• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Health

KY Teliti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

gerald by gerald
May 13, 2026
in Health
0
KY Teliti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat tentara terhadap aktivis Andrie Yunus. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses hukum di Indonesia.

KY berkomitmen untuk melakukan penelusuran yang mendalam sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim yang mungkin terjadi dalam sidang ini. Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.

Sejak sidang kedua pada 6 Mei, tim KY telah terjun langsung untuk memantau jalannya persidangan, mencatat semua peristiwa penting yang terjadi. Fokus utama mereka adalah untuk mengevaluasi baik secara tekstual maupun kontekstual berbagai hal yang mencolok selama proses hukum berlangsung.

Proses Pemantauan oleh Komisi Yudisial dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Abhan menegaskan bahwa KY tidak ingin mengganggu independensi hakim, meskipun mereka memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kinerja lembaga peradilan. Pendalaman yang dilakukan juga mencakup observasi terhadap pernyataan saksi dan isi persidangan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Keberadaan tim pemantau ini menjadi penting agar proses hukum berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas. Abhan menambahkan, setiap peristiwa yang terjadi dalam persidangan akan dicermati agar dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelanggaran etik yang mungkin terjadi.

Meski informasi awal masih terus digali, Abhan menekankan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terungkap. Tindakan tersebut adalah langkah strategis untuk menjaga integritas hukum di Indonesia.

Reaksi dan Tanggapan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga turut menyoroti proses hukum terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Menurut TAUD, sidang ini hanya memperkuat anggapan bahwa peradilan militer sering kali tidak transparan dan cenderung berpihak pada institusi sendiri.

TAUD mendapati bahwa keempat prajurit yang terlibat belum dipecat, meski kasus mereka sedang diproses. Hal ini dipandang sebagai bentuk upaya untuk melindungi pelaku, yang tentu mengecewakan bagi masyarakat yang berharap akan keadilan.

Dalam konteks ini, TAUD mendesak agar pemecatan dilakukan segera untuk menunjukkan itikad baik dari institusi TNI dalam menangani kasus ini. Keterlambatan dalam tindakan tegas justru menciptakan kesan bahwa pelaku masih mendapat perlindungan dari institusi mereka.

Detail Kasus Penyiraman Air Keras yang Menjadi Sorotan

Peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, setelah ia menyampaikan pendapat dalam siniar di YLBHI. Aktivitas ini dinilai sebagai langkah yang kontroversial, sehingga menimbulkan dendam dari beberapa prajurit TNI.

Keempat tentara yang terlibat, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, saat ini menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menghadapi tuduhan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Oditur menyebut bahwa motif dari penyiraman tersebut adalah semata-mata berdasarkan dendam terhadap Andrie. Hal ini menandakan masih adanya tensi tinggi antara aktivis yang mengkritik dan institusi keamanan yang merasa tersinggung.

Tags: AndriedalamDugaanEtikKasusPelanggaranSidangTelitiYunus
Previous Post

Satgas Debottlenecking Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Next Post

Usut Koneksi Eks Kasat Narkoba Polres Kutai dengan Bandar oleh Bareskrim

gerald

gerald

Related Posts

Pratikno Tegaskan Tidak Mundur dari Posisi Menko PMK
Health

Pratikno Tegaskan Tidak Mundur dari Posisi Menko PMK

by gerald
August 11, 2026
Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berisiko Melanggar Undang-Undang Dasar
Health

Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berisiko Melanggar Undang-Undang Dasar

by gerald
August 11, 2026
Khariq Anhar Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara Kasus Penimpaan Teks Demo Agustus
Health

Khariq Anhar Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara Kasus Penimpaan Teks Demo Agustus

by gerald
August 10, 2026
DPR Dukung Perketat Naturalisasi WNA untuk Lindungi Aset Republik Indonesia
Health

DPR Dukung Perketat Naturalisasi WNA untuk Lindungi Aset Republik Indonesia

by gerald
August 10, 2026
Pengusutan Kasus Sutrimo Diteruskan ke Polda Metro oleh Polresta Banyumas
Health

Pengusutan Kasus Sutrimo Diteruskan ke Polda Metro oleh Polresta Banyumas

by gerald
August 9, 2026
Next Post
Usut Koneksi Eks Kasat Narkoba Polres Kutai dengan Bandar oleh Bareskrim

Usut Koneksi Eks Kasat Narkoba Polres Kutai dengan Bandar oleh Bareskrim

Premium Content

Laba Sebelum Pajak Rp397 Miliyar Pada Maybank Indonesia

Laba Sebelum Pajak Rp397 Miliyar Pada Maybank Indonesia

May 30, 2026
OJK Tanggap Suntikan Rp400 T oleh Purbaya Memperkuat Likuiditas Bank

OJK Tanggap Suntikan Rp400 T oleh Purbaya Memperkuat Likuiditas Bank

July 7, 2026
Gugatan Kuota Internet Hangus Gagal Lagi di Mahkamah Konstitusi

Berani Koreksi Pemerintah Agar Tidak Jadi ABS

July 12, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Kerja Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Gandeng Salim Group dan Kemenekraf untuk Dorong Ekosistem Gaming di Indonesia
  • Suporter Tamu Dilarang ke Stadion pada Laga Tertentu di Super League 2026/2027
  • Purbaya Targetkan PNBP ESDM Mencapai Lebih dari 100 Persen di Tahun 2026

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In