang cukup drastis dan menunjukkan seriusnya anggota dewan dalam menangani isu ini.

Supriyoni, sebagai Koordinator AMPB, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kehadiran DPR dalam audiensi ini merupakan sinyal positif bagi gerakan masyarakat yang selama ini berjuang untuk keadilan terkait korupsi.

Dalam audiensi ini, ketiga pimpinan DPR menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan perubahan yang nyata di masyarakat. Mereka ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi masalah korupsi yang telah merugikan banyak pihak.

Perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap RUU Perampasan Aset

Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari berbagai organisasi, telah mengajukan permohonan kepada DPR untuk transparansi dalam dokumen RUU tersebut. Mereka meminta draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU agar bisa dikaji lebih lanjut oleh publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih memahami substansi RUU yang sedang dibahas.

Organisasi- organisasi ini, seperti Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia, menyoroti beberapa poin krusial dalam draf yang beredar. Mereka menemukan bahwa ada potensi penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan tidak sah yang sebelumnya tercantum di draf pemerintah.

Sebagai langkah lebih lanjut, koalisi sipil berharap agar DPR mendengarkan masukan dari berbagai peneliti dan aktivis anti-korupsi. Melalui keterlibatan publik dalam pembahasan ini, diharapkan RUU yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Identifikasi Masalah dalam Draf RUU Versi DPR

Koalisi sipil telah mengidentifikasi setidaknya tiga masalah penting dalam draf RUU versi DPR dibandingkan dengan yang diajukan oleh pemerintah. Masalah pertama adalah penghapusan norma tentang peningkatan kekayaan tidak sah, yang sebelumnya menjadi alat untuk membongkar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan pendapatan mereka.

Pentingnya norma ini tidak bisa diabaikan, karena dapat membantu menangani kasus-kasus korupsi di mana pejabat memiliki aset yang besar tanpa pendapatan yang jelas. Penghapusan norma tersebut dapat menimbulkan kaburnya batasan dalam penerapan hukum terhadap koruptor.

Masalah kedua terkait dengan penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan. Draf DPR membatasi sejak awal hanya pada kasus-kasus tertentu, sehingga berpotensi membuat sejumlah aset yang seharusnya bisa dirampas menjadi luput dari perhatian. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama dari RUU tersebut yang seharusnya lebih luas.

Ketidakjelasan dalam Pengelolaan Aset Hasil Perampasan

Masalah ketiga yang diidentifikasi adalah ketidakjelasan mengenai pengelolaan aset yang dirampas dalam draf RUU versi DPR. Dalam draf pemerintah, sudah disepakati bahwa Jaksa Agung akan menjadi penanggung jawab tunggal untuk pengelolaan aset tersebut. Namun, dalam versi DPR, detail tentang penanggung jawab ini menjadi kabur.

Pengelolaan yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak hanya dibiarkan tanpa tujuan. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan barang-barang yang berasal dari praktik ilegal akan terabaikan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawasi proses ini agar aspirasi kita untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat terwujud. Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, menjadi penting dalam memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat dijalankan sesuai harapan.

Tags: AsetBerjanjiDesemberDPRPerampasanRUUSahkanSebelum
Previous Post

Laba Tambang Emas Lompat 134% Jadi US$81 Juta di Semester I-2026

Next Post

Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute pada 28 Agustus 2026

gerald

gerald

Related Posts

Sidang Praperadilan Ungkap Penerimaan Uang Rp40 M oleh Febrie dari Tan Kian
Health

Sidang Praperadilan Ungkap Penerimaan Uang Rp40 M oleh Febrie dari Tan Kian

by gerald
August 27, 2026
Koruptor Aceh Ditangkap Saat Berencana Terbang Umrah
Health

Koruptor Aceh Ditangkap Saat Berencana Terbang Umrah

by gerald
August 27, 2026
Yang Dia Ingat Gas Oke
Health

Yang Dia Ingat Gas Oke

by gerald
August 26, 2026
Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Kembali Dipanggil KPK
Health

Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Kembali Dipanggil KPK

by gerald
August 26, 2026
Wamen LH Ajak Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Karhutla di Kalbar
Health

Wamen LH Ajak Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Karhutla di Kalbar

by gerald
August 25, 2026
Next Post
Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute pada 28 Agustus 2026

Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute pada 28 Agustus 2026

Premium Content

Agenda Presiden Jerman di Jakarta Dari Istana ke Istiqlal

Agenda Presiden Jerman di Jakarta Dari Istana ke Istiqlal

June 15, 2026
Uya Kuya Menjadi Ketua PAN Jakarta Secara Resmi

Uya Kuya Menjadi Ketua PAN Jakarta Secara Resmi

June 27, 2026
Prediksi Barcelona menghadapi Bilbao: Akankah Kembali Tampil Ganas?

Prediksi Barcelona menghadapi Bilbao: Akankah Kembali Tampil Ganas?

August 26, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Spesifikasi dan Harga Galaxy S26 FE yang Baru Saja Diluncurkan
  • Prediksi Pertandingan AC Milan Melawan Venezia Ujian Selanjutnya
  • Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute pada 28 Agustus 2026

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In