Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap dua pabrik produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memproduksi Tramadol dan Triheksifenidil. Pengungkapan ini menggugah kesadaran akan bahaya peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat yang semakin meningkat.
Dalam rangkaian penangkapan ini, sebanyak 16 orang tersangka berhasil ditangkap, yang menunjukkan skala besar dari operasi ilegal ini. Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi kritis dari Bea dan Cukai.
Pada tanggal 7 Oktober, Bea dan Cukai menemukan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Penemuan ini memicu penyelidikan yang akhirnya membawa petugas ke lokasi-lokasi produksi obat keras ilegal tersebut.
Proses Penyelidikan yang Mendalam dan Penemuan Penting
Setelah menerima informasi dari Bea dan Cukai, penyidik melakukan penyelidikan yang mendetail. Langkah selanjutnya adalah mendatangi dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo pada 15 Oktober.
Di kedua lokasi ini, petugas menemukan kegiatan produksi dan berbagai fasilitas pendukung seperti mesin, bahan baku, serta pekerja di tempat tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa produksi obat keras ilegal tersebut telah dilakukan dengan cukup terorganisir.
Kapolda Komjen Dadang menekankan pentingnya pengawasan dalam kasus ini, yang melibatkan berbagai pihak. Dalam konferensi pers, dia menyatakan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas masalah ini hingga ke akar-akarnya.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dari dua lokasi tersebut, sebanyak 16 tersangka ditangkap, dengan 11 diantaranya dari Kartasura dan sisanya lima orang dari Gatak. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan melibatkan banyak individu.
Dari hasil penyelidikan, lebih dari 7 juta butir obat keras serta sejumlah mesin produksi dan bahan baku juga ditemukan. Temuan ini mencerminkan adanya industri ilegal yang beroperasi di area tersebut selama bertahun-tahun.
Informasi dari para pekerja menunjukkan bahwa produksi di Gatak telah berlangsung sejak tahun 2025, sementara di Kartasura baru dimulai pada bulan Juli 2026. Setiap pabrik diperkirakan dapat memproduksi hingga 1.700.000 butir obat per hari.
Peran dan Fungsi Tersangka dalam Rantai Produksi
Dari hasil investigasi, para tersangka memiliki peran yang jelas dalam operasi pabrik ini. Untuk pabrik di Kartasura, terdapat individu indisial MR dan ATM yang berfungsi sebagai penanggung jawab.
Operasional produksi dibagi ke dalam beberapa posisi, dengan pekerja yang mendapat gaji antara Rp5 hingga Rp10 juta per bulan. Mereka bekerja di bawah pengawasan ketat dari pengurus pabrik yang bertanggung jawab.
Di pabrik Gatak, terdapat penanggung jawab bernama DO, sedangkan MFS dan W bertugas sebagai operator alat pencampur. Hal ini menunjukkan betapa terstrukturnya jaringan ini, yang membuatnya lebih sulit untuk dibongkar.
Langkah Hukum dan Penanganan Selanjutnya
Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula sejumlah uang tunai sebesar Rp9 miliar dan dokumen penting terkait kepemilikan, menjadikan kasus ini semakin kompleks. Kapolda menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan ini.
Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal mula bahan baku, pengendali kegiatan, serta jalur distribusi obat-obatan terlarang tersebut. Ini adalah langkah nyata dalam upaya meredakan masalah peredaran narkoba di wilayah ini.
Dari sisi hukum, para tersangka diancam dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelaku kejahatan narkoba.









