Anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, mengungkapkan keprihatinannya terhadap reklamasi pulau Serangan di Bali yang telah terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Menurutnya, perubahan ini telah menyebabkan dampak yang signifikan terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Reklamasi pulau Serangan, yang dimulai sejak tahun 1985, telah menyebabkan luas daratan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare. Rajiv menjelaskan bahwa setiap tahunnya pulau ini bertambah sekitar 10 hektar, sehingga menciptakan perubahan yang drastis dalam bentang alam kawasan tersebut.
Menurut Rajiv, pulau Serangan dulunya berfungsi sebagai habitat ekosistem yang mendukung kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir. Kini, reklamasi telah merusak keseimbangan ekologis yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
Dampak Ekologis dan Sosial dari Reklamasi
Rajiv menekankan bahwa masalah utama tidak hanya terletak pada penambahan luas daratan, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis penting yang didapat masyarakat dari ruang pesisir. Banyak penelitian menunjukkan bahwa reklamasi menimbulkan dampak negatif, seperti abrasi pantai dan kerusakan pada ekosistem lokal.
Penelitian oleh ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa kebijakan reklamasi di pulau Serangan telah menyebabkan hilangnya mata pencarian bagi komunitas lokal. Masyarakat yang selama ini bergantung pada laut dan mangrove kini terpaksa menghadapi kehilangan yang signifikan.
Rajiv juga menunjukkan bahwa setelah reklamasi, terumbu karang dan populasi penyu mengalami gangguan besar. Banyak warga lokal yang melaporkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas reklamasi di Teluk Lebangan.
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat
Dengan meningkatnya konflik sosial akibat perubahan ini, Rajiv menyatakan bahwa reklamasi pulau Serangan memerlukan tindakan korektif yang serius. Ia menegaskan bahwa status sebagai kawasan ekonomi khusus tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Rajiv juga mengingatkan bahwa investasi yang dilakukan harus sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat. Tindakan tegas, termasuk penghentian sementara semua aktivitas terkait reklamasi, perlu dilakukan sampai semua dokumen perizinan dan kajian lingkungan dievaluasi secara transparan.
“Menghentikan sementara aktivitas reklamasi bukanlah anti-investasi, melainkan langkah hati-hati untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujarnya. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan ekosistem dan masyarakat di sekitar.
Aksi Hukum dan Evaluasi Terhadap Permasalahan
Rajiv meminta agar pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap reklamasi pulau Serangan. Peninjauan terhadap aktivitas yang sedang berlangsung penting untuk melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa harus ada klarifikasi mengenai status lahan dan kesesuaian tata ruang di kawasan tersebut. Kepentingan masyarakat terutama harus menjadi prioritas dalam segala kebijakan yang diambil.
Rajiv berharap bahwa tindakan ini dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat pesisir. Dia yakin bahwa dengan kolaborasi yang baik antara semua pihak, masalah ini dapat diatasi dengan bijak.







