• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

gerald by gerald
June 6, 2026
in Otomotif
0
Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta untuk segera menentukan status hukum dari 15 kontainer yang ditahan di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Riau sejak 17 Mei 2026. Penahanan tersebut sudah berlangsung hampir tiga minggu dan kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa belum ada dokumen resmi yang diserahkan terkait penyitaan tersebut.

Dalam pernyataannya, Poltak menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung cq. Jampidsus harus memberikan kepastian hukum mengenai peristiwa yang terjadi. Ketidakjelasan informasi telah memunculkan berbagai kerugian bagi perusahaannya dan memengaruhi hubungan dengan para pembeli internasional.

“Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai permasalahan ini mengambang tanpa adanya kejelasan,” ujarnya kepada wartawan.

Urgensi Kepastian Hukum dalam Kasus Ini

Ketidakjelasan status hukum dari barang yang ditahan telah berdampak signifikan terhadap bisnis PT PMM. Aktivitas ekspor mereka terhambat, dan beberapa pembeli mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

Poltak menjelaskan bahwa pembeli dari luar negeri merasa dirugikan akibat ketidaktahuan mengenai status kontainer tersebut. “Beberapa di antara mereka telah menuntut ganti rugi karena keadaan ini,” ujarnya.

Dia juga menyesalkan kurangnya komunikasi dari pihak terkait mengenai perkembangan kasus. “Hingga kini, informasi yang kami miliki hanya bersumber dari media, dan itu sangat tidak memadai,” tambahnya.

Penolakan Terhadap Tuduhan Ekspor Material Terlarang

Poltak membantah bahwa kontainer yang ditahan berisi logam tanah jarang atau material yang dilarang diekspor. Menurutnya, barang yang diekspor adalah ilmenite yang telah memenuhi semua ketentuan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dia mengklaim bahwa hasil pemeriksaan Bea dan Cukai Pangkal Pinang menunjukkan bahwa komoditas dalam kontainer tersebut layak untuk diekspor. “Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin dapat merugikan reputasi dan operasional perusahaannya.

Pentingnya Proses Penegakan Hukum yang Transparan

Poltak juga meminta agar aparat penegak hukum menyikapi permasalahan ini secara objektif dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. “Kami ingin kepastian hukum terhadap barang kami yang legal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan instansi terkait. “Kami ingin tahu langkah apa yang harus kami ambil selanjutnya,” tambahnya.

Ia mengajak agar semua pihak dapat bekerja sama demi mencapai kejelasan mengenai status hukum kontainer tersebut. “Dengan adanya kejelasan, semua pihak dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan baik,” ujarnya.

Pernyataan Resmi dari Satgas PKH Mengenai Kasus Ini

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional. “Kami memastikan semua dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan,” kata Barita.

Dia menegaskan bahwa penegak hukum bekerja bukan berdasarkan asumsi, tetapi berlandaskan bukti dan fakta yang valid. “Kami memberi ruang yang cukup bagi proses penyelesaian ini,” ujarnya.

Barita juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang merampungkan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami yakin ini akan segera dituntaskan,” katanya percaya diri.

Dalam beberapa waktu terakhir, Satgas PKH mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dokumen ekspor terkait pemeriksaan kontainer yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Lima belas kontainer dari total dua puluh lima kontainer diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara muatan dan dokumen yang ada.

Barita menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dokumentasi yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk mengatasi isu ini secara langsung dan transparan,” tutupnya.

Tags: BatamDimintaDitahanHukumKontainerMenetapkanPKHSatgasStatusyang
Previous Post

Kodam Siliwangi Tangani Kasus Brimob Dibacok di Banten

Next Post

Anak Muda Indonesia Suka Gali Lubang Tutup Lubang, Bos OJK Ambil Tindakan Ini

gerald

gerald

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Dihimbau Jauhi Radius 3 Kilometer
Otomotif

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Dihimbau Jauhi Radius 3 Kilometer

by gerald
September 5, 2026
Karhutla Gunung Merapi dan TWA Kawah Ijen Terbakar Seluas 20 Hektare
Otomotif

Karhutla Gunung Merapi dan TWA Kawah Ijen Terbakar Seluas 20 Hektare

by gerald
September 4, 2026
Kebakaran Kawasan Gunung Ijen Meluas di Area Cagar Alam
Otomotif

Kebakaran Kawasan Gunung Ijen Meluas di Area Cagar Alam

by gerald
September 4, 2026
Sidang Yaqut Marah saat Rapat Pembahasan Pansus Haji
Otomotif

Sidang Yaqut Marah saat Rapat Pembahasan Pansus Haji

by gerald
September 3, 2026
Guru di Medan Terlibat Kasus Pukulan 10 Siswa dan Mundur dari Jabatan
Otomotif

Guru di Medan Terlibat Kasus Pukulan 10 Siswa dan Mundur dari Jabatan

by gerald
September 3, 2026
Next Post
Anak Muda Indonesia Suka Gali Lubang Tutup Lubang, Bos OJK Ambil Tindakan Ini

Anak Muda Indonesia Suka Gali Lubang Tutup Lubang, Bos OJK Ambil Tindakan Ini

Premium Content

Akal Bulus Pencuri Sepeda Motor di Depok Pura-Pura Mencari Kontrakan

Akal Bulus Pencuri Sepeda Motor di Depok Pura-Pura Mencari Kontrakan

May 18, 2026
Hasil Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Siapa Operator Terbesar Kuasai Bandwidth?

Hasil Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Siapa Operator Terbesar Kuasai Bandwidth?

July 22, 2026
Purbaya Ubah Bali Menjadi Dubai untuk Menampung Uang Orang Kaya Dunia

Purbaya Ubah Bali Menjadi Dubai untuk Menampung Uang Orang Kaya Dunia

May 8, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Tanggal Rilis dan Spesifikasi iPhone 18 Pro, Harga dan Fitur Kamera Terbaru
  • Timnas Indonesia Berhasil Mengalahkan Laos dengan Skor Besar
  • Film dan Gim Indonesia Bidik Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In