Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, telah menerima suap mencapai Rp61 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field. Penemuan ini terjadi setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Dalam sidang yang diadakan pada 20 Mei, JPU M. Takdir menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dalam enam kali penyerahan uang sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Setiap penyerahan uang memiliki nilai yang bervariasi tergantung pada bulan yang bersangkutan.
Salah satu amplop yang diserahkan memiliki kode ‘1’, berisi uang sebesar Sin$213.600. Takdir menegaskan bahwa jumlah suap ini tidak konsisten setiap bulannya, mengindikasikan adanya kalkulasi yang kompleks dalam penghitungan total yang diterima.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung dan Dampaknya pada Bea Cukai
Proses hukum terhadap Djaka Budi Utama menciptakan perhatian besar di masyarakat, terutama terkait dengan integritas lembaga pemerintah. Masyarakat mengharapkan agar kasus ini ditangani dengan transparan dan adil, sehingga tidak ada ruang bagi korupsi di sektor publik.
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, juga terlibat dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima amplop kodifikasi yang diduga berisi suap, meskipun dia mengaku tidak mengetahui penerima amplop dengan kode ‘1’ tersebut.
Orlando, dalam persidangan, menyebutkan bahwa ia memahami kode untuk penerima lainnya, tetapi tidak menjelaskan tentang amplop yang berkaitan dengan Djaka. Hal ini menunjukkan adanya lapisan-lapisan yang lebih dalam dalam praktik suap yang terjadi di dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Detail Penyerahan Uang dan Kode Amplop yang Digunakan
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan detail mengenai amplop yang diterima, termasuk kode-kode yang mengindikasikan siapa yang menerima suap. Kode-kode ini menciptakan kebingungan, namun selanjutnya terungkap bahwa amplop kode ‘1’ adalah untuk Dirjen Djaka Budi Utama.
Jumlah uang yang diterima Djaka pada bulan Agustus mencapai 200 ribu dolar Singapura. Penegasan dari JPU bahwa nilai total suap mencapai Sin$213.600 memperkuat dugaan adanya kebiasaan suap yang terorganisir dalam kepengurusan Bea Cukai ini.
Seluruh proses penyerahan uang dilakukan dengan cara yang terstruktur dan rapi, menunjukkan bahwa terdapat sistem yang mapan di balik praktik korupsi ini. Hal ini membuat pertanyaan muncul mengenai pengawasan internal di dalam lembaga tersebut.
Respon dan Sikap Bea Cukai terhadap Penyelidikan Kasus Korupsi Ini
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengamati dengan saksama perkembangan kasus ini. Dia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Budi juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi komentar lebih lanjut terkait substansi kasus ini, mengingat semua sudah dalam proses hukum. Sikap ini menunjukkan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa semua dugaan korupsi ditangani dengan serius.
Selain itu, Budi juga menjelaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada publik bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik dan adil.









