Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan adanya penghalangan dalam memberikan pendampingan hukum kepada puluhan peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kejadian ini berlangsung sejak malam Jumat hingga petang Sabtu, dan menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak-hak hukum para penangkapan tersebut.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyebutkan bahwa timnya mencoba mengakses kebutuhan hukum tersebut tetapi mengalami berbagai rintangan. Akses yang seharusnya diberikan kepada advokat untuk menemui klien mereka sangat lambat dan tidak efektif, bahkan hingga Sabtu sore tingkat akses masih minim.
Menurut Ramli, tim dari LBH Surabaya tiba di Mapolrestabes pada pukul 22.00 WIB untuk memastikan keberadaan para demonstran dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Namun, upaya mereka untuk bertemu langsung dengan para penahan tidak berjalan sesuai harapan.
Hambatan dalam Akses Bantuan Hukum di Polrestabes Surabaya
Ramli mengungkapkan bahwa hambatan dalam memberikan dukungan hukum ini serius dan dapat melanggar hak asasi manusia para individu yang ditangkap. Situasi ini menjadi lebih kompleks ketika mereka tidak mendapatkan akses informasi maupun komunikasi mengenai kondisi dan status hukum mereka.
Dengan akses advokat yang terhambat, Ramli menegaskan bahwa ini mencederai hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Hal ini seharusnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang advokat.
LBH Surabaya telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pihak kepolisian untuk mempercepat akses bantuan hukum. Dalam surat tersebut, mereka juga meminta informasi terkait jumlah, identitas, dan status hukum dari semua yang ditangkap. Namun, hingga saat ini, mereka masih menunggu tanggapan resmi dari kepolisian.
Peningkatan Jumlah Tahanan dan Profil Mereka
Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya melaporkan bahwa jumlah massa aksi yang ditangkap di Polrestabes Surabaya meningkat menjadi 24 orang. Di antara mereka terdapat satu perempuan dan sebagian besar adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa dua orang dari tahanan memiliki dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika, sedangkan lainnya terlibat dalam dugaan perusakan tetapi tanpa penahanan. Beberapa peserta lainnya dijadwalkan untuk dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Ramli menegaskan, penghalangan akses bantuan hukum dalam konteks demonstrasi kali ini tidaklah baru. Pola ini terjadi berulang kali di Jawa Timur, khususnya dalam advokasi yang mengancam kebebasan berekspresi para individu.
Pola Penghalangan Akses Bantuan Hukum
Sejarah penghalangan akses terhadap advokat menunjukkan bahwa sering kali para penahan sudah diperiksa tanpa kehadiran penasihat hukum. Keluarga mereka juga sering tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai keberadaan anggota keluarga yang ditangkap.
Ramli menyatakan bahwa praktik-praktik ini bertentangan dengan prinsip due process of law, serta mencemari hak atas bantuan hukum. Hal ini menimbulkan ruang untuk pelanggaran hak-hak individu selama proses pemeriksaan.
LBH Surabaya menegaskan bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum tidak boleh dinormalisasi. Ramli menilai bahwa pengabaian hak ini bukan hanya masalah administratif, tetapi mencerminkan kegagalan struktural dalam budaya penegakan hukum.








