Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi momen penting bagi Mahkamah Konstitusi. Menurut Zainal, penanganan Gugatan ini menunjukkan bahwa MK melampaui sekadar formalitas dan mulai memperhatikan kepentingan konstitusional yang lebih luas.
Zainal mengungkapkan bahwa jika MK berpegang pada teks hukum yang ada, seharusnya gugatan ini tidak perlu dilanjutkan. Namun, situasi saat ini menunjukkan bahwa MK mengambil langkah berani dalam mempertimbangkan substansi isu yang dihadapi.
“Keputusan untuk melanjutkan perkara ini hingga tahap pembuktian menunjukkan bahwa MK merespons pentingnya aspek konstitusi,” tambahnya dalam pernyataan kepada wartawan baru-baru ini.
Pentingnya Pengawasan Konstitusi dalam Proses Pemilu
Pada umumnya, terdapat batas waktu ketat dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Meski demikian, MK memutuskan untuk melanjutkan kasus ini pada tahap pembuktian yang berarti ada keinginan untuk membicarakan kepentingan konstitusi yang lebih dalam.
Bergulirnya gugatan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terbatas pada aspek formalitas. MK kini akan memasuki ranah substansi, dan ini menjadi langkah yang diapresiasi oleh berbagai kalangan.
Menurut Zainal, kehadiran para pemohon dalam proses ini memberikan sinyal bahwa MK siap menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Hal ini mencerminkan keinginan untuk lebih mendalami masalah yang meliputi syarat pencalonan dan legitimasi calon.
Putusan Kontroversial yang Mengubah Syarat Pencalonan
Gugatan ini juga tak lepas dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini menuai pro dan kontra, karena memungkinkan Gibran yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri.
Zainal berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi titik untuk menyelesaikan utang konstitusi yang ditinggalkan oleh putusan tersebut. MK memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan alasan di balik kebijakan yang diambil lewat putusan itu.
“Dengan melanjutkan perkara ini, MK berusaha membayar ‘utang’ yang tersisa sejauh ini dalam konteks putusan 90 itu,” ujarnya sambil berharap lembaga tersebut bisa menemukan cara untuk meredakan ketegangan ini.
Gugatan Terhadap Kelayakan Calon Wakil Presiden
Gugatan terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 merupakan langkah yang diambil oleh berbagai elemen masyarakat. Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), partai politik, dan individu lainnya yang menuntut keadilan hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menegaskan bahwa syarat pendidikan yang ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa dalam setiap proses pendaftaran dan penetapan pasangan capres dan cawapres, tidak ada ruang untuk kelalaian.
Berharap pada hasil yang menguntungkan, para pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari pencalonan tersebut. Mereka berpendapat bahwa ketidakpatuhan terhadap syarat pendidikan yang diatur dalam undang-undang harus berujung pada tindakan hukum yang tegas.
Proses Hukum yang Diharapkan Transparan dan Adil
Dalam pengajuan ini, para pemohon juga menginginkan adanya pengakuan dari MK bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum. Dengan begitu, keputusan tersebut tidak lagi dapat dianggap sah dan mengikat.
Beberapa tuntutan lebih lanjut mencakup pembatalan pelantikan Gibran yang telah dilakukan oleh MPR. Jika MK menetapkan hasil yang sesuai, langkah tersebut dianggap krusial untuk memastikan integritas pemilu mendatang.
Harapan para pemohon adalah agar MPR dapat segera menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden yang baru. Mereka mewajibkan agar pemilihan tersebut dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah putusan dibacakan.









