Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat tentara terhadap aktivis Andrie Yunus. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses hukum di Indonesia.
KY berkomitmen untuk melakukan penelusuran yang mendalam sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim yang mungkin terjadi dalam sidang ini. Anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Sejak sidang kedua pada 6 Mei, tim KY telah terjun langsung untuk memantau jalannya persidangan, mencatat semua peristiwa penting yang terjadi. Fokus utama mereka adalah untuk mengevaluasi baik secara tekstual maupun kontekstual berbagai hal yang mencolok selama proses hukum berlangsung.
Proses Pemantauan oleh Komisi Yudisial dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Abhan menegaskan bahwa KY tidak ingin mengganggu independensi hakim, meskipun mereka memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kinerja lembaga peradilan. Pendalaman yang dilakukan juga mencakup observasi terhadap pernyataan saksi dan isi persidangan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Keberadaan tim pemantau ini menjadi penting agar proses hukum berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas. Abhan menambahkan, setiap peristiwa yang terjadi dalam persidangan akan dicermati agar dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelanggaran etik yang mungkin terjadi.
Meski informasi awal masih terus digali, Abhan menekankan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terungkap. Tindakan tersebut adalah langkah strategis untuk menjaga integritas hukum di Indonesia.
Reaksi dan Tanggapan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga turut menyoroti proses hukum terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Menurut TAUD, sidang ini hanya memperkuat anggapan bahwa peradilan militer sering kali tidak transparan dan cenderung berpihak pada institusi sendiri.
TAUD mendapati bahwa keempat prajurit yang terlibat belum dipecat, meski kasus mereka sedang diproses. Hal ini dipandang sebagai bentuk upaya untuk melindungi pelaku, yang tentu mengecewakan bagi masyarakat yang berharap akan keadilan.
Dalam konteks ini, TAUD mendesak agar pemecatan dilakukan segera untuk menunjukkan itikad baik dari institusi TNI dalam menangani kasus ini. Keterlambatan dalam tindakan tegas justru menciptakan kesan bahwa pelaku masih mendapat perlindungan dari institusi mereka.
Detail Kasus Penyiraman Air Keras yang Menjadi Sorotan
Peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, setelah ia menyampaikan pendapat dalam siniar di YLBHI. Aktivitas ini dinilai sebagai langkah yang kontroversial, sehingga menimbulkan dendam dari beberapa prajurit TNI.
Keempat tentara yang terlibat, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, saat ini menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menghadapi tuduhan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Oditur menyebut bahwa motif dari penyiraman tersebut adalah semata-mata berdasarkan dendam terhadap Andrie. Hal ini menandakan masih adanya tensi tinggi antara aktivis yang mengkritik dan institusi keamanan yang merasa tersinggung.









