• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

gerald by gerald
June 6, 2026
in Otomotif
0
Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta untuk segera menentukan status hukum dari 15 kontainer yang ditahan di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Riau sejak 17 Mei 2026. Penahanan tersebut sudah berlangsung hampir tiga minggu dan kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa belum ada dokumen resmi yang diserahkan terkait penyitaan tersebut.

Dalam pernyataannya, Poltak menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung cq. Jampidsus harus memberikan kepastian hukum mengenai peristiwa yang terjadi. Ketidakjelasan informasi telah memunculkan berbagai kerugian bagi perusahaannya dan memengaruhi hubungan dengan para pembeli internasional.

“Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai permasalahan ini mengambang tanpa adanya kejelasan,” ujarnya kepada wartawan.

Urgensi Kepastian Hukum dalam Kasus Ini

Ketidakjelasan status hukum dari barang yang ditahan telah berdampak signifikan terhadap bisnis PT PMM. Aktivitas ekspor mereka terhambat, dan beberapa pembeli mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

Poltak menjelaskan bahwa pembeli dari luar negeri merasa dirugikan akibat ketidaktahuan mengenai status kontainer tersebut. “Beberapa di antara mereka telah menuntut ganti rugi karena keadaan ini,” ujarnya.

Dia juga menyesalkan kurangnya komunikasi dari pihak terkait mengenai perkembangan kasus. “Hingga kini, informasi yang kami miliki hanya bersumber dari media, dan itu sangat tidak memadai,” tambahnya.

Penolakan Terhadap Tuduhan Ekspor Material Terlarang

Poltak membantah bahwa kontainer yang ditahan berisi logam tanah jarang atau material yang dilarang diekspor. Menurutnya, barang yang diekspor adalah ilmenite yang telah memenuhi semua ketentuan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dia mengklaim bahwa hasil pemeriksaan Bea dan Cukai Pangkal Pinang menunjukkan bahwa komoditas dalam kontainer tersebut layak untuk diekspor. “Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin dapat merugikan reputasi dan operasional perusahaannya.

Pentingnya Proses Penegakan Hukum yang Transparan

Poltak juga meminta agar aparat penegak hukum menyikapi permasalahan ini secara objektif dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. “Kami ingin kepastian hukum terhadap barang kami yang legal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan instansi terkait. “Kami ingin tahu langkah apa yang harus kami ambil selanjutnya,” tambahnya.

Ia mengajak agar semua pihak dapat bekerja sama demi mencapai kejelasan mengenai status hukum kontainer tersebut. “Dengan adanya kejelasan, semua pihak dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan baik,” ujarnya.

Pernyataan Resmi dari Satgas PKH Mengenai Kasus Ini

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional. “Kami memastikan semua dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan,” kata Barita.

Dia menegaskan bahwa penegak hukum bekerja bukan berdasarkan asumsi, tetapi berlandaskan bukti dan fakta yang valid. “Kami memberi ruang yang cukup bagi proses penyelesaian ini,” ujarnya.

Barita juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang merampungkan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami yakin ini akan segera dituntaskan,” katanya percaya diri.

Dalam beberapa waktu terakhir, Satgas PKH mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dokumen ekspor terkait pemeriksaan kontainer yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Lima belas kontainer dari total dua puluh lima kontainer diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara muatan dan dokumen yang ada.

Barita menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dokumentasi yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk mengatasi isu ini secara langsung dan transparan,” tutupnya.

Tags: BatamDimintaDitahanHukumKontainerMenetapkanPKHSatgasStatusyang
Previous Post

Kodam Siliwangi Tangani Kasus Brimob Dibacok di Banten

Next Post

Anak Muda Indonesia Suka Gali Lubang Tutup Lubang, Bos OJK Ambil Tindakan Ini

gerald

gerald

Related Posts

Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Kembali Dipanggil KPK
Otomotif

KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Rejang Lebong

by gerald
October 20, 2026
Flores Terus Diterpa Rangkaian Gempa yang Mengguncang
Otomotif

Flores Terus Diterpa Rangkaian Gempa yang Mengguncang

by gerald
October 19, 2026
Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully dan Disakiti Secara Brutal
Otomotif

Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully dan Disakiti Secara Brutal

by gerald
October 19, 2026
Pengumuman Peraih Anugerah 2026 dan PR Excellence Awards oleh PERHUMAS
Otomotif

Pengumuman Peraih Anugerah 2026 dan PR Excellence Awards oleh PERHUMAS

by gerald
October 18, 2026
110 Pendaki Arjuno-Welirang Dievakuasi Karena Kebakaran Hutan, Semua Selamat
Otomotif

110 Pendaki Arjuno-Welirang Dievakuasi Karena Kebakaran Hutan, Semua Selamat

by gerald
October 18, 2026
Next Post
Anak Muda Indonesia Suka Gali Lubang Tutup Lubang, Bos OJK Ambil Tindakan Ini

Anak Muda Indonesia Suka Gali Lubang Tutup Lubang, Bos OJK Ambil Tindakan Ini

Premium Content

Prabowo Korban Sapi 1,08 Ton di Masjid Agung Surakarta

Prabowo Korban Sapi 1,08 Ton di Masjid Agung Surakarta

May 27, 2026
Shin Tae-yong Alami Kesulitan Menilai Pemain Persija Jakarta di FIFA ASEAN Cup 2026

Shin Tae-yong Alami Kesulitan Menilai Pemain Persija Jakarta di FIFA ASEAN Cup 2026

October 7, 2026
20 Tahun Tragedi Lumpur dan Duka Tak Berujung

20 Tahun Tragedi Lumpur dan Duka Tak Berujung

May 29, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan Diduga DPR Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Kaum Tengah, 5 Aplikasi Penghasil Uang Hanya Modal HP
  • Bahagia di Liverpool, Ronald Araujo Lihat Kesempatan Transfer dari Barcelona
  • Bansos Digital Segera Ditransfer Langsung ke Penerima Bulan Depan

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In